Ini Tampang Erintuah Damanik, Hakim Kaya Raya yang Bebaskan Pembunuh Keji Gregorius Ronald Tannur

INDOPOS-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya Ronald dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan keji terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Ia menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.

“Tetapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol,” ujar Harli.

Lantas, bagaimanakah sosok hakim Erintuah Damanik? Berikut ini profilnya.

Profil Erintuah Damanik
Laki-laki kelahiran 24 Juli 1961 ini merupakan hakim kelas 1A khusus yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.

Hakim berdarah batak ini mendapatkan gelar magister hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, Erintuah telah menangani berbagai kasus, di antaranya adalah kasus vonis mati Zuraida yang terbukti membunuh suaminya pada 2019 di Pengadilan Negeri Medan.

Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya, pada 2022, laporan harta kekayaan Erintuah mencapai Rp 8,05 miliar sebagian besar kekayaannya berasal dari properti yang bernilai Rp 3,14 miliar.

Properti miliknya terbagi di beberapa daerah, seperti Pontianak, Simalungun, Merangin, dan Semarang. Tidak hanya itu, Erintuah juga memiliki empat unit kendaran yang bernilai total Rp 781 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 634 juta dan kas senilai Rp 3,5 miliar. Erintuah tidak memiliki catatan utang.

 

  • Related Posts

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    INDOPOS-Langkah segelintir anggota DPRD DKI Jakarta yang mendorong larangan total rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta, menuai kritikan keras dari masyarakat. Salah satunya…

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    INDOPOS-PT Merpati Abadi Sejahtera atau PT MAS jangan sampai dipailitkan. Itulah harapan para karyawan dan investor, dalam sidang lanjutan proposal perdamaian, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    Larangan Rokok Total di Tempat Hiburan Berpotensi Picu Badai PHK dan Penurunan Pendapatan Daerah dari Sektor Pariwisata dan Usaha Kecil, Pemerintah Harus Kaji Ulang!

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    Sidang di PN Jakpus, Sejumlah Investor Setuju Proposal Perdamaian PT MAS, Berharap Tak Ada Pailit

    Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

    Human Initiative Tutup Program Sebar Qurban, Ini Capaian 2025

    Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

    Gelar Aksi Damai di MA, Ratusan Karyawan dan Investor PT MAS Tolak Dipailitkan, Bagaimana Nasib Anak dan Keluarga Kami Jika di PHK?

    Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

    Bongkar Klaim Tanah KPN Kejaksaan Negeri Cibinong Syahrial Eks Yonif PR 328 Cilodong Dilaporkan Ke Kejaksaan

    Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”

    Petisi Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia “Menuntut Penghentian Permanen Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat”