Desakan Pembentukan Kementerian Hukum Adat Menguat, Yanto Elluway Ondoafe Papua Berikan Kuasa Kepada Viktor Santoso Tandiasa dkk Lanjutkan JR Ke MK

INDOPOS-Desakan agar rencana pembentukan Kementerian yang mengurusi urusan masyarkat hukum adat melalui Mahkamah Konstitusi semakin meluas. Selain Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) yang menjadi Pemohon dalam Perkara No. 67/PUU-XXII/2024, ada enam orang yang juga masuk menjadi Pemohon, dan sudah menandatangani kuasa, antara lain:

1. Yanto Eluay (tokoh adat Kampung Sereh, Sentani, Papua)
2. Salfius Sako (Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayat Nasional)
3. Wiwin Indiarti (Ketua Pengurus Daerah AMAN Osing)
4. Mujianto (Kepada Desa Ngadas/tokoh adat Suku Tengger)
5. Gunritno (wagra Seludur Sikep)
6. Samuel Pakage (Warga Papua)

Dengan masuknya Tokoh adat, Aktivis, masyarakat Adat, dan pengajar hukum adat diyakini akan memperkuat kedudukan hukum para pemohon dan menunjukan besarnya harapan masyarakat adat yang ada diseluruh Indonesia agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon sehingga terdapat mandat konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Pemerintah untuk membentuk Kementerian yang mengurusi urusan Masyarakat Adat.

Sebagaimana diketahui urusan masyarakat adat terpecah dibeberapa kementerian, dan setiap kementerian yang mengurusi urusan masyarakat adat banyak yang kurang memahami tentang urusan-urusan masyarakat disetiap masing-masing adat sehingga kerap menimbulkan penolakan yang berakibat pada terlanggarnya hak-hak dari masyarakat adat yang sejatinya sudah ada jauh sebelum negara ini terbentuk.

Dan yang paling ironis dimana tidak jarang masyarakat adat yang ingin mendapatkan status sebagai masyarakat hukum adat melalui penetapan pemerintah daerah, permohonannya tersebut ditolak dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kerap tidak bisa mendapatkan hak-haknya untuk mengurusi urusan pemerintahan. Termasuk mengurus perda adat yang kemudian sering mendapatkan penolakan karena ketidakpahaman pemerintah terhadap urusan adat yang diminta untuk dimuat dalam perda tersebut.

Oleh karenanya menjadi sangat penting adanya kementerian yang mengurusi urusan masyarakat adat termasuk melakukan inventarisir dan memberikan status sebagai masyarakat hukum adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarkat adat sehingga bisa mendapatkan haknya untuk mengurusi urusan pemerintahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat hukum adat disetiap daerah yang ada di Indonesia

Sidang kedua (Perbaikan Permohonan) telah dijadwalkan dan akan digelar pada hari senin, tanggal 5 Agustus 2024, Pkl. 14.30.

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengajukan Pengujian Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk urusan masyarakat Hukum Adat, sehingga diharapkan dengan masuknya urusan masyarakat hukum adat dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, akan menjadi Dasar Dibentuknya Kementerian yang Mengurusi Urusan Masyarakat Hukum Adat.

Salam,
Kuasa Hukum Para Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa

  • Related Posts

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    INDOPOS-Senin 9 Desember 2024 Den Haag Belanda, bagian dari rangkaian menambah pengetahuan bagi para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum secara Internasional, setelah Lecturing di Kampus World Class Utrecht dan Leiden…

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    INDOPOS-Nama anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah diduga dicatut dalam proses perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta Utara. Walhasil, politisi yang sudah empat periode duduk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    • By INDOPOS
    • Desember 10, 2024
    • 2 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    • By INDOPOS
    • Desember 9, 2024
    • 8 views
    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 6 views
    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 4 views
    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    • By INDOPOS
    • Desember 6, 2024
    • 6 views
    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa

    • By INDOPOS
    • Desember 5, 2024
    • 14 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa