INDOPOS–JAKARTA — Praktik pungutan liar (pungli) parkir dengan modus pembayaran dua kali kembali dikeluhkan warga di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Praktik tersebut disebut masih terjadi hingga Senin (28/9/2026).
Keluhan warga terkait pungutan parkir tersebut bahkan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang warga terlihat memprotes karena diminta membayar parkir lebih dari satu kali saat berada di kawasan Blok M Square.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terhadap pengawasan dan penertiban perparkiran di kawasan tersebut. Pasalnya, praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi dan sebelumnya telah beberapa kali dilakukan penertiban.
Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan pun didorong untuk melakukan pengawasan secara lebih serius dan memastikan tidak ada praktik pungutan parkir di luar ketentuan.
Muncul pula dugaan adanya pembiaran oleh pihak tertentu, bahkan dugaan keterlibatan oknum dinas dalam praktik tersebut. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.
Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di Blok M Square.
Penertiban yang dilakukan berulang kali dinilai perlu diikuti dengan pengawasan berkelanjutan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, sehingga praktik pungutan parkir yang merugikan masyarakat tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari pihak pengelola Blok M Square serta UP Perparkiran Dinas Perhubungan/Satpel Jakarta Selatan mengenai kejadian tersebut dan langkah penanganan yang akan dilakukan.
