INDOPOS-Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) yang juga Ketum Relawan Sorban NU dan Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, mendukung penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Tahyudin juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Tahyudin menyatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan dan menghormati putusan MK yang menolak seluruh permohonan dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03.
“Serta menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan kemenangan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 dalam Pemilu Presiden 2024,” ujar Tahyudin pada wartawan, Selasa (23/4/2024).
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut guna mendukung stabilitas politik yang esensial bagi kemajuan Indonesia,” tuturnya.
Tahyudin juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum dapat bersatu dan bergotong royong dalam membangun Indonesia.
Setelah putusan MK keluar, pihaknya akan tetap fokus dalam mengembangkan ekosistem kebudayaan, dan kesenian, khususnya di Jakarta.
Sebagai mitra strategis pemerintah organisasi kami bertujuan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Sebagai organisasi perwakilan masyarakat Jakarta dan mitra strategis pemerintah, kami juga mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami meyakini bahwa penetapan resmi dari KPU dan putusan MK yang telah diumumkan akan memberikan kepastian bagi dunia politik yang berdampak pada kemajuan budaya dan ekonomi seluruh masyarakat ,” tutup Kadin.
Sebelumnya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin. (wok)