Pengumuman Hasil Seleksi SMA Unggul Garuda Ditetapkan 5 Mei 2026, Sebanyak 640 Siswa Diprediksi Lolos

INDOPOS-Jakarta – Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) resmi mengumumkan jadwal penetapan hasil seleksi tahap III (tes wawancara) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Unggul Garuda Baru. Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resminya, hasil seleksi tahap akhir tersebut akan diumumkan pada Selasa, 5 Mei 2026. Pengumuman ini menjadi momen penting bagi para calon peserta didik yang telah mengikuti rangkaian seleksi, khususnya tahap wawancara. Dalam keterangan resminya, pihak Ditjen Saintek mengimbau para peserta untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi serta mempersiapkan diri menghadapi tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil. “Pastikan kamu memantau informasi terbaru dan mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya,” tulis keterangan tersebut. Selain itu, peserta juga diingatkan untuk tetap semangat dan percaya pada usaha yang telah dilakukan selama proses seleksi. Apa pun hasil yang diperoleh nantinya, diharapkan menjadi bagian dari perjalanan menuju masa depan yang lebih baik. Program SMA Unggul Garuda Baru sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencetak generasi muda berprestasi di bidang sains dan teknologi, serta berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun global.

Karyawan Swasta Asal Makassar Ajukan Kasasi ke MA, Sebut Putusan PT TUN Surabaya Error in Law

INDOPOS-Seorang karyawan swasta asal Makassar, Endang Kusri Sulastri, resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk keberatan atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang dinilai mengandung error in law. Permohonan kasasi tersebut diajukan terhadap Putusan PT TUN Surabaya Nomor 95/B/2025/PT.TUN.SBY tanggal 22 Oktober 2025. Putusan itu membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 yang sebelumnya memenangkan Endang. Kuasa Hukum Endang Kusri Sulastri, A. Saiful Aziz, http://S.HI, didampingi Ahmad Marzuqi, SHI., MH, mengatakan pihaknya berharap MA membatalkan putusan PT TUN Surabaya. “Kami mengharapkan MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 yang dimohonkan banding. Sebab, Putusan PT TUN Surabaya tersebut justru membatalkan putusan PTUN yang menerima gugatan klien kami,” ujar Saiful kepada http://Suarakarya.ID, Rabu (29/4/2026). Saiful menegaskan, pengajuan kasasi ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009. Ada tiga alasan utama: 1. Pengadilan banding tidak berwenang atau melampaui batas wewenang (ultra vires). 2. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum (_error in law_). 3. Pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan. Kasus ini bermula dari gugatan Endang Kusri Sulastri melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Teddy Gunawan, dan Trionowati terkait objek sengketa sertipikat tanah di Romokalisari, Benowo, Surabaya. Pada tingkat pertama, PTUN Surabaya melalui Putusan No. 48/G/2025/PTUN.SBY tanggal 29 Juli 2025 mengabulkan sebagian gugatan Endang. Namun, di tingkat banding, PT TUN Surabaya membatalkan putusan tersebut dan menyatakan gugatan tidak diterima setelah menerima eksepsi dari para pembanding. Endang pun dihukum membayar biaya perkara Rp250.000. Saiful merujuk sejumlah yurisprudensi MA untuk memperkuat dalil kasasi. Di antaranya Putusan MA No. 99 K/TUN/1999 dan No. 97 K/TUN/2005 yang menegaskan sengketa sertipikat merupakan ranah PTUN. Selain itu, SEMA No. 2 Tahun 1991 menyatakan tidak perlu menunggu penyelesaian perdata bila terdapat dugaan kesalahan administratif pejabat. “Keputusan penerbitan sertipikat hak atas tanah adalah keputusan TUN yang menimbulkan akibat hukum, sehingga dapat dijadikan objek sengketa PTUN,” kata Saiful mengutip pendapat Prof. Indroharto dalam bukunya _Usaha Memahami Undang-Undang tentang PTUN. Kontra Memori: BPN Surabaya I Dukung Putusan PT TUN Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I melalui tim kuasa hukum Sharih Nirawasi, S.H., M.H., dkk telah mengajukan Kontra Memori Kasasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4887/SKK/35.78/XI/2025 tanggal 21 November 2025, pihak BPN Surabaya I menyatakan sependapat dengan Putusan PT TUN Surabaya No. 95/B/2025/PT.TUN.SBY. “Putusan PT TUN sudah tepat dan benar dalam penerapan hukumnya. Dalil-dalil Pemohon Kasasi tidak benar dan mengada-ada sehingga patut dikesampingkan,” tulis Tim Kuasa Hukum BPN dalam Kontra Memori Kasasi. Dengan diajukannya kasasi dan kontra memori kasasi, kini bola panas sengketa sertipikat tanah di Romokalisari Surabaya itu berada di tangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Putusan MA nantinya akan menjadi akhir dari seluruh proses peradilan kasus ini. Endang Kusri Sulastri memberikan kuasa kepada A. Saiful Aziz dan Ahmad Marzuqi dari Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Oktober 2025 untuk menangani perkara kasasi ini. (***)

Peringatan May Day 2026, Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Berpihak Pada Buruh

INDOPOS-Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026) menjadi perhatian serius anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike. Salah satu yang menjadi sorotan Wakil Bendahara Umum DPP PDIP itu yakni masih rendahnya kesejahteraan buruh di tengah pertumbuhan ekonomi Ibu Kota. Karenanya, DPRD DKI akan mengarahkan kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada buruh, termasuk melalui subsidi layanan dasar, pelatihan kerja, dan perlindungan sosial. “Pertumbuhan ekonomi Jakarta belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan taraf hidup pekerja. Saya melihat masih banyak buruh yang bertahan di level upah minimum, bahkan tertekan oleh tingginya biaya hidup di kota,” ujar Yuke, Jumat (1/5/2026). Menurut politisi yang akrab disapa Mbak Yuke ini pertumbuhan ekonomi Jakarta tidak otomatis menetes ke buruh. Buktinya, sambung Ketua Komisi D DPRD DKI itu masih banyak pekerja yang hidup di batas minimum, bahkan tidak sedikit yang upahnya tergerus kebutuhan hidup kota yang terus naik. “Disamping itu praktik hubungan kerja yang dinilai merugikan pekerja, seperti sistem kontrak berulang dan outsourcing. Pola tersebut kerap digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban terhadap buruh. Kami menemukan pola kerja kontrak berulang dan outsourcing yang dipakai untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap buruh. Ini bukan lagi kasus sporadis, tapi sudah menjadi pola yang harus dihentikan,” bebernya. Penyebab utama, kata Yuke lemahnya pengawasan. Hal itu yang berdampak pada pelanggaran ketenagakerjaan terus terjadi tanpa sanksi tegas. “Kondisi itu berdampak langsung pada buruh, mulai dari jam kerja berlebih hingga minimnya jaminan sosial,” ungkapnya. Di sisi lain, politisi tiga periode dapil Jakarta Selatan menyoroti meningkatnya jumlah pekerja informal di Jakarta, termasuk pekerja platform digital dan kurir, yang belum mendapat perlindungan memadai. “Pekerja platform digital, kurir, hingga pekerja lepas menjadi tulang punggung ekonomi kota, tapi perlindungannya masih abu-abu. Ini ironi yang harus segera diselesaikan,” ujar Yuke. Lebih lanjut, Yuke mengungkapkan DPRD DKI Jakarta, akan mendorong pengetatan pengawasan serta audit ketenagakerjaan secara berkala. Selain itu, dewan juga menyiapkan skema perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja formal maupun informal. “Kebijakan pengupahan ke depan perlu disesuaikan dengan kondisi riil biaya hidup di Jakarta, tidak hanya mengacu pada formula yang ada. Kebijakan upah harus benar-benar menjawab kebutuhan buruh,” urainya.

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 30, 2026
  • 0 Comments
Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 Berpartisipasi dalam Loka Karya Nasional Capacity Building ABP PTSI 2026

INDOPOS-Jakarta — Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 (YPB 1971) menunjukkan komitmennya dalam penguatan tata kelola pendidikan tinggi dengan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Loka Karya Capacity Building yang diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 29–30 April 2026, bertempat di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara Jakarta, dengan mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Yayasan/Badan Penyelenggara untuk Mewujudkan Perguruan Tinggi Swasta yang Unggul, Akuntabel, dan Berkelanjutan” . Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 diwakili langsung oleh Ketua Yayasan, Prof. Dr. Muhammad Halilintar, SE., MM., bersama jajaran pimpinan dan akademisi, yaitu Rektor Prof. Ir. Bambang Bernanthos, Msc., Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M. serta Dr. Roma Nova Cahjati Poetry, S.E., M.A.B. sebagai perwakilan dari Perguruan Tinggi Universitas Borobudur. Partisipasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan yayasan, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi, tuntutan akuntabilitas, serta kebutuhan transformasi tata kelola perguruan tinggi swasta yang semakin kompleks. Sebagaimana dijelaskan dalam materi kegiatan, penguatan tata kelola yayasan menjadi faktor krusial yang berpengaruh langsung terhadap kualitas akademik, efektivitas manajemen, serta keberlanjutan institusi pendidikan tinggi. Loka karya ini juga memberikan pemahaman komprehensif terkait aspek regulasi, perpajakan, ketenagakerjaan, hingga strategi pengelolaan keuangan yayasan secara profesional . Selain sesi pemaparan materi oleh para pakar, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif, studi kasus, serta penyusunan rencana tindak lanjut (action plan) yang aplikatif bagi para peserta. Hal ini menjadi ruang strategis bagi Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 untuk memperluas jejaring, berbagi praktik terbaik (best practices), serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi. Keikutsertaan Yayasan Pendidikan Borobudur 1971 dalam kegiatan ini menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola yayasan yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perubahan, sekaligus mendukung peningkatan mutu Universitas Borobudur sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 30, 2026
  • 0 Comments
Ketua Komisi B DPRD DKI Kritik Keras Minimnya Uji Kelayakan Kadishub Baru, Jabatan Strategis Tak Bisa Diisi Sembarangan, Harus yang Paham Transportasi

INDOPOS– Jakarta – Ketua Komisi B DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, merespons penunjukan Budi Awaluddin sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang baru. Ia menilai posisi strategis tersebut seharusnya diisi figur dengan latar belakang transportasi yang kuat. ‎ ‎Menurut Nova, kepala dinas perhubungan bukanlah jabatan yang bisa diisi sembarang figur. Sebab, persoalan terkait transportasi yang ditangani Dishub DKI cukup kompleks. ‎ ‎”Berbagai persoalan transporasi di Jakarta terus bertambah belakangan ini. Tentu dengan segala macam permasalahannya yanh juga semakin bertambah setiap hari,” kata Nova kepada wartawan. ‎ ‎Ia menegaskan, persoalan yang ditangani Dishub tidak hanya sebatas kemacetan, melainkan mencakup berbagai aspek kompleks transportasi di ibu kota. Termasuk transportaso laut da sektor pelabuhan. ‎ ‎“Transportasi Jakarta sangat kompleks, ada penambahan koridor TransJakarta, supervisi MRT Jakarta dan LRT Jakarta, hingga persoalan parkir. Ini membutuhkan kapabilitas dan pemahaman yang kuat,” ucap Nova. ‎ ‎Ia menilai, kepala dinas harus memiliki pengalaman serta pengetahuan yang memadai agar mampu menganalisis situasi dan merumuskan kebijakan. Termasuk dalam penataan rute koridor baru TransJakarta yang dinilai membutuhkan ketelitian tinggi. ‎ ‎Meski demikian, Nova mengakui bahwa penentuan kepala dinas merupakan hak prerogatif Gubernur DKI Pramono Anung. Namun, ia berharap pemilihan pejabat strategis tetap mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman di bidang transportasi agar mampu membenahi persoalan mobilitas di Jakarta. Gubernur harus teliti dan benar benar membedah calon kepala dinas, serta kapasitasnya. ‎ ‎Lebih jauh, Nova juga mempertanyakan tidak adanya proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di internal Dishub. Mengingat banyak pegawai yang dinilai memiliki kapasitas mumpuni. ‎ ‎“Kenapa tidak ada upaya fit and proper test di internal? Banyak kok orang di Dishub yang punya kapasitas dan kapabilitas mumpuni. Kenapa justru memilih figur ‘dari luar’ Dishub,” kata Nova menyayangkan seraya menegaskan Komisi B akan terus memantau kinerja Kadishub baru dalam waktu mendatang. ‎ ‎Sebelumnya, Budi Awaluddin resmi menjadi nakhoda baru di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menggantikan Syafrin Liputo yang kini mengemban tugas baru sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Pergantian ini menjadi bagian dari perombakan struktural di lingkungan Pemprov DKI oleh Gubernur DKI Pramono Anung ‎ ‎Pelantikan tersebut digelar di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/4/2026) lalu. Sebelum dipercaya memimpin sektor transportasi ibu kota, Budi memiliki rekam jejak di sejumlah posisi strategis. ‎ ‎Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta pada 2025-2026. Serta sebelumnya memimpin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta pada periode 2021-2025. Dari data yang ada Budi Awaludin yang merupakan lulusan STPDN sama sekali tidak punya background transportasi sama sekali, sehingga banyak yang meragukan kemampuannya dalam membantu Gubernur Pramono mengatasi persoalan terbesar Jakarta, yakni kemacetan lalu lintas. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 28, 2026
  • 0 Comments
Universitas Borobudur Terima Kunjungan Studi Banding Universitas Kuningan, Perkuat Kolaborasi Internasional

INDOPOS-Jakarta — Universitas Borobudur melalui Kantor Urusan Internasional (International Affairs Office/IAO) menerima kunjungan studi banding dari Kantor Urusan Internasional, Kerjasama, dan Humas (KUIKH) Universitas Kuningan pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis kedua institusi dalam memperkuat pengelolaan kerja sama internasional dan mendorong internasionalisasi perguruan tinggi. Kunjungan yang berlangsung di Kampus Universitas Borobudur ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua universitas. Dari Universitas Borobudur, turut hadir Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Dr. Syaiful, S.E., M.Si., Senior Advisor, Prof. Didik Sulistyanto, Kepala LJM Djoko Harsono, S.Kom., M.M., M.Kom., serta Kepala Kantor Urusan Internasional Dr. Roma Nova Cahjati Poetry, S.E., MAB, beserta tim. Sementara itu, delegasi Universitas Kuningan dipimpin oleh Wakil Rektor III Prof. Dr. Agus Yadi Ismail, S.Hut., M.Si dan Kepala KUIKH Dr. Dede Djuniardi, M.M. beserta tim. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan ITEA, Ms. Sonia sebagai partner strategis Universitas Borobudur. Dalam sambutannya, kedua pimpinan universitas menekankan pentingnya kolaborasi antarperguruan tinggi dalam menghadapi tantangan globalisasi pendidikan tinggi. Kegiatan ini juga menjadi wadah berbagi praktik terbaik (best practices) dalam pengelolaan program internasional, termasuk mobilitas mahasiswa dan dosen, serta penguatan jejaring kerja sama luar negeri. Agenda utama kegiatan meliputi sesi benchmarking antara International Affairs Office Universitas Borobudur dan KUIKH Universitas Kuningan, yang diisi dengan presentasi masing-masing institusi, diskusi interaktif, serta penandatanganan Implementation Agreement (IA) sebagai bentuk komitmen kerja sama lanjutan. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan pertukaran cendera mata, sesi foto bersama, dan campus tour. Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh keinginan Universitas Kuningan untuk mempelajari sistem pengelolaan kerja sama internasional, memperoleh informasi terkait program mobilitas akademik, serta mengembangkan strategi internasionalisasi perguruan tinggi secara berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih erat antara Universitas Borobudur dan Universitas Kuningan dalam meningkatkan kualitas layanan internasional serta memperluas jejaring global kedua institusi. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 26, 2026
  • 0 Comments
Pemilik Lexus Beli Cash Akan Laporkan BFI Finance ke OJK Usai Insiden Perampasan Debt Collector

INDOPOS-Kasus dugaan upaya perampasan mobil mewah oleh debt collector BFI Finance di Surabaya berbuntut panjang. Pemilik Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar, Andy Pratomo, berencana melaporkan perusahaan leasing milik konglomerat Jerry Ng tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah didatangi penagih utang yang diduga bertindak arogan. Sebelumnya, kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi karena dinilai memiliki unsur pidana. Andy, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya, melalui kuasa hukumnya Ronald Talaway menhelskan pihaknya akan membawa kasus ini ke OJK dan mendorong pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan terkait. “Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat,” pungkasnya. Sebelumnya, pihak Andy telah melaporkan pihak leasing ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. “Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan ‘memaksa’ adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut,” katanya, Kamis (23/4). Peristiwa ini bermula pada 4 November 2025, ketika sejumlah debt collector mendatangi rumah Andy dengan dalih adanya tunggakan cicilan. Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan dilengkapi dokumen sah. “Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,” ujar Andy. Keributan sempat dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing menunjukkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia namun atas nama orang lain. Kejanggalan juga terlihat dari perbedaan tipe kendaraan, di mana dalam berkas tercantum Lexus RX250, sedangkan milik Andy adalah Lexus RX350. “Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli,” jelas Andy. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 25, 2026
  • 0 Comments
Universitas Borobudur Sukses Gelar Konferensi Internasional ICLSSEE 2026, Perkuat Kolaborasi Global

INDOPOS-Universitas Borobudur kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional dengan sukses menyelenggarakan International Conference on Law, Social Sciences, Education, and Engineering (ICLSSEE) 2026. Acara bergengsi yang merupakan hasil kolaborasi solid antara Universitas Borobudur dan Meira Visi Persada ini menjadi wadah strategis bagi para akademisi serta praktisi untuk berbagi inovasi dan hasil penelitian terbaru. Prosesi pembukaan berlangsung khidmat, diawali dengan sambutan hangat dari Meida Rachmawati, SE, MM, MH, PhD selaku Ketua Meira Visi Persada. Dilanjutkan dengan sambutan Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM., yang menekankan pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dalam menghadapi tantangan global, sebelum akhirnya konferensi dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc untuk menandai dimulainya rangkaian diskusi ilmiah tingkat dunia. Dengan keberhasilan penyelenggaraan konferensi sebelumnya, termasuk ICLSSEE 2021, MIC 2021, ICLSSEE 2022, MIC 2022, ICLSSEE 2023, MIC 2023, ICLSSEE 2024, MIC 2024, ICLSSEE 2025, dan MIC 2025, ICLSSEE 2026 kembali hadir dan berupaya untuk lebih memperkaya diskursus akademis dengan mempromosikan solusi inovatif, inklusif, dan berkelanjutan yang menangani isu-isu global kontemporer. Pembicara utama dalam ICLSSEE 2026 adalah Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., M.I.Kom – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Prof. Gary I. Lilienthal, Ph.D. dari Universitas Hukum NALSAR, India. Turut mengambil peran strategis sebagai pembicara, Dr. Roma Nova Cahjati Poetry, SE., MAB., Ketua Program Studi dan dosen Magister Manajemen Universitas Borobudur, mewakili Indonesia di forum akademik internasional. Dalam pemaparannya, beliau memberikan perspektif mendalam mengenai isu-isu terkini yang relevan dengan tema konferensi, yaitu “Navigating Global Change: Diversity, Equity, Inclusion, and Sustainability” sekaligus memperkuat posisi Universitas Borobudur sebagai institusi yang berkontribusi aktif dalam diskursus ilmiah global. Antusiasme peserta pada ICLSSEE 2026 terlihat sangat tinggi, yang terbukti dengan kehadiran sekitar 210 presenter yang memaparkan hasil penelitian mereka dalam sesi paralel. Para peserta tersebut berasal dari berbagai institusi mancanegara dan mencakup beragam disiplin ilmu, mulai dari hukum, ilmu sosial, pendidikan, di mana diskusi yang terbangun diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi dan solusi konkret bagi permasalahan di bidang terkait. Secara keseluruhan, ICLSSEE 2026 telah berhasil menyediakan platform bagi para peneliti, pendidik, dan praktisi di seluruh dunia untuk bersinergi dan membangun jembatan kolaborasi yang berkelanjutan antar lembaga pendidikan di masa depan. (***)

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 25, 2026
  • 0 Comments
‎Urgensitas Konektivitas Tol Malang-Blitar dengan Jalan Lintas Selatan, Ketua PPI : Exit Tol Pagelaran Jadi Keniscayaan

‎INDOPOS-Pagelaran, Malang, – Sejumlah pihak tengah mengusulkan pendapat kritis hasil dari diskusi dari terbatas tentang penting hubungan atau konektivitas (keterhubungan) antara proyek ruas Tol Malang-Kepanjen-Blitar dengan Jalan/Jalur Lintas Selatan. ‎ ‎Diskusi terbatas itu dilakukan di Kecamatan Pagelaran, Jumat (24/04/2026), yang mengkuatirkan nasib masa depan Ibukota Kabupaten Malang, Kepanjen bila Pemerintah Pusat tidak menyerap aspirasi warga terkait exit tol yang direncanakan tidak berpihak kepada keberadaan Kepanjen. ‎ ‎Muhlis Ali Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia menyatakan bahwa bagaimana pun keberadaan Ibu Kota Kabupaten Malang, Kepanjen harus dijaga marwahnya terkait masa depannya. ‎ ‎”Kepanjen City saat ini terancam eksistensinya terkait masa depannya bila Ruas Tol Malang-Blitar tidak ramah kepada keberadaan warga Kepanjen. Ini terkait letak dan jumlah exit tol di seputar wilayah Kepanjen mesti memadai,” kata Muhlis Ali. ‎ ‎Muhlis Ali yang juga Founder Graha Yakusa yang berbasis di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang menyatakan Pemkab Malang kini tengah getol membangun keberadaan wilayah selatan Kabupaten Malang. ‎ ‎”Pemkab Malang dan Pemerintah Pusat tengah merampungkan akses arteri Gondanglegi-Bantur untuk kelancaran mobilitas kendaraan, barang dan orang menuju akses Jalur Lintas Selatan. Ini juga semakin memudahkan akses sejumlah objek wisata di kawasan Selatan Malang seperti Balekambang, Pantai Goa Cina, Sendang Biru, Pantai Teluk Asmara, Pantai Ngliyeb,” ungkap Tokoh Masyarakat Malang Selatan. ‎ ‎Muhlis Ali melanjutkan bahwa konektivitas Tol dengan JLS sehingga berdampak terhadap pergerakan ekonomi warga Malang Selatan. ‎ ‎”Konektivitas dua infrastruktur yang telah ditunjang ruas jalan PSN [Proyek Strategis Nasional] Gondanglegi- Bantur, maka exit tol Malang-Blitar mesti ditempatkan agar Kepanjen City tetap bisa eksis termasuk tetap ramai, sehingga 2 exit tol dengan lokasi Pagelaran dan Kepanjen jadi keniscayaan,” ungkap Muhlis Ali. ‎ ‎Exit Tol Pagelaran, kata Muhlis Ali, menjadi penting untuk mendukung konektivitas  Ruas PSN Gondanglegi-Bantur, sehingga Tol dan JLS terkoneksi dengan maksimal. ‎ ‎”Exit Tol Pagelaran mesti dilengkapi dengan Exit Tol Kepanjen agar memberikan ruang Kepanjen City terjaga eksistensinya. Ingat ada Kampus Universitas Brawijaya telah dikembangkan di Desa Telangagung, Kepanjen. Jadi tol exit Kepanjen juga jadi keniscayaan,” ungkap Muhlis Ali. ‎ ‎ ‎*Daya Ungkit Ekonomi Kawasan Malang Selatan* ‎ ‎Bagi siapa pun yang pernah berkendara dari Surabaya menuju pantai selatan Malang, tantangan utamanya selalu sama, kemacetan di persimpangan jalan dan waktu tempuh yang melelahkan. Namun, peta konektivitas di Jawa Timur bersiap menghadapi transformasi besar. Proyek Jalan Tol Malang-Kepanjen kini diproyeksikan menjadi “nadi” baru yang akan menghidupkan potensi ekonomi kawasan Malang Selatan yang selama ini tersembunyi di balik perbukitan. ‎ ‎Proyek infrastruktur sepanjang kurang lebih 30 kilometer ini merupakan kelanjutan strategis dari ruas Tol Pandaan-Malang. Fokus utamanya sederhana namun berdampak luas: membuka isolasi aksesibilitas di wilayah selatan Kabupaten Malang. ‎ ‎Salah satu poin krusial dalam rencana ini adalah penempatan pintu keluar (exit) tol. Muhlis Ali, tokoh masyarakat setempat, menekankan bahwa jika pintu keluar tol direalisasikan di wilayah Pagelaran, hal ini akan mengubah wajah pariwisata daerah tersebut. ‎ ‎”Tol ini akan mempermudah akses wisatawan dari arah utara, seperti Surabaya dan Malang Kota, menuju gugusan pantai selatan yang eksotis,” ujar Muhlis. Kehadiran tol ini diprediksi akan membuat destinasi populer seperti Pantai Balekambang dan Kondang Merak menjadi jauh lebih terjangkau bagi pelancong akhir pekan. ‎ ‎Selama ini, perjalanan dari pusat kota menuju wilayah selatan bisa memakan waktu lebih dari satu jam akibat kepadatan lalu lintas. Dengan adanya tol baru, waktu tempuh tersebut diperkirakan menyusut drastis menjadi hanya 20 hingga 30 menit saja. ‎ ‎Efisiensi ini bukan sekadar soal kenyamanan perjalanan, melainkan juga tentang daya saing ekonomi. Mobilitas barang yang lebih cepat diyakini akan menarik minat investor untuk membangun kawasan industri baru di Malang Selatan. ‎ ‎”Kami berharap pintu keluar tol ini memicu munculnya titik-titik ekonomi baru. Kawasan Kepanjen, Gondanglegi, dan Pagelaran memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di selatan Malang,” tambah Muhlis. ‎ ‎Salah satu tantangan pembangunan di Malang Raya adalah ketimpangan antara wilayah utara yang industriil dengan wilayah selatan yang agraris. Proyek Tol Malang-Kepanjen hadir sebagai instrumen pemerataan agar kue ekonomi tidak hanya dinikmati oleh penduduk di Malang Utara atau pusat kota saja. ‎ ‎Bagi sektor pertanian, yang menjadi tulang punggung warga lokal, keberadaan tol ini adalah jawaban atas masalah logistik. “Keberadaan akses tol memperlancar distribusi hasil pertanian dan pangan dari Malang Selatan langsung ke pusat-pusat distribusi besar,” pungkas Muhlis. ‎ ‎Dengan konektivitas yang lebih baik, produk unggulan petani lokal dapat mencapai pasar dalam kondisi lebih segar dan dengan biaya angkut yang lebih rendah, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan di tingkat produsen. ‎ ‎Pembangunan Tol Malang-Kepanjen bukan sekadar proyek beton dan aspal, melainkan harapan bagi ribuan warga untuk masa depan yang lebih terkoneksi. Tantangan…

  • INDOPOSINDOPOS
  • April 25, 2026
  • 0 Comments
‎Hak Merek Sudah Sah, Tapi Segel Tak Dibuka DJKI: Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia Kirim Surat Pengaduan ke Presiden dan DPR ‎

INDOPOS–Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia Anisa Rahmawati menyampaikan kekecewaannya terhadap Keputusan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) DJKI Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis terkait surat jawaban Plh. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI  Ranie Utami Ronie, tertanggal 13 April 2026. Ia mempertanyakan alasan Pihak Gakkum hingga hari ini belum mencabut segel gudang milik PT. MSP Indonesia, padahal permohonan pencabutan segel telah lama. Hal ini disampaikan mengingat  klienya telah dinyatakan menang berdasarkanputusan Komisi Banding DJKI serta terbit sertifikat merk Good Brother Kelas 13 pada 23 Februari 2026. ‎ ‎“Saya gak habis pikir, apa yang ada dalam pikiran Gakkum DJKI hingga saat ini—dua bulan berlalu—tapi belum juga mencabut segel itu. Surat permohonan yang kami ajukan pada tanggal 26 Februari 20206 malah dijawab pihak Dirjen Haki. Pada poin 2 surat jawaban jelas mereka mengakui dengan terbitnya sertifikat merek “GOOD BROTHER” ada hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada PT. MSP INDONESIA sebagai pemilik terdaftar merek “GOOD BROTHER” di kelas 13,’’ ujar Anisa, dari kantor Garuda Adyaksa Lawfirm, Jakarta, Rabu, (22/4/26) ‎ ‎Menurut Anisa, bahwa keputusan Direjen Gakkum bisa ditafsirkan menghambat proses hukum yang seharusnya karena berlawanan dengan putusan Komisi Banding yang berlaku berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde)  dan mengikat. Tidak diperlukan lagi mediasi, keterangan ahli mapun proses hukum lainnya. ‎ ‎“Tapi uniknya, mengapa pada poin 3 disebut masih dalam proses meminta pertimbangan hukum kepada Ahli Pidana. Jadi bisa ditafsirkan kondisi tersebut menimbulkan ketidaksesuaian antara status hukum yang telah diakui oleh negara dengan tindakan penegakan hukum yang masih berlangsung. Menjadi ambigu, gitu lo,’’ lanjut Anisa. ‎ ‎Dalam logika hukumnya, bahwa putusan Komisi Banding DJKI Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis, seharusnya tidak lepas dari kontribusi dan pertimbangan penyidik, Gakum, sebelum menjadi putusan dalam satu subordinasi kebijakan kementerian. ‎ ‎“Ini kan aneh, dan bikin capek, gitu loh. Seolah Komisi Banding bergerak memutuskan sendiri, gakum sendiri, penyidik sendiri, padahal mereka dalam satu subordinasi Kementerian yang sama, bagaimana kebijakan Gakum harus linear dengan putusan tertinggi Komis Banding? Artinya Gakum harus patuh terhadap putusan Komisi Banding,” tegas  Anisa. ‎ ‎Seperti diketahui, Komisi Banding DJKI telah memenangkan PT. MSP Indonesia sebagai pemilik sah merk Good Brother hingga sertifikat Kelas 13 terbit pada 23 Februari 2026. ‎ ‎Sebelum putusan Komisi Banding, pihak MSP Indonesia selaku terlapor dengan LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, yang diajukan Saudara Nalvin tertanggal 27 November 2025. Akibat pelaporan tersebut –meski dalam proses dan belum putusan– sejumlah barang/ produk milik PT. MSP Indonesia di Batam disegel oleh pihak Gakum DJKI. ‎ ‎Demi kepastian hukum, Anisa Rahmawati menyatakan tim hukum akan mengirimkan Surat Permohonan Penegasan Sikap dan Pengaduan atas Kepastian Hukum kepada pihak terkait. Bahwa akibat penyegelan kinerja perusahaan PT. MSP Indonesia menjadi terhambat dan berakibat kerugian materiil imateriil yang tidak sedikit. Sebuah kerugian besar bagi kliennya yang seharusnya tidak perlu terjadi dan mendapat perlindungan hukum. ‎ ‎“Kami hari ini bersurat untuk Permohonan Penegasan Sikap dan Pengaduan atas Kepastian Hukum perlindungan hukum kepada Menteri Hukum dan Indikasi Geografis, kepada Komisi III DPR RI hingga Presiden Prabowo. Kami berharap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) DJKI dapat mematuhi dan melaksanakan putusan tertingi Komis Banding dan mengikat, terkait  tindakan penyegelan yang dilakukan selama proses penyidikan dan atau pengembalian barang kepada Klien Kami,’’ pungkas Anisa dengan menunjukan bukti surat terkirim. ‎ ‎Sementara itu, mewakili pihak Dirjen Gakum Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis belum bisa memberikan klarifikasi, karena sampai berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi.