Desakan Pembentukan Kementerian Hukum Adat Menguat, Yanto Elluway Ondoafe Papua Berikan Kuasa Kepada Viktor Santoso Tandiasa dkk Lanjutkan JR Ke MK

INDOPOS-Desakan agar rencana pembentukan Kementerian yang mengurusi urusan masyarkat hukum adat melalui Mahkamah Konstitusi semakin meluas. Selain Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) yang menjadi Pemohon dalam Perkara No. 67/PUU-XXII/2024, ada enam orang yang juga masuk menjadi Pemohon, dan sudah menandatangani kuasa, antara lain:

1. Yanto Eluay (tokoh adat Kampung Sereh, Sentani, Papua)
2. Salfius Sako (Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayat Nasional)
3. Wiwin Indiarti (Ketua Pengurus Daerah AMAN Osing)
4. Mujianto (Kepada Desa Ngadas/tokoh adat Suku Tengger)
5. Gunritno (wagra Seludur Sikep)
6. Samuel Pakage (Warga Papua)

Dengan masuknya Tokoh adat, Aktivis, masyarakat Adat, dan pengajar hukum adat diyakini akan memperkuat kedudukan hukum para pemohon dan menunjukan besarnya harapan masyarakat adat yang ada diseluruh Indonesia agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon sehingga terdapat mandat konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi kepada Pemerintah untuk membentuk Kementerian yang mengurusi urusan Masyarakat Adat.

Sebagaimana diketahui urusan masyarakat adat terpecah dibeberapa kementerian, dan setiap kementerian yang mengurusi urusan masyarakat adat banyak yang kurang memahami tentang urusan-urusan masyarakat disetiap masing-masing adat sehingga kerap menimbulkan penolakan yang berakibat pada terlanggarnya hak-hak dari masyarakat adat yang sejatinya sudah ada jauh sebelum negara ini terbentuk.

Dan yang paling ironis dimana tidak jarang masyarakat adat yang ingin mendapatkan status sebagai masyarakat hukum adat melalui penetapan pemerintah daerah, permohonannya tersebut ditolak dengan alasan yang tidak jelas, sehingga kerap tidak bisa mendapatkan hak-haknya untuk mengurusi urusan pemerintahan. Termasuk mengurus perda adat yang kemudian sering mendapatkan penolakan karena ketidakpahaman pemerintah terhadap urusan adat yang diminta untuk dimuat dalam perda tersebut.

Oleh karenanya menjadi sangat penting adanya kementerian yang mengurusi urusan masyarakat adat termasuk melakukan inventarisir dan memberikan status sebagai masyarakat hukum adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarkat adat sehingga bisa mendapatkan haknya untuk mengurusi urusan pemerintahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat hukum adat disetiap daerah yang ada di Indonesia

Sidang kedua (Perbaikan Permohonan) telah dijadwalkan dan akan digelar pada hari senin, tanggal 5 Agustus 2024, Pkl. 14.30.

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Adat mengajukan Pengujian Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk urusan masyarakat Hukum Adat, sehingga diharapkan dengan masuknya urusan masyarakat hukum adat dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, akan menjadi Dasar Dibentuknya Kementerian yang Mengurusi Urusan Masyarakat Hukum Adat.

Salam,
Kuasa Hukum Para Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa

  • Related Posts

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    INDOPOS-Depok, 12 Februari 2025 – Keputusan Pemerintah Amerika Serikat untuk membekukan bantuan United States Agency for International Development (USAID) bagi Indonesia pada tahun 2025 menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai sektor…

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    INDOPOS-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Happy Djarot, meninjau langsung pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG), di Puskesmas Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Pantauan di lapangan, Happy Djarot tiba di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • Februari 13, 2025
    • 6 views
    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 9 views
    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 5 views
    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 10 views
    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    • By INDOPOS
    • Februari 11, 2025
    • 14 views
    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi

    • By INDOPOS
    • Februari 10, 2025
    • 4 views
    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi