INDOPOS-Ing. Ir. H. Vidi Galenso Syarief VDI, S. H., M. H. sukses meraih gelar doktor ilmu hukum. Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Pasca-Sarjana Universitas Jayabaya, Program Doktor Ilmu Hukum, Vidi mendapatlan predikat cumlaude.

Untuk diketahui, Vidi merupakan adik pengacara kondang, Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S. H., M. H., CIQnR, CIQaR. Sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum itu dilaksanakan, di Gedung Rektorat, Lantai 5, Universitas Jayabaya, Jl. Pulomas Selatan, Kav. 23, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Selasa, 21 April 2026, Selasa, 21 April 2026.

Vidi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Kewenangan Negara Dalam Pembebanan Tanggung Jawab Pemulihan Lingkungan Terhadap Investor Tambang Batu Bara”. Disertasinya itu diuji para guru besar yang dipimpin Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S. H., M. Hum.

Hasilnya, Vidi dinyatakan lulus dalam sidang tersebut dan berhak menyandang gelar doktor ilmu hukum. Ketua Perhimpunan Alumni Jerman (PAJ) itu memperoleh predikat cumlaude dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,99.

“Saudara Vidi adalah doktor ke-502 di Universitas Jayabaya dan ke-157 yang punya nilai cumlaude. IPK-nya adalah 3,99,” ucap Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S. H., M. Hum.

“Saya sebagai rektor mengucapkan selamat dan sampaikan salam kepada keluarga,” lanjut sang rektor.

Kepada wartawan, usai acara, Vidi pun membeberkan isi atau inti dari disertasinya tersebut. Ia pun menyebutkan judul disertasinya secara lengkap.

Kemudian, Vidi memaparkan bahwa negara sebagai penguasa mempunyai kewenangan dalam mengelola dan mengawasi sumber daya alam. “Tetapi, pada faktanya, sampai saat ini, ada kelemahan, tereduksi hanya sebatas pada perizinian dan administratif,” ujar Vidi.

Padahal, kata dia, pertambangan batu bara ini merusak lingkungan yang terbesar. “Dan pemulihan lingkungan tidak menjadi konsentrasi yang harus diutamakan. Padahal, itu adalah amanah yang ada di Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, baik Pasal 33 maupun Pasal 28H tentang hak konstitusi rakyat dan hidup layak dan sehat,” cetusnya.

Ketika ditanya soal, permintaan sang rektor kepada awak media agar menyampaikan ke DPR terkait hasil disertasinya, Vidi mengatakan sebagai berikut. “Memang para pemimpin atau unsur yang ada di negara itu, kebetulan di sini ada hadir juga seorang profesor yang anggota DPR juga, ya, saya harap beliau bisa menyampaikan hasil disertasi kepada wakil rakyat di dewan. Supaya, kewenangan negara ini betul-betul bisa dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi,” tukasnya.

Apa harapannya ke depan? “Harapan depan, kalau hasil disertasi saya ini bisa dilaksanakan oleh negara dan komponennya, maka kita tidak akan mengalami kemiskinan. Rakyat yang ada di sekitar area pertambangan tidak akan mengalami kemiskinan. Dan yang paling penting adalah kerusakan lingkungan hidup yang tidak teratasi karena berbagai hal, yang pada intinya terjadi kesenjangan antara norma yang sudah ada dan penerapan di lapangan,” tegas Vidi.

Ia pun menyarankan, negara perlu memperkuat kewenangan konstitusional melalui penerapan polluter pays, strict liability, perluasan tanggung jawab hingga investor, serta penguatan political will. “Dan, perlu dilakukan reformulasi kebijakan minerba dengan menegaskan, negara sebagai ecological guarantor, memperluas tanggung jawab hingga investor, serta memperkuat pengawasan untuk menutup accountability gap,” paparnya.

Vidi pun mendapat banyak ucapan selamat (karangan bunga) dari berbagai tokoh. Di antaranya Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S. H., M. M., putra mantan Presiden RI, H. M. Soeharto (H. Hutomo Mandala Putra, S. H.), kakak kandung Vidi, Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S. H., M. H., CIQnR, CIQaR.

Para tamu undangan yang hadir tampak khidmat dan serius mengikuti jalannya sidang terbuka tersebut. Mereka yang hadir, teman-teman, kolega serta keluarga Vidi pun ikut mengucapkan selamat.

Sebagai informasi, yang bertindak sebagai promotor dan ko-promotor Vidi dalam sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum ini adalah Dr. H. Atma Suganda, S. H., M. H. dan Prof. Dr. Yuhelson, S. H., M. H., M. Kn. Pada kesempatan sidang terbuka/promosinya itu, Dr. Vidi juga meluncurkan buku ber-ISBN terkait dengan disertasinya. Buku tersebut berjudul “Negara, Investor, dan Keadilan Ekologis, Rekonstruksi Tanggung Jawab Lingkungan Dalam Pertambangan Batu Bara”. (***)