
INDOPOS–FOTO: Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) yang juga Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya
Ketua Seniman Intelektual Betawi (SIB) yang juga Sekjen Bamus Betawi, Tahyudin Aditya menegaskan, gagasan agar Gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden selayaknya ditolak. Usulan draf yang tercantum dalam Pasal 10 rancangan revisi UU DKJ inisiatif DPR tersebut dinilai tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan demokrasi.
Bila tetap juga disahkan rancangan UU DKJ, dimana Gubernur ditunjuk presiden maka Tahyudin Aditya akan melakukan gugatan melalui MK.
Tahyudin beranggapan, Gubernur Jakarta tetap harus dipilih rakyat. Rakyat tetap harus diberi kewenangan untuk menentukan pemimpinnya.
“Itu yang harus didengar oleh wakil rakyat di DPR, bahwa kepala daerah di DKJ itu ya sebaiknya dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat,” kata Tahyudin.
Tahyudin meminta mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dan walikota tak diubah. Yaitu gubernur dipilih lewat pemilu, sementara bupati dan walikota ditunjuk gubernur.
Menurut Tahyudin, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan banyak mengubah regulasi. Sebab, proses tersebut butuh waktu panjang, sementara RUU DKJ harus segera disahkan pada 2024.
GUBERNUR Jakarta tetap dipilih rakyat, sebagaimana tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah saat masa reses. Namun, Dasco tak tahu persis waktu penyerahan DIM.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman meyakini pembahasan terkait RUU DKJ akan berkembang. Khususnya terkait soal adanya kekhawatiran gubernur dipilih langsung oleh presiden bukan rakyat.
“Kita akan lihat nanti DPR akan mempertahankan argumentasinya terkait dengan itu dan kita belum tahu perkembangan dengan fraksi-fraksi yang lain,” ujar Supratman.
RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” tulis draf RUU DKJ yang diterima wartawan.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.