
INDOPOS-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, akan melakukan sosialisasi kepada lembaga penyiaran lokal, seperti Garuda TV, Jak TV dan lain-lain, termasuk juga Radio-radio, terkait penayangan iklan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 21 januari 2024.
Hal tersebut disampaika Koordinator Bidang Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID DKI Jakarta, Tri Andri Supriyadi S. Ip. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penyiaran berintegritas dan pemilu berkualitas, sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.
“Kami berharap ini dapat kemudian memberikan pencerahan kepada Lembaga Penyiaran agar melakukan penayangan iklan kampanye sesuai PKPI no 4 dan juknis gugus tugas pengawasan kampanye,” ujar Tri Andri kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Tri Andri berharap lembaga penyiaran memberikan informasi yang nerimbang karena peran dan partisipasi Lembaga dalam memberikan informasi sangat dbutukan masyarakat.
Ia juga menekankan tentang tantangan dan ancaman integritas PEMILU tahun 2024 di media penyiaran. Aspek dan tantangan dan ancaman Dokumen dan Hoax, manipulasi liputan datapengaruh Asing dan pemalsuan Audio visual Maka untuk itu perlu komitmen kita semua untuk mensukseskan pemilu 2024 sehingga yang akan menggangu kestabilan negara dapat terbendung. (bwo)