INDOPOS-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik, memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya Ronald dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan keji terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan hanya didasarkan pada pemikiran pribadi hakim.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Ia menilai majelis hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik atau menyeluruh.
“Tetapi hakim justru melihat sepotong-sepotong. Bahwa matinya atau meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol,” ujar Harli.
Lantas, bagaimanakah sosok hakim Erintuah Damanik? Berikut ini profilnya.
Profil Erintuah Damanik
Laki-laki kelahiran 24 Juli 1961 ini merupakan hakim kelas 1A khusus yang ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelum ditugaskan di Pengadilan Negeri Surabaya, dia pernah menjabat sebagai humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019, dan selang satu tahun setelahnya dipindah tugaskan ke Surabaya.
Hakim berdarah batak ini mendapatkan gelar magister hukum di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat. Sebelum menangani kasus Ronald Tannur, Erintuah telah menangani berbagai kasus, di antaranya adalah kasus vonis mati Zuraida yang terbukti membunuh suaminya pada 2019 di Pengadilan Negeri Medan.
Harta Kekayaan Erintuah Damanik
Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya, pada 2022, laporan harta kekayaan Erintuah mencapai Rp 8,05 miliar sebagian besar kekayaannya berasal dari properti yang bernilai Rp 3,14 miliar.
Properti miliknya terbagi di beberapa daerah, seperti Pontianak, Simalungun, Merangin, dan Semarang. Tidak hanya itu, Erintuah juga memiliki empat unit kendaran yang bernilai total Rp 781 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 634 juta dan kas senilai Rp 3,5 miliar. Erintuah tidak memiliki catatan utang.