INDOPOS-Jakarta – Ketua Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, mengapresiasi langkah tegas Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan tes urine serentak terhadap seluruh jajaran Polri. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai respons atas pemecatan eks Kapolres Bima Kota yang terlibat kasus narkoba.
Menurut Edi Hasibuan, perintah tersebut merupakan bentuk komitmen kuat Kapolri dalam membenahi institusi agar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami menilai perintah Kapolri itu patut diapresiasi. Ini adalah bentuk komitmen nyata untuk memastikan seluruh anggota Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Edi di Jakarta.
Edi menegaskan, kasus kepemilikan narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota sangat memilukan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menilai perilaku oknum perwira menengah tersebut berpotensi menurunkan citra Polri di mata masyarakat.
“Kapolres tidak pantas bermain-main dengan narkoba. Kami mendukung penuh sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan. Tindakan tegas ini penting untuk memberikan efek jera,” tegas anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu.
Sebelumnya, Kapolri memerintahkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara menyeluruh di tingkat Mabes Polri maupun Polda jajaran.
Perintah tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tes urine akan dilakukan secara serentak sebagai bentuk komitmen institusi terhadap pemberantasan narkoba.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya penanganan dan pemberantasan narkoba.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, sisa pakai 23,5 gram, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil uji sampel rambut melalui metode Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, Didik juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba Koh Erwin melalui anak buahnya, selama periode Juni hingga November 2025. Atas perbuatannya, ia telah dijatuhi sanksi PTDH dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Edi Hasibuan berharap, langkah tegas Kapolri ini menjadi momentum pembenahan internal dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. (wok)