INDOPOS–Bekasi – Nasib pahit dialami korban penipuan kerja luar negeri yang hingga kini belum mendapat kejelasan hukum. Saat mencoba menanyakan perkembangan laporannya, korban justru diusir oleh petugas di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/4/2026). Kapolres Bekasi diminta segera menindak anak buahnya yang memperlakukan korban secara tidak baik, dan juga tidak memproses laporan korban sejak setahun lalu.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang telah dibuat sejak 2025. Namun, setelah hampir satu tahun berjalan, penanganan perkara dinilai mandek tanpa perkembangan signifikan.
Korban, Mariston Manurung, mengungkapkan kekecewaannya karena setiap kali menanyakan kelanjutan kasus, ia hanya mendapat jawaban serupa dari penyidik, yakni masih menunggu gelar perkara.
“Sudah hampir satu tahun saya bolak-balik tanya, jawabannya tetap menunggu gelar perkara. Tidak pernah ada kepastian kapan,” ujar Mariston.
Ia menyebut penyidik bernama Firmansyah terus memberikan alasan yang sama tanpa kejelasan progres. Kondisi ini membuat korban merasa laporannya seolah jalan di tempat.
“Entah sampai kapan harus menunggu. Kalau begini terus, wajar kalau masyarakat berpikir percuma lapor polisi,” tegasnya.
Lebih jauh, Mariston mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota. Bukannya mendapat penjelasan, ia justru diminta meninggalkan lokasi oleh petugas.
Kasus yang dialaminya bermula dari pertemuan dengan terduga pelaku berinisial Anggel di kawasan Harapan Indah, Bekasi. Pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri, seperti Australia dan Hong Kong.
Namun kenyataannya, setibanya di Australia, pekerjaan tersebut tidak pernah ada. Korban kemudian dipindahkan ke Korea Selatan, tetapi justru ditangkap oleh pihak imigrasi setempat dan dideportasi.
Tidak berhenti di situ, korban juga sempat dibawa ke Makau dan Malaysia tanpa kejelasan pekerjaan. Bahkan, ia mengaku sempat mengalami penyekapan dan terlantar tanpa uang di luar negeri.
“Saya sempat terlantar, tidak punya uang. Saya bisa pulang ke Indonesia karena dibantu sesama WNI yang iba,” ungkapnya.
Dalam proses hukum, penyidik sempat mempertemukan korban dengan terduga pelaku sebanyak dua kali. Saat itu, pelaku berjanji akan mengganti kerugian korban. Namun hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, korban kini meminta perhatian dari pimpinan tertinggi negara. Ia berharap Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan agar kasusnya segera diproses.
“Saya mohon perhatian Bapak Kapolri dan Bapak Presiden agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
