INDOPOS-Saatnya suku Betawi kompak dan bersatu mendukung dan menyuarakan putra daerah asli Betawi, Marullah Matali, sebagai pengganti Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dukungan ini penting agar Jakarta dapat dipimpin oleh pejabat gubernur asli Betawi.
Menyuarakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menarik kembali Heru Budi Hartono untuk aktif penuh sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) juga menjadi bagian penting. Sejak dilantik menjadi Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022, Heru Budi juga masih menjabat sebagai Kasetpres.
Rangkap jabatan itu kemungkinan besar dapat mengganggu fokus Heru Budi dalam menghadapi permasalahan Jakarta yang kompleks. Akibat dari rangkap jabatan ini, Heru Budi juga dapat dianggap gagal menjalankan pesan Presiden Jokowi untuk mengurusi tiga masalah utama Jakarta, yaitu banjir, kemacetan, dan masalah tata ruang.
Oleh karena itu, Heru Budi perlu didesak untuk memilih tetap sebagai Pj Gubernur guna fokus melayani masyarakat Jakarta atau kembali sebagai Kasetpres untuk melayani Jokowi di masa-masa akhir jabatannya sebagai Presiden.
Dalam konteks ini, jika Presiden Jokowi menarik kembali Heru Budi Hartono sebagai Kepala Sekretariat Presiden, posisi Pj Gubernur DKI Jakarta dapat diisi oleh pejabat eselon I. Marullah Matali memenuhi kriteria ini, saat ini dia adalah pejabat eselon I yang menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
Sebagai mantan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah diyakini sangat mampu menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Marullah juga pernah menjabat sebagai Walikota Jakarta Selatan. Dengan itu, Marullah dapat dianggap sangat mempuni untuk memimpin Jakarta.
Jika Marullah Matali ditugaskan sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta, dia diharapkan bisa lebih fokus mengatasi permasalahan ibu kota. Tugas Marullah sebagai Pj Gubernur akan lebih ringan dibandingkan tugas ganda Heru yang harus membagi perhatiannya antara mengurus masyarakat DKI Jakarta dan memenuhi kebutuhan Presiden Jokowi.
Marullah Matali, yang notabene adalah putra daerah asli Betawi, sejatinya bisa memimpin Jakarta. Caranya yakni, melalui usulan dari partai politik (Parpol). Persoalannya adalah tidak ada ketentuan aturan yang mengharuskan Parpol mengusulkan putra daerah (Betawi).
Tentang Betawi, beberapa waktu lalu saya menulis tiga artikel berjudul: “Peran Putra Daerah (Betawi) dalam Pilkada DKI Jakarta pada November 2024,” “Jika Parpol Tak Libatkan Tokoh Betawi Jadi Cagub/Cawagub, 27 Persen Betawi Mungkin Boikot, Golput Berpotensi Capai 50 Persen,” dan artikel “Untuk Akomodir Tokoh Betawi di Pilkada Jakarta 2024, Penting Usulkan Revisi UU DKJ atau PERPU, Hingga Lakukan JR.”
Tiga artikel tersebut juga menggambarkan relevansi putra daerah (Betawi) terkait UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ, jika dikaitkan dengan UU di Papua, D.I Yogyakarta, dan Aceh. Tentang Pilkada, di Papua ada ketentuan harus asli orang Papua, di D.I Yogyakarta tidak ada Pilkada, dan di Aceh ada Partai Lokal.
Sekarang muncul pertanyaan di Jakarta, apakah ada kekhususan terkait Pilkada dan putra daerah (Betawi)? Kesimpulan dari tiga artikel tersebut adalah, seharusnya dalam UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ada ketentuan khusus tentang putra daerah (Betawi).
Dalam hal ini, partai politik (Parpol) seharusnya diwajibkan mengusulkan putra daerah (Betawi) sebagai calon gubernur (Cagub) atau calon wakil gubernur (Cawagub) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta.
Kesimpulan lainnya adalah agar putra daerah (Betawi) bisa bersatu dan kompak untuk mengusulkan kepada Parpol nama tokoh Betawi baik sebagai Cagub atau Cawagub Jakarta. Selain itu, agar bisa terakomodir, Betawi sebaiknya mengusulkan revisi UU Provinsi DKJ atau PERPU, atau bahkan melayangkan judicial review (JR).
Namun, nampaknya pada Pilkada Jakarta November 2024 ini, Parpol tidak akan mempertimbangkan putra daerah (Betawi) dalam Pilkada Jakarta 2024. Pertimbangan Parpol akan terfokus pada peluang menang yang berdasar pada hasil survei elektabilitas dan popularitas Cagub atau Cawagub Jakarta.
Dengan demikian, momentum akhir jabatan Presiden Jokowi bisa menjadi jalan bagi putra daerah (Betawi) Marullah Matali untuk memimpin Jakarta. Meskipun hanya sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta, hal ini dirasa cukup mengobati kekecewaan suku Betawi atas UU DKJ yang tidak mengakomodir putra daerah (Betawi).
Artinya, di akhir masa jabatan Presiden, penting mendesak Jokowi untuk menarik kembali Heru Budi Hartono agar bisa fokus sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Dengan begitu, Heru Budi bisa sekaligus mengakhiri rangkap jabatannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Kondisi pergantian Pj Gubernur DKI Jakarta juga bisa terjadi jika Heru Budi Hartono maju sebagai Cagub atau Cawgub pada Pilkada Jakarta 2024.
Jakarta, Senin, 29 Juli 2024
Wassalam,
Sugiyanto (SGY) – Emik
Foto-Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali dan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono-Balaikota-FOTO-INT-IST.