INDOPOS-Jakarta, 10 Oktober 2025 — Universitas Borobudur menyelenggarakan kegiatan Bedah Buku “Rekonstruksi Hukum Perdata: Kajian Kodifikasi di Belanda, Belgia, dan Tantangan di Indonesia.”

Acara ini berlangsung secara offline di Ruang Keadilan Gedung D Lantai 6, Universitas Borobudur, Jl. Kalimalang No. 1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, secara offline dan juga melalui Zoom, pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 13.30–15.00 WIB.

Buku “Rekonstruksi Hukum Perdata” merupakan karya akademik dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M, selaku Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, bersama Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Borobudur. Buku ini mengupas secara mendalam proses kodifikasi hukum perdata di Belanda dan Belgia, serta menelaah relevansi dan tantangan penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia.

Dalam acara ini, hadir pula Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si, Kaprodi Magister Hukum Universitas Borobudur, yang bertindak sebagai editor buku.
Sementara itu, sesi pembedahan buku akan disampaikan oleh dua pakar hukum terkemuka:

Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.Si, dan

Prof. Dr. St. Laisnto Utomo, S.H., M.Hum, Dekan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir pemahaman baru tentang arah reformasi hukum perdata nasional, sekaligus mendorong diskursus akademik mengenai pentingnya pembaruan sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan nilai-nilai keindonesiaan.

Acara ini terbuka untuk umum, khususnya kalangan akademisi, mahasiswa hukum, praktisi, dan pemerhati hukum.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia dinilai sudah jauh tertinggal dibandingkan negara lain, bahkan menjadi salah satu penyebab kekalahan Indonesia dalam sengketa bisnis di pengadilan internasional. Kondisi ini mendesak adanya rekonstruksi (penataan ulang) hukum perdata nasional.

Kritik tajam tersebut mengemuka dalam acara Bedah Buku “Rekonstruksi Hukum Perdata: Kajian Kodifikasi di Belanda, Belgia, dan Tantangan Bagi Indonesia”.

Buku ini ditulis oleh Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, bersama pengajar Tina Amelia. Menurut Prof. Faisal, KUHPerdata Indonesia saat ini masih berupa terjemahan empat buku warisan Belanda dan sudah tidak lagi kompatibel dengan dinamika global.

“Setiap ada sengketa bisnis Indonesia versus asing, alhamdulillah selalu kalah. Kenapa? Karena bukunya yang empat buku itu (KUHPerdata) kita terjemahkan sedemikian rupa,” ungkap Prof. Faisal.

Ia membandingkan dengan Belanda dan Belgia yang sudah memiliki sepuluh buku hukum perdata yang lebih detail. Ketinggalan ini, menurutnya, tidak hanya berdampak pada sektor hukum, tetapi juga ekonomi dan bisnis nasional.

“Hukum kita ini tertinggal jauh. Pembuat undang-undang di Indonesia ini sukanya mengambil satu (pasal), menjadikannya undang-undang, mengambil dua, menjadikannya undang-undang. Itu yang terjadi,” tegasnya.

Penulis pendamping, Tina Amelia, menambahkan di Belgia, hukum perdata sudah terperinci dan mudah dipahami, bahkan oleh masyarakat awam yang tidak berlatar belakang hukum. Ia berharap buku ini menjadi pendorong bagi pemangku kepentingan untuk segera melakukan pembaharuan KUHPerdata.

“Belanda butuh waktu 50 tahun untuk mengubah aturan hukum perdata. Sementara di kita sudah lebih dari 100 bahkan hampir 200 tahun,” timpal Ahmad Redi, Kaprodi Magister Hukum Universitas Borobudur.

Redi berharap generasi mendatang tidak lagi menggunakan hukum perdata warisan kolonial yang sudah tidak kompatibel dengan keadaan saat ini. “Mudah-mudahan generasi kita bisa melahirkan warisan baru. Warisan kolonial ini berakhir di sini saja,” pungkasnya.

Komentar Penanggap

Acara bedah buku tersebut turut dihadiri dua profesor penanggap: Prof. Basuki Rekso Wibowo (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional) dan Prof. Laksanto Utomo (Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).

Prof. Basuki menyatakan buku tersebut sudah sangat komprehensif dalam menyajikan permasalahan hukum perdata di Indonesia, perbedaan dengan negara maju, serta tantangan ke depan.

“Judul dari buku ini sudah tepat, yaitu merekonstruksi hukum perdata, yang artinya menata ulang hukum perdata di Indonesia,” kata Prof. Basuki.

Ia juga memuji buku tersebut. Menurutnya, buku itu enak dan perlu dibaca. Selain bahasanya mengalir, tulisannya mudah dimengerti dan memberi kontribusi besar bagi akademisi dan praktisi.

Senada dengan koleganya, Prof. Laksanto menilai revisi hukum perdata sudah sangat mendesak dilakukan karena sudah tidak kompatibel dengan masa kini. “Buku ini sudah sangat komprehensif dan sudah mewakili kegelisahan hukum perdata secara menyeluruh. Revisi KUHPerdata harus segera dilakukan,” tutup Prof. Laksanto.