INDOPOS-JAKARTA — Program Pascasarjana Universitas Borobudur menyelenggarakan Kuliah Umum Program Doktor dan Magister Ilmu Hukum dengan mengusung tema “Ke Mana Arah Hukum Negara Hukum?”. Kegiatan akademik ini sekaligus menandai resmi dimulainya perkuliahan pascasarjana, yang digelar pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Aula Gedung D Lantai 8 Universitas Borobudur.
Kuliah umum tersebut dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc., serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM.

Prof. Dr. Mahfud MD menegaskan, politik hukum Indonesia dapat berubah mengikuti perkembangan zaman dan pergantian pemerintahan. Namun, arah perubahan tersebut harus tetap berpijak pada Pancasila dan konstitusi.
Menurut Mahfud, karakter hukum Indonesia bersifat prismatik, yakni memadukan nilai-nilai positif dari berbagai konsep dengan nilai budaya bangsa dan Pancasila.
“Indonesia mengakui hak individu, tetapi tidak boleh melanggar kepentingan kolektif bangsa. Itulah prismatik,” ujarnya.
Mahfud juga menegaskan hukum harus menjadi instrumen menjaga integrasi bangsa, melindungi seluruh rakyat, serta berjalan seiring dengan demokrasi.
“Demokrasi itu kedaulatan rakyat, hukum itu kedaulatan hukum. Keduanya harus berjalan bersama. Demokrasi tanpa hukum berbahaya, hukum tanpa demokrasi bisa zalim,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penegakan hukum juga harus menghadirkan keadilan, karena ketidakadilan dapat menjadi ruang tumbuhnya radikalisme dan konflik.
Dalam pengantarnya, Prof. Faisal Santiago menyatakan bahwa kuliah umum ini menandai dimulainya perkuliahan pascasarjana sekaligus menjadi momentum untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa secara langsung dari pakar hukum. Kegiatan tersebut juga bertujuan meluruskan kembali arah hukum yang dinilai menyimpang agar kembali kepada khitahnya.
Acara ini turut dipandu oleh Dr. Tina Amelia, SH., MH., MM., selaku moderator sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Borobudur.
Lebih lengkap, Sebagai narasumber utama, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. memaparkan materi mengenai arah politik hukum nasional. Sejumlah poin penting yang disampaikan antara lain:
- Konsep Hukum Prismatik Pancasila
Hukum di Indonesia tidak menganut ekstremisme individualisme seperti negara liberal maupun kolektivisme ekstrem seperti komunisme. Indonesia menerapkan konsep hukum prismatik yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
- Keseimbangan Hak Individu dan Kepentingan Kolektif
Konsep hukum prismatik mengakui hak individu, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan atau melanggar kepentingan kolektif bangsa serta harus disesuaikan dengan nilai-nilai budaya asli Indonesia.
- Negara Kebangsaan yang Berketuhanan
Indonesia bukan merupakan negara agama tertentu dan bukan pula negara sekuler murni. Indonesia merupakan religious nation state, yakni negara kebangsaan yang berketuhanan. Karena itu, negara berkewajiban menghormati dan melindungi hak setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan beragama.
- Empat Kaidah Utama Arah Hukum Nasional
Pertama, hukum nasional harus berorientasi pada integrasi bangsa serta melindungi seluruh wilayah dan ideologi negara dari berbagai bentuk ancaman, termasuk separatisme.
Kedua, pembangunan hukum harus berjalan seimbang antara demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan nomokrasi yang menempatkan hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan negara (rule of law).
Ketiga, penegakan hukum harus berlandaskan keadilan yang merata. Hal ini penting untuk mencegah ketidakadilan yang dapat menjadi salah satu pemicu munculnya radikalisme.
Penyelenggaraan kuliah umum ini diharapkan mampu memberikan pencerahan akademis sekaligus memperkuat landasan berpikir kritis bagi mahasiswa Program Doktor dan Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur dalam memahami dinamika hukum tata negara serta arah pembangunan hukum nasional.
Rekaman video lengkap kuliah umum tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube INDOPOS TV.
Klik Gambar di Atas

