Kawasan Aglomerasi di UU DKJ Harus Akomodir Penuh Masyarakat Betawi

INDOPOS-Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) yang juga Sekretaris Jenderal Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Tahyudin Aditya, menyampaikan selamat dan syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Kendati belum puas 100 persen, namun Tahyudin mengaku menerima putusan DPR tersebut. Karena, dari 15 kewenangan poin yang tercantum dalam Undang-Undang DKJ tersebut, setidaknya ada satu yang berpihak pada masyarakat Betawi, yakni poin mengenai Kebudayaan.

Tahyudin juga berpesan, agar dalam poin tentang Dewan Kawasan Aglomerasi, harus mengakomodir secara penuh masyarakat Betawi dengan proporsional dan adil. Dengan melibatkan masyarakat inti Jakarta Betawi untuk tergabung di dalamnya.

Kemudian, poin mengenai dana abadi untuk Pengembangan masyarakat, kebudayaan, dan seniman Betawi,juga harus tepat sasaran khusuanya untuk peruntukan masyarakat Betawi dan budaya2nya. Harus disalurkan secara adil, kepada organisasi-organisasi yang secara history cukup intens pada pengembangan dan pemajuan masyarakat Betawi. Salah satunya adalah Bamus Betawi, yang sudah berusia 40 tahun lebih sejak didirikan pada 1982.

“Penggunaan dana abadi harus tepat sasaran dan tepat guna sehingga dapat meningkatkan kemajuan masyarakat Betawi,” tegas Tahyudin.

RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Sebelumnya, Badan legislasi atau Baleg DPR mengesahkan RUU DKJ yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR terdekat sejak disahkannya, pada Pada 19 Maret 2024. RUU DKJ lahir sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. RUU DKJ mengandung aturan terkait pemerintahan dan tata kelola Jakarta yang terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Berikut adalah poin-poin penting dalam RUU DKJ yang akan menjadi UU DKJ ini sebagai berikut, yaitu:

Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Rakyat

Awalnya, draf RUU DKJ mengandung ketentuan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. Namun, ketentuan tersebut diubah usai pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih rakyat melalui Pilkada. Pada RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta dinyatakan menang, jika meraih lebih dari 50 persen suara sama seperti aturan dalam Pilpres.

Cianjur Bergabung dengan Jabodetabek sebagai Kawasan Aglomerasi

RUU DKJ membahas terkait kawasan aglomerasi yang saling terkait secara fungsional dan terintegrasi. Setelah ibu kota pindah ke IKN, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang proses pembangunan diikuti kota-kota satelit, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur. Daerah ini pun memiliki sebutan baru, yakni Jabodetabekjur..

Dewan Kawasan Aglomerasi

Pembangunan kawasan aglomerasi akan diarahkan oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas melakukan harmonisasi pembangunan antardaerah, termasuk kawasan aglomerasi. Namun, dewan ini tidak mengambil alih kebijakan pembangunan dari pemerintah daerah. Anggota dan pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk oleh presiden.

Monas dan GBK Masih Milik Pemerintah Pusat

Baleg DPR dan pemerintah sepakat menghapus ketentuan peralihan kepemilikan aset pemerintah pusat ke pemerintah DKJ. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, pemerintah menghendaki kepemilikan aset Kawasan GBK, Monumen Nasional (Monas), dan Kemayoran tetap dikelola pemerintah pusat. Aset tersebut menjadi barang milik negara (BMN) yang pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan.

Usulan DKJ Ibu Kota Legislasi Ditolak

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, ada usul agar Jakarta secara khusus menjadi ibu kota legislatif setelah tidak menjadi ibu kota negara. Usul tersebut bertujuan agar Jakarta tidak kehilangan kekhususan yang bermakna. Namun, usul itu ditolak dan tidak masuk dalam naskah RUU DKJ yang disahkan.

Tidak Ada Batas Waktu Pindah ke IKN

DPR dan pemerintah menetapkan tidak ada tenggat atau batas waktu khusus untuk pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN. Pemindahan akan disesuaikan dengan tahapan yang diatur Peraturan Presiden (PP) karena telah ada rancangan linimasa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN dalam PP Nomor 63 Tahun 2022.

Gubernur Bisa Dua Periode

Pada RUU DKJ yang telah disahkan, gubernur dan wakil Gubernur DKJ akan dipilih melalui Pilkada satu putaran dan bisa menjabat untuk dua periode.

“Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang membahas draf RUU DKJ menjelang pengesahan UU DKJ, pada 18 Maret 2024.

Dalam poin keempat, Supratman kemudian menuturkan 15 kewenangan khusus yang diberikan kepada DKJ. Sejumlah kewenangan khusus tersebut adalah sebagai berikut.

15 Kewenangan Khusus Daerah Khusus Jakarta:

1. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
3. Penanaman Modal
4. Perhubungan
5. Lingkungan Hidup
6. Perindustrian
7. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8. Perdagangan
9. Pendidikan
10. Kesehatan
11. Kebudayaan
12. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
13. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14. Kelautan dan Perikanan
15. Ketenagakerjaan

  • Related Posts

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    INDOPOS-Senin 9 Desember 2024 Den Haag Belanda, bagian dari rangkaian menambah pengetahuan bagi para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum secara Internasional, setelah Lecturing di Kampus World Class Utrecht dan Leiden…

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    INDOPOS-Nama anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah diduga dicatut dalam proses perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta Utara. Walhasil, politisi yang sudah empat periode duduk…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    • By INDOPOS
    • Desember 10, 2024
    • 3 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Lecturing di International Criminal Court (ICC) Den Haag Belanda

    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    • By INDOPOS
    • Desember 9, 2024
    • 8 views
    Nama Dicatut Perekrutan PJLP, Bunda Neneng Bakal Lapor Ke Polisi

    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 6 views
    PERPANI Gelar Rakernas 2024, Menpora Dito dan Arsjad Rasjid Kompak Majukan Prestasi Panahan Ke Tingkat Dunia

    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    • By INDOPOS
    • Desember 8, 2024
    • 4 views
    Sukses Kawal Pemilu 2024, Irjen Pol Winarto Ucapkan Terima Kasih kepada Forkopimda dalam Acara Pisah Sambut Kapolda Kalsel

    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    • By INDOPOS
    • Desember 6, 2024
    • 6 views
    TVRI sangat Diapresiasi Masyarakat Luas, Sukses Siarkan Pesta Demokrasi Pilkada 2024 dengan Berimbang

    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa

    • By INDOPOS
    • Desember 5, 2024
    • 14 views
    Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Kuliah Umum di Parlemen Uni Eropa