INDOPOS – Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) terkait dugaan korupsi kredit fiktif dan penyalahgunaan wewenang di PT Bank DKI Jakarta, yang kini dikenal sebagai Bank Jakarta, telah diteruskan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, perkembangan penanganan laporan yang menyoroti dugaan penyimpangan kredit bernilai fantastis itu masih menjadi pertanyaan.
Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Minggu (18/10/2026), Kepala Kejati DKI Jakarta, Sutikno, tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai perkembangan laporan tersebut.
Ia mengarahkan agar konfirmasi disampaikan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) atau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum).
“Langsung komunikasi dengan Aspidsus atau melalui Kasi Penkum,” tegas Sutikno.
Pernyataan tersebut belum menjelaskan sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti, apakah sudah masuk tahap penelaahan atau penyelidikan, maupun apakah pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan.
Sementara itu, Presiden LSM LIRA, Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM Jusuf Rizal, memastikan laporan tersebut telah dilayangkan.
Saat dikonfirmasi kembali oleh Monitorindonesia.com pada Sabtu (17/10/2026), ia menegaskan, “Sudah dilayangkan.”
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jakarta belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis Monitorindonesia.com.
Kejagung Sudah Teruskan Laporan ke Kejati DKI
Dasar penerusan laporan itu tercantum dalam surat resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor R-2489/F.6/Fo.2/09/2026 tertanggal 21 September 2026, dengan perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada PT Bank DKI Jakarta.
Surat tersebut merupakan jawaban atas pengaduan yang disampaikan kepada Jaksa Agung RI pada 18 Juni 2026 atas nama Ratama Saragih.
Dalam surat itu, Kejagung menyatakan:
“Sehubungan dengan surat pengaduan Bapak tanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan pengaduan dimaksud telah diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 31 Agustus 2026 untuk ditindaklanjuti.”
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus oleh Direktur Pengendalian Operasi, Erich Folanda, S.H., M.Hum., Jaksa Utama Muda.
Penerusan laporan itu menempatkan Kejati DKI Jakarta sebagai pihak yang perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan.
Namun, penerusan laporan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan pihak tertentu bersalah.
Kredit Fiktif Rp1 Triliun hingga Rp569,4 Miliar Disorot
Dalam pengaduannya, LSM LIRA menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan kredit, antara lain kredit yang disebut fiktif tanpa jaminan dengan nilai sekitar Rp1 triliun, dugaan 79 kredit fiktif yang berkaitan dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, serta fasilitas kredit senilai Rp569,4 miliar.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari materi pengaduan yang perlu diverifikasi melalui proses hukum.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen kredit, proses persetujuan dan pencairan, keberadaan agunan, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Persoalan mendasarnya bukan sekadar berapa besar nilai kredit yang dipersoalkan, melainkan apakah terdapat penyimpangan prosedur, siapa yang mengambil keputusan, dan apakah tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau pihak lain.
Besaran kerugian juga harus ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan nilai kredit yang dilaporkan.
Jusuf Rizal Desak Korupsi Perbankan Diusut Tuntas
Sebelumnya, Jusuf Rizal mengapresiasi langkah Kejagung yang meneruskan laporan LSM LIRA kepada Kejati DKI Jakarta. Ia mendorong agar dugaan korupsi di sektor perbankan ditangani secara serius dan pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban.
“Langkah Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi, karena menunjukkan keseriusan dalam menumpas korupsi sektor perbankan yang marak terjadi. LSM LIRA mendorong agar para tikus-tikus di sektor perbankan ditangkap dan diberi hukuman setimpal,” kata Jusuf Rizal di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Ia menilai korupsi perbankan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan mengganggu iklim investasi apabila terbukti terjadi.
“Korupsi di perbankan tak bisa lagi ditoleransi. Mereka merugikan keuangan negara, sekaligus menghancurkan trust pada perekonomian bangsa. Orang mau berinvestasi di Indonesia jadi khawatir karena perbankan saja bisa bobol, apalagi yang lain. Makanya tak boleh ada toleransi bagi koruptor perbankan,” tegasnya.
Jusuf Rizal juga dikenal sebagai Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Madas Nusantara dan pegiat antikorupsi.
Kini, pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana Kejati DKI Jakarta menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah dugaan kredit fiktif telah ditelaah secara menyeluruh? Apakah dokumen pendukung sudah diperiksa? Dan apakah terdapat dasar hukum untuk memanggil pihak-pihak yang relevan, termasuk jajaran direksi Bank Jakarta?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan perkembangan penanganan perkara, bukan sekadar pernyataan bahwa laporan telah diteruskan.
Pemeriksaan terhadap direktur utama maupun pejabat lain harus didasarkan pada kebutuhan penyelidikan atau penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila persyaratan hukum dan kecukupan bukti terpenuhi.
Kejati DKI Jakarta diharapkan memberikan penjelasan mengenai status laporan, langkah yang telah ditempuh, dan tahapan penanganan berikutnya sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Bank Jakarta juga perlu memberikan tanggapan atas dugaan yang dilaporkan agar informasi mengenai persoalan ini tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Laporan sudah diteruskan Kejagung. Kini, publik menunggu kejelasan langkah Kejati DKI Jakarta untuk menguji dugaan kredit fiktif tersebut.
Hasil penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap apakah dugaan penyimpangan benar terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta berapa nilai kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.
