INDOPOS-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan direktur utama (dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), pada Rabu lalu, 28 Januari 2026 cukup tegang. Terutama, saat membahas persiapan publikasi siaran Piala Dunia 2026 yang akan disiarkan TVRI.
Khususnya, mengenai harga kontrak hak siar Piala Dunia 2026 yang dipegang TVRI. Dalam RDP itu, dua anggota Komisi VII DPR RI: Yoyok Riyo Sudibyo (Fraksi Partai Nasdem) dan Andika Satya Wasisto (Fraksi Partai Golkar) “menekan habis-habisan” Dirut LPP TVRI, Iman Brotoseno untuk membuka harga kontrak hak siar Piala Dunia 2026.
Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Institute Development of Policy And Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro memberikan pernyataan menohok ke DPR. Dijelaskan Riko, dirut TVRI memang menolak menyampaikan dalam rapat terbuka dengan beberapa pertimbangan.
“Di antaranya, klausul kerahasiaan dengan pihak ke-3 dalam hal ini FIFA. Dan, dikhawatirkan bisa diplintir oleh para pihak dengan mengatakan, dalam situasi bencana, tapi malah menghamburkan anggaran. Sebenarnya, dalam pengamatan saya, dirut TVRI itu sudah membuka harga kontrak dalam RDP tertutup sebelumnya bulan November 2025,” ungkap Riko, dalam keterangan tertulisnya, kepada wartawan, Senin, 02 Februari 2026.
Terkait “penolakan” tidak membuka informasi harga kontrak ini, Riko pun memaparkan dasar argumennya. “Dalam RDP, narasumber boleh menolak membuka informasi yang dianggap sangat sensitit. Ada peraturan perundang-undangan yang melindungi data pribadi atau rahasia negara yang bisa menjadi dasar narasumber menolak membuka informasi tersebut,” pengamat ini menguraikan.
Selanjutnya, kata Riko, dalam konteks rapat terbuka (seperti RDP) yang bertujuan untuk publik, memang ada ekspektasi keterbukaan. “Namun, jika ada informasi yang bisa membahayakan keamanan negara, privasi, atau melanggar hukum, narasumber bisa menolak dengan alasan yang kuat,” terangnya.
Lalu, apa kesimpulannya? Pengamat ini menegaskan, narasumber tidak secara mutlak membuka informasi.
“Mereka harus menyeimbangkan kewajiban memberikan keterangan kepada DPR dengan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia atau dilindungi hukum. Penolakan harus didasarkan pada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak sekedar, enggan,” tukasnya jelas.
Untuk diktetahui, dalam RDP tersebut, meski mendapat “tekanan” pertanyaan bertubi-tubi, Dirut TVRI Iman Brotoseno tetap memberikan jawaban meski tidak membuka angka pasti. Sebab, tegas Iman, masih ada komponen pajak dan fluktuasi kurs yang belum final.
Diterangkan Iman, volatilitas nilai tukar mata uang asing sangat mempengaruhi besaran final yang harus dibayarkan. Ujar Iman, selisih kurs saat perencanaan dengan kondisi saat ini dinilai cukup signifikan.
Meski demikian, Iman memastikan tidak ada niat untuk menutupi data tersebut. Ia berkomitmen akan memaparkan seluruh rincian anggaran secara gamblang dalam sesi rapat tertutup demi menjaga akuntabilitas sekaligus mematuhi klausul kerahasiaan bisnis tertentu.
“Kami luruskan juga bahwa bantuan pemerintah melalui APBN hanya mencakup biaya pembelian lisensi hak siar (license fee). Dana tersebut langsung disetorkan ke pemegang lisensi utama, bukan dikelola bebas oleh TVRI,” pungkasnya.
Sedangkan, untuk biaya operasional pendukung, TVRI harus “memutar otak” mencari pendanaan mandiri. Biaya pengiriman para kru liputan ke tempat berlangsungnya Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko tidak termasuk dalam anggaran yang ditanggung negara.
“Saya hanya mendapatkan anggaran hak siar. Lalu, pertanyaan dari anggota dewan, bagaimana nanti TVRI bisa mengoperasikan? Ya, nanti kami akan mencari dari iklan, dari PNBP,” Iman mengakhiri pernyataannya. (***)
