INDOPOS-Kursi Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial diharapkan bisa diisi oleh Hakim Agung berintegritas yang tidak pernah tersangkut masalah hukum. Pemilihan posisi strategis itu dikabarkan dilaksanakan Rabu (10/9/2025).
Ketua dari Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mendesak, proses pemilihan itu dilakukan secara transparan dan terbuka. Publik harus terlibat melakukan pengawasan untuk mencegah kandidat bermasalah terpilih.
Menurutnya, Eksekutif dan Legislatif saat ini tengah berbenah buntut serangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu. Karena itu, sudah semestinya Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif itu mereformasi diri.
Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah oknum di MA yang tersangkut masalah korupsi. Memilih calon bersih sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Kasus suap kerap terjadi setiap tahunnya dengan angka–angka fantastis, dari Zarof dengan uang tunai R 1 triliun dan berkilogram emas yang diakui sebagai uang suap perkara, sampai tertangkapnya hakim – hakim utama di PN jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Surabaya dengan angka mencapai ratusan miliar,” ujar Julius dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi dan memiliki kesetaraan dan peranan yang sama pentingnya dengan Pemerintah serta DPR. Karena itu, lembaga ini harus bersih dan tidak boleh didera masalah, seperti suap.
“Setiap 6 bulan sekali, pasti ada kasus suap dan korupsi melibatkan pejabat MA,” tegasnya.
Julius mengungkapkan, sejumlah Hakim Agung yang menjabat Ketua Kamar di MA saat ini pernah bermasalah. Ada Hakim Agung yang pernah yang pernah 4 kali dipanggil KPK terkait kasus suap dan korupsi eks-Sekjen MA Hasbi Hasan.
Ada juga Hakim Agung yang bertindak sebagai ketua majelis kasus pidana yang membebaskan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap sekaligus menyunat masa hukuman (korting) terdakwa TPPU Gazalba Saleh dalam putusan pidana PK.
“Besok, tanggal 10 September 2025, dalam kesunyian dan kesenyapan yang sepertinya direncakanan untuk luput dari mata publik, MA melakukan pemilihan Wakil Ketua MA Non-Yudisial yang akan membawahi Anggaran, Pembinaan, Operasional, Litbang sampai dengan Pengawasan. Jabatan ini adalah jabatan suci yang tidak sepatutnya diisi orang – orang bermasalah. Hakim Agung yang kerap dipanggil KPK, atau Hakim Agung yang mengkorting putusan korupsi atau bahkan membebaskan terdakwa korupsi, tidak sepantasnya menjabat posisi ini,” tegasnya.
“Langkah terbaik dan pertama dalam reformasi di MA yang dilupakan publik adalah dengan mencari kandidat Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial dengan track record baik, bersih dan akuntabel. Bukan Hakim Agung yang pernah diperiksa dan dipanggil KPK seperti Prim Haryadi atau Hakim Agung yang melakukan korting putusan pidana korupsi atau memutus bebas dengan menolak kasasi KPK yang dilakukan oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto Santiardi,” tutupnya. (***)
