
INDOPOS-Warga Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, meminta Bareskrim Polri bergerak cepat menuntaskan laporan kasus dugaan penggelapan dana puluhan miliar milik Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Pelapor Olvian Mazaid mengatakan, dirinya mewakili warga Apartemen Taman Rasuna melaporkan dugaan penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan dan atau TPPU oleh kepengurusan PPSRS periode 2018- 2021 pada 17 Juli 2023 lalu.
“Kami melaporkan saudara Naufal Firman Yurzak dan sejumlah orang (13 orang) jajaran kepengurusan P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2019-2022 yang kita duga telah menyalahgunakan dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna. Jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai Rp 35 miliar,” ujar Olvian Mazaid di Mabes Polri, Kamis (4/1/2024).
Olvian mengungkapkan, dugaan penggelapan itu terendus saat warga membentuk Tim Service Charge pada Desember 2022. Kemudian, dugaan itu semakin kuat setelah anggota Tim Service Charge ditambah dari 5 menjadi 10 orang pada Februari 2023.
“Atas dugaan itu kami lantas melakukan audit forensik, dan hasilnya memang benar ada dugaan penggelapan dana P3SRS sebesar Rp 35 miliar,” ungkapnya.
Ketua P3SRS Apartemen Taman Rasuna Transisi, M Ruslan Dahlan SH mengatakan, warga berupaya mengungkap dugaan penggelapan itu karena memprotes rencana kenaikan Service Charge oleh Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna periode 2019-2022.
“Dugaan penggelapan itu sangat beralasan. Karena, saat ini tanpa menaikan service charge pun kualitas pelayanan di Apartemen Taman Rasuna berjalan normal,” ujarnya.
Terlebih, pada pada periode sebelum 2018 dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna selalu surplus Rp 35 miliar. Pada periode 2021 devisit Rp 6 miliar dan tahun 2022 devisit Rp 22 miliar. Nah, di kemanakan dana Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) atau Service Charge sampai puluhan miliar itu?” tanyanya. (bwo)