Tidak Koperatif, Polisi Harus Menahan Hermanto J. Moestopo

INDOPOS-Jakarta, Kepolisian Daerah (POLDA) Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari Kamis, 30 Mei 2024 mengeluarkan surat. B/8082/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, penetapan tersangka atas drg. H. Hermanto J. Moestopo, SKG, MM selaku Ketua Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo.

Menariknya, pasca penetapan tersangka tersebut Hermanto J. Moestopo baru dapat diambil keterangan hari ini setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Membawa paksa kepada Hermanto J. Moestopo selepas melaksanakan ibadah haji.

Seperti diketahui Hermanto J. Moestopo mendatangani Polda Metro Jaya Unit Kamneg V setelah diterbitkan Surat Perintah Membawa Paksa.

“Sebelumnya Hermanto J. Moestopo telah dipanggil sebagai tersangka secara Patut oleh Polda Metro Jaya tetapi yang bersangkutan mangkir dengan alasan naik haji dan kemudian alasan kedua adalah sakit,” jelas Fikram Faraid, Kuasa Hukum Pelapor kepada awak media di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

Pada tanggal 15 Juli 2024 team Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan untuk dimintai keterangan kepada salah satu dokter di Rumah Sakit Gigi Prof. Dr. Moestopo yang memberikan surat keterangan sakit kepada Hermanto J. Moestopo.

Menurut Fikram Faraid, bahwa Hermanto J. Moestopo sampai dengan saat ini masih diperiksa oleh penyidik Polda Metro jaya dan seharusnya Hermanto J. Moestopo ditahan mengingat sejak awal lidik sampai dengan penetapan tersangka saudara Hermanto J. Moestopo tidak koperatif.

“Kami berharap Rekan Rekan Penyidik Polda Metro Jaya menjalankan Asas persamaan dihadapan Hukum equality before the law. Tidak ada terkesan ada nya perlakuan berbeda dan kami menduga ada nya pihak pihak yang mengatasnamakan pejabat pejabat tertentu yang dengan sengaja mengintervensi dugaan penggelapan serta membackup perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka,” jelas Fikram.

“Mengingat tersangka selama ini selalu sesumbar bahwa dirinya kebal hukum dan tidak akan pernah bisa dipenjara. Sejak tahun 2013 tersangka menghadapi kasus hukum selalu bebas dari dakwaan, oleh karena itu kami mengharapkan bapak Kapolri turun tangan memantau kasus ini. Jangan sampai intansi Polri dilecehkan dan dihina oleh tersangka yang menurutnya bisa mengintervensi dan mengkondisikan jajaran penyidik dan Polri. Apalagi Polri saat ini menjadi sorotan publik di berbagai kasus, sehingga perlu tegas dan segera menahan Hermanto,” ungkap Fikram.

Fikram menambahkan, hal ini selain untuk menegakkan keadilan, juga sekaligus untuk menyelamatkan Kampus Moestopo, para dosen serta karyawan dari tindakan pemecatan yang semena-mena.

“Kedepannya, kami menginginkan Yayasan UPDM dikelola dengan transparansi dan profesionalisme mengingat yayasan milik publik dan bukan milik orang perorang. Hal Ini sesuai amanat yang diberikan oleh Prof. Dr. Purn. Mayjen Raden Moestopo,” kata Fikram

Fikram Faraid berharap agar penyidik juga memeriksa dugaan pencucian uang yang dilakukan Hermanto setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka seperti biaya haji yang sampai milyaran rupiah, biaya rekreasi ke Turki yang juga milyaran rupiah, biaya notaris dan pengacara, biaya membangun rumah mertua, biaya memugar taman pahlawan yang senyatanya fiktif dll, agar muara kasus ini jelas. “Bahwa Hermanto J. Moestopo selama ini memang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” sebut Fikram.

  • Related Posts

    Dewan Adat Bamus Betawi Canangkan 2 November Sebagai Hari Batik Betawi

    INDOPOS-Dewan Adat Bamus Betawi telah Mencanangkan Tanggal 2 November, sebagai Hari Batik Betawi. Disaksikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan Provinsi DK Jakarta, Banom (Badan Otonom) Mpok None Bamus…

    Achie WonderChild Gold Guncang UI StudentNite Festival 2024 dengan Musik Berkualitas 

    INDOPOS-FISIP UI kembali menggelar acara legendaris StudentNite Festival 2024. Event ikonik FISIP Universitas Indonesia, menghadirkan  musisi yang menemani malam Minggu menjadi menarik, ada: VIERRATALE, KUNTO AJI, G-PLUCK, BILALINDRAJAYA, THE PANTURAS,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dewan Adat Bamus Betawi Canangkan 2 November Sebagai Hari Batik Betawi

    • By INDOPOS
    • November 3, 2024
    • 3 views
    Dewan Adat Bamus Betawi Canangkan 2 November Sebagai Hari Batik Betawi

    Achie WonderChild Gold Guncang UI StudentNite Festival 2024 dengan Musik Berkualitas 

    • By INDOPOS
    • November 3, 2024
    • 4 views
    Achie WonderChild Gold Guncang UI StudentNite Festival 2024 dengan Musik Berkualitas 

    Pendapat Ahli Pidana Perkuat Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida

    • By INDOPOS
    • November 1, 2024
    • 3 views
    Pendapat Ahli Pidana Perkuat Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida

    Ditelantarkan 10 Tahun Lebih, Penghuni Ambasade Residence Laporkan Pengembang ke Polda Metro Jaya

    • By INDOPOS
    • Oktober 31, 2024
    • 5 views
    Ditelantarkan 10 Tahun Lebih, Penghuni Ambasade Residence Laporkan Pengembang ke Polda Metro Jaya

    Sukses Naik Kelas Segala Bidang, 34 UMKM Ikuti Wisuda Program JAWARA 2024

    • By INDOPOS
    • Oktober 31, 2024
    • 7 views
    Sukses Naik Kelas Segala Bidang, 34 UMKM Ikuti Wisuda Program JAWARA 2024

    Putra Jawara Betawi Tanah Abang Bang Ucu, Haji Bardata, Akan Laporkan David Darmawan Ke Polda MetroJaya, Karena Bikin Gaduh dengan Politik Identitas dan Keagamaan Serta Isu SARA

    • By INDOPOS
    • Oktober 31, 2024
    • 9 views
    Putra Jawara Betawi Tanah Abang Bang Ucu, Haji Bardata, Akan Laporkan David Darmawan Ke Polda MetroJaya, Karena Bikin Gaduh dengan Politik Identitas dan Keagamaan Serta Isu SARA