INDOPOS – Komaruzzaman, S.H., M.H., selaku Advokat, Praktisi Hukum, dan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pendukung Gibran (DPP MPG), menegaskan Kortas Tipikor Polri melakukan penyitaan di beberapa tempat pada tanggal 9 Juli 2026 terkait kasus FA dan menetapkan tersangka, sedangkan FA belum di-BAP. Kemudian, tanggal 11 Juli 2026, dalam kurun waktu dua hari, kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung yang dibungkus dengan kata “pelimpahan”. Itu merupakan “NODA HITAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA”, biarlah rakyat mencatat sebagai sejarah.
Beliau mengatakan, pelimpahan penanganan kasus FA yang masih dua hari dalam proses penyidikan dari Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung tidak diatur dalam KUHAP. Walaupun dibungkus dengan beribu alasan, masyarakat membacanya sebagai sebuah kejanggalan.
Komaruzzaman meyakini dan menduga kuat Kortas Tipikor Polri mendapat tekanan sehingga mendadak menyerahkan kasus FA ke Kejaksaan Agung dalam tindak pidana korupsi dan TPPU. Biarlah rakyat menonton jaksa periksa jaksa alias “juruk minum jeruk”.
Seharusnya proses dan prosedur hukum harus berlaku kepada setiap warga negara.
Kortas Tipikor Polri diberi kesempatan menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas, setelah P-21 melakukan Tahap II kepada Kejaksaan Agung. Kalau polisi periksa jaksa, atau jaksa periksa polisi dalam tindak pidana khusus, masih logis dan dapat diterima akal sehat.
Pengacara energik ini sangat menyayangkan proses penegakan hukum yang berjalan diduga kuat berdasarkan kompromi dengan mengesampingkan KUHAP (Criminal Procedure Code). Seharusnya lembaga penegak hukum memberi contoh ketaatan terhadap proses hukum jika pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU adalah petinggi aparat penegak hukum.
Apa pun alasannya, jika aparat penegak hukum melakukan penyidikan terhadap atasannya yang masih dalam satu lembaga, akan timbul konflik kepentingan, apalagi saat melakukan investigation & interrogation report (BAP), pungkasnya. (***)
