INDOPOS-Keterangan dari saksi mahkota Kepala Departemen Marketing & Sales PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 Joko Susilo bersama Dante Sinaga Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, telah membongkar konstruksi hukum yang coba dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, di mana tiga mantan pejabat PT Inalum menjadi terdakwa.
Sebelumnya, JPU mengatakan ada dugaan terjadi meeting of mind atau kesepakatan jahat antara Oggy Achmad Kosasih dengan pihak PT PASU dalam perubahan metode pembayaran penjualan Aluminium Alloy. Hal tersebut terjadi dalam pertemuan kedua pihak di Hotel Shangri-La, Surabaya.
<span;>Joko Susilo membantah hal tersebut. “Pertemuan di Shangri-La merupakan kunjungan bisnis rutin kepada pelanggan PT Inalum dengan agenda utama membahas Raw Wheel Project. Hanya kebetulan saja tempatnya di hotel. Sedangkan pembahasan mengenai usulan perubahan metode pembayaran Document Against Acceptance (D/A) hanya muncul di bagian akhir pertemuan sebagai usulan yang disampaikan oleh PT PASU dan sama sekali tidak menghasilkan keputusan apa pun,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
Dia menguraikan, seluruh pembicaraan berlangsung secara terbuka dan dihadiri beberapa pejabat PT Inalum, di antaranya Joko Susilo, Jevi Amri, serta Chandra Gunawan, sehingga tidak terdapat ruang bagi dugaan adanya kesepakatan tersembunyi seperti yang selama ini dibangun oleh JPU.
”Tidak ada pembahasan khusus terkait perubahan metode pembayaran. Kalau pun ada pembahasan mengenai D/A diakhir, hanyalah salah satu usulan yang disampaikan PT PASU,” urainya.
Keterangan Joko Susilo juga konsisten dengan kesaksian Jevi Amri dan Chandra Gunawan pada persidangan sebelumnya. Keduanya juga menerangkan bahwa perubahan metode pembayaran merupakan inisiatif dari PT PASU, bukan dari PT Inalum, apalagi Oggy Achmad Kosasih.
Pada sidang tersebut, Joko Susilo mencabut keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pada kesempatan ini saya ingin mencabut keterangan (di BAP) tersebut. Karena faktanya tidak demikian,” ucapnya.
Pencabutan keterangan tersebut dinilai sebagai fakta penting karena secara langsung mematahkan narasi mengenai adanya komunikasi tertutup ataupun kesepakatan rahasia antara Oggy dengan PT PASU, yang coba dibangun oleh Penuntut Umum.
Hal tersebut juga linier dengan keterangan yang disampaikan Oggy Kosasih di persidangan. Dirinya mengatakan, pembahasan mengenai perubahan metode pembayaran baru muncul menjelang akhir pertemuan, setelah PT PASU menyampaikan adanya kendala terhadap pelaksanaan komitmen pembelian sebagaimana telah dituangkan dalam MoU tahun 2018 lalu.
Ketika itu, Oggy dengan tegas membantah adanya pembicaraan tertutup atau kesepakatan apa pun yang diambil dalam pertemuan tersebut. “Tidak ada pembicaraan empat mata dengan Djoko Sutrisno (Dirut PT PASU). Juga tidak ada pertemuan di tempat lain selain di Shangri-La yang dihadiri para saksi lain. Pun dalam pertemuan tersebut tidak ada persetujuan apa pun,” tegasnya.
Keterangan tersebut semakin memperlihatkan bahwa meeting of mind yaitu, adanya kehendak bersama untuk melakukan suatu tindak pidana, tidak pernah terbukti dalam persidangan. Sebab, apabila benar telah terjadi kesepakatan sebagaimana didalilkan Penuntut Umum, tentu akan terdapat pembicaraan tertutup, keputusan yang diambil saat itu juga, ataupun bentuk komunikasi yang menunjukkan adanya kehendak bersama untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, Joko Susilo juga membantah anggapan bahwa pelaksanaan Rapat Komite Operating (RKO) lahir sebagai konsekuensi langsung dari pertemuan di Hotel Shangri-La.
Menurutnya, RKO sama sekali bukan forum yang dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, melainkan forum resmi perusahaan yang telah dijadwalkan secara rutin sebagai bagian dari mekanisme tata kelola PT Inalum.
”RKO bukan khusus membahas D/A, tapi itu terjadwal dan rutin minimal satu kali dalam satu bulan. Ada atau tidak adanya pertemuan di Shangri-La tidak menghalangi jalannya RKO,” tandasnya.
Keterangan tersebut secara langsung mematahkan argumentasi yang membangun kausalitas antara pertemuan di Surabaya dengan lahirnya kebijakan RKO Nomor 24. Jika RKO terbukti sebagai forum korporasi yang berjalan rutin, maka dalil bahwa kebijakan perubahan skema pembayaran lahir dari kesepakatan tertutup di luar mekanisme resmi perusahaan kehilangan dasar faktanya.
Joko Susilo juga menerangkan bahwa langkah untuk segera menjual persediaan aluminium alloy yang tidak memenuhi target penjualan bukan merupakan inisiatif pribadi direksi, melainkan tindak lanjut atas tindak lanjut dan arahan pada Rapat Direksi Inalum Operasional dengan Direksi MIND ID.
”Ada arahan Direktur MIND ID, untuk menjual stock yang tidak memenuhi target, sehingga dilakukan upaya untuk penyelesaian,” ujar Joko.
Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh Dante Sinaga, SEVP Pengembangan Usaha PT INALUM, yang membenarkan bahwa desakan untuk segera menyelesaikan persoalan deadstock memang berasal dari holding.
”Direktur MIND ID meminta jual segera,” tegas Dante.
Menurut Dante, Aluminium Alloy A356.2 spesifikasi A3 yang menjadi pokok perkara bukan merupakan produk yang dapat dipasarkan secara bebas kepada siapa saja. Barang tersebut diproduksi berdasarkan spesifikasi yang diminta PT PASU sehingga tidak dapat begitu saja dialihkan kepada pembeli lain setelah selesai diproduksi.
”Aluminium tidak bisa busuk, cuma kalau udah dibuat untuk PASU, ya nggak bisa dijual lagi ke pembeli lain,” tambahnya.
Hal tersebut juga disampaikan Judi Julistrijo Kepala Divisi Audit Internal PT Inalum, yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.
Ahli Hukum Pidana Dr. Mahrus Ali menegaskan bahwa Pasal 603 KUHP merupakan delik yang mensyaratkan adanya kesengajaan (mens rea). Karenanya, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan akibat yang timbul, melainkan harus dibuktikan adanya kehendak untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
Senada dengan itu, Ahli Hukum Korporasi Assoc. Prof. Dr. Rio Christiawan menjelaskan bahwa tindakan direksi harus dinilai dari kualitas proses pengambilan keputusan, bukan dari hasil akhirnya.
”Keterangan dari saksi mahkota harusnya secara langsung menggugurkan dakwaan,” kata Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, dalil Penuntut Umum mengenai adanya kesepakatan jahat tidak memiliki dasar pembuktian.
