INDOPOS-Jakarta – Seorang pedagang Pasar Nangka Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Sukirah melayangkan surat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta terkait kondisi Pasar Nangka Bungur yang dinilai semakin memprihatinkan akibat maraknya lapak-lapak tidak resmi yang berdiri di depan area pasar.
Surat bertanggal 23 Juli 2026 dengan perihal “Pengaduan Masyarakat” tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta. Dalam suratnya, Sukirah menyampaikan harapan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan lapak liar yang disebut telah mengganggu aktivitas perdagangan di pasar resmi. Pedagang resmi menjadi sepi dan terancam tutup.
Mengawali suratnya, Sukirah menyampaikan doa dan harapan agar Gubernur DKI Jakarta senantiasa diberikan perlindungan Allah SWT serta keberhasilan dalam memimpin Jakarta.
Ia kemudian memperkenalkan diri sebagai pedagang di Pasar Nangka Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merupakan salah satu pasar milik PD Pasar Jaya.
Dalam isi suratnya, Sukirah mengungkapkan bahwa saat ini kondisi di dalam area Pasar Nangka Bungur sangat sepi pengunjung. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tepat di depan pasar resmi berdiri deretan lapak atau kios yang tidak resmi.
Lapak-lapak tersebut, menurut Sukirah, diduga dikoordinasikan oleh seorang tokoh masyarakat bernama H. Mamat, yang menurut informasi yang diterimanya disebut menjadi koordinator lapak tak resmi.
”Saya ingin menyampaikan harapan dan ingin melaporkan yang terjadi di Pasar Nangka Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, saat ini yang kondisinya di dalam area pasar sangat sepi dari pengunjung, dikarenakan di depan pasar resmi berdiri memanjang kios-kios atau lapak tidak resmi yang dikoordinir oleh tokoh masyarakat yang bernama H. Mamat yang konon kabarnya adalah eks tim sukses Bapak pada Pilkada lalu,” tulis Sukirah dalam suratnya.
Sukirah menjelaskan, masyarakat kini lebih memilih berbelanja di lapak-lapak yang menggunakan badan trotoar dan berada di pinggir kali dibandingkan masuk ke dalam pasar resmi.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan pedagang resmi, tetapi juga menimbulkan persoalan lingkungan. Sampah dari aktivitas perdagangan disebut kerap dibuang ke kali sehingga menyebabkan pencemaran.
”Masyarakat lebih memilih berbelanja di lapak tersebut yang memakai badan trotoar dan berada di pinggir kali, yang terkadang limbahnya dibuang ke kali dan tentu saja menimbulkan pencemaran.”
Lebih lanjut, Sukirah mengungkapkan bahwa para pedagang yang kini berjualan di lapak-lapak liar tersebut sebenarnya dahulu merupakan sebagian kecil pemilik kios di dalam pasar.
PD Pasar Jaya, lanjutnya, telah berupaya melakukan berbagai langkah persuasif agar para pedagang kembali berjualan di area resmi pasar.
Upaya tersebut antara lain berupa pemberian kios secara cuma-cuma kepada pedagang selama tiga bulan sebagai bentuk stimulus agar mereka bersedia kembali menempati kios resmi.
Namun, menurut Sukirah, berbagai langkah tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.
”PD Pasar Jaya sudah berusaha melakukan langkah-langkah persuasif, mengimbau serta memberikan kemudahan dan memberikan bonus yaitu tiga bulan gratis sewa kios, tetapi nampaknya upaya tersebut belum berhasil.”
Ia juga menyayangkan kondisi pasar yang baru selesai direnovasi justru masih kalah ramai dibandingkan lapak-lapak liar di luar area pasar.
Dalam suratnya, Sukirah turut menyoroti dugaan adanya pungutan terhadap pedagang lapak liar yang nilainya bahkan disebut lebih besar dibandingkan biaya sewa kios resmi di Pasar Nangka Bungur.
”Padahal kondisi pasar saat ini sangat layak untuk ditempati karena baru selesai direnovasi, dan pungutan liar di lapak tersebut lebih besar daripada sewa kios di pasar resmi.”
Atas kondisi tersebut, Sukirah memohon kepada Gubernur DKI Jakarta agar segera memerintahkan instansi terkait melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar di depan pasar.
Ia berharap dilakukan pendekatan yang humanis sehingga seluruh pedagang bersedia berpindah dan berjualan di area resmi Pasar Nangka Bungur.
”Untuk itu dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Bapak Gubernur yang terhormat agar sudi kiranya melakukan penertiban dan langkah-langkah yang terukur agar para pedagang yang berjualan di lapak-lapak depan pasar dilakukan pendekatan agar semua pedagang mau berjualan di area pasar yang resmi yaitu Pasar Nangka Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.”
Di akhir suratnya, Sukirah berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
”Demikian harapan dan permohonan kami, semoga Bapak dapat menindaklanjuti laporan ini. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak saya haturkan terima kasih,” tulis Sukirah.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada:
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Camat Kemayoran.
Direktur Utama PD Pasar Jaya.
Selain melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, para pedagang juga mengaku telah berulang kali menyampaikan laporan melalui aplikasi JakI (Jakarta Kini) terkait keberadaan lapak-lapak liar yang menggunakan badan trotoar dan mengganggu aktivitas pasar resmi. Namun, hingga kini mereka mengaku belum melihat adanya tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga keberadaan lapak-lapak tersebut masih tetap beroperasi.
Para pedagang berharap surat pengaduan yang disampaikan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta kali ini dapat menjadi perhatian serius. Mereka meminta Pemprov DKI melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP, segera melakukan penertiban terhadap lapak-lapak liar dan mengembalikan fungsi trotoar serta mengarahkan seluruh pedagang untuk berjualan di dalam area Pasar Nangka Bungur yang telah disediakan PD Pasar Jaya. (***)
