
INDOPOS-Aplikasi pinjol bernama Pinjaman Go diduga meneror warga. Padahal warga tersebut tidak pernah meminjam uang di aplikasi tersebut. Hal ini pun mendapat respon dari berbagai pihak, yang meminta masyarakat yang merasa diteror pinjol untuk melapor ke polisi.
Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, mengingatkan Pinjaman Online untuk tidak meneror masyarakat. Hal ini sudah menjadi perhatian pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo pun sempat menyampaikan instruksi agar pinjol peneror warga untuk ditindak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun didesak mencabut izin perusahaan pinjaman online (pinjol) yang kedapatan melakukan pelanggaran dan meneror warga.
Pasalnya, kata pihak yang menangani ratusan kasus pinjol, praktik semacam itu terjadi di hampir semua pinjaman online, baik legal maupun ilegal.
Desakan tersebut mengemuka setelah viral cerita seorang masyarakat yang merasa diteror.