INDOPOS-JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Sahabat Pram, Ali Husen, menyoroti polemik lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) serta penutupan akses jalan yang terjadi di wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Ali menduga terdapat persoalan serius dalam pengelolaan lahan yang dipersoalkan warga, termasuk indikasi permainan dan dugaan jual beli lahan fasos-fasum. Ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurut Ali, persoalan penutupan akses jalan telah berlangsung hampir satu bulan. Pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan dan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pejabat, mulai dari Camat Cempaka Putih, Lurah Cempaka Putih Timur, Wali Kota Jakarta Pusat hingga DPRD DKI Jakarta.
“Sudah kami kawal terus. Kami sudah menyampaikan kepada camat, lurah, wali kota dan DPRD DKI Jakarta agar persoalan segera diselesaikan. Namun sangat kami sesalkan, mereka sudah datang ke lapangan tetapi sampai hari ini belum ada tindakan tegas,” ujar Ali dalam keterangannya.
Ali menilai belum adanya penyelesaian tegas berpotensi menimbulkan kesan pembiaran oleh aparat pemerintahan di tingkat wilayah. Ia meminta Pemprov DKI tidak membiarkan persoalan akses jalan dan pembangunan yang dipersoalkan warga berlarut-larut.
Selain persoalan akses jalan, Ali juga menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh seseorang yang disebut bernama David. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, jalan tersebut telah digunakan warga RT 01/RW 14, Cempaka Putih Timur, selama sekitar 10 tahun.
Ali juga mempertanyakan dugaan upaya melegalkan dokumen risalah lelang yang menurutnya masih perlu diuji dan diperiksa keabsahannya. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pembahasan di Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta terkait persoalan tersebut.
“Yang kami dengar, Kamis kemarin ada rapat di Biro Hukum yang bertujuan bagaimana agar dugaan risalah lelang yang dipersoalkan tersebut bisa dilegalkan. Kami sangat menyesalkan apabila hal itu benar terjadi,” katanya.
Ali menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan sehingga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang. Ia meminta seluruh proses dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Ali turut menyoroti dugaan adanya pihak yang membekingi bangunan liar yang berdiri di atas lahan yang disebut sebagai fasos-fasum.
Ia juga menyinggung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2026 yang disebut telah diterbitkan pada 12 Maret 2026. Menurut Ali, aturan tersebut harus dilaksanakan hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
“Pergub tersebut hari ini masih sangat mandul karena tidak dilaksanakan oleh birokrasi paling rendah, dalam hal ini lurah, camat dan wali kota,” ujarnya.
Ali kemudian menyoroti pengerahan aparat pada Kamis, 10 September 2026. Ia menyebut terdapat aparat kepolisian hingga TNI yang turun ke lokasi. Ali menduga pengerahan tersebut berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap warga.
Karena itu, ia meminta Pemprov DKI memastikan pengerahan aparat di lapangan dilakukan sesuai prosedur dan tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang sedang memperjuangkan akses maupun haknya.
Ali bahkan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta adanya evaluasi terhadap jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Kecamatan Cempaka Putih, Kelurahan Cempaka Putih Timur, serta pihak terkait lainnya apabila nantinya ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
“Kalau memang ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran, berikan sanksi sesuai aturan,” tegas Ali.
Ia meminta Gubernur Pramono tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di Cempaka Putih. Menurutnya, apabila dugaan permainan lahan fasos-fasum maupun pembiaran bangunan liar terbukti, tindakan tegas harus diberikan tanpa pandang bulu.
Ali juga meminta agar rencana rapat lanjutan di Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara transparan. Ia mengingatkan agar proses hukum dan administrasi tidak diarahkan untuk melegalkan dokumen yang masih dipersoalkan masyarakat.
Sahabat Pram berharap Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret sehingga persoalan penutupan akses jalan tidak semakin berlarut. Ali menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan akses jalan dan kepastian hukum atas penggunaan lahan harus menjadi perhatian pemerintah. (***)
