INDOPOS-Maraknya peredaran minuman keras (miras) di zona pemukiman dan zona Pendidikan yang terjadi di DKI Jakarta, menuai kecaman dari sejumlah tokoh masyarakat Betawi. Mereka menyoroti kebijakan dari Kepala Dinas PPKUKM (Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) Elisabeth Ratu, yang terkesan memberikan izin peredaran miras di zona pemukiman dan pendidikan.

Bachtiar Pitung, tokoh masyarakat Betawi, mendesak agar pejabat-pejabat yang melanggar diberi sanksi, karena memberi izin, pada peredaran miras di zona perumahan dan zona pendisikan.

“Peredaran minuman keras di zona pemukiman dan zona Pendidikan tidak boleh dibiarkan. Kami mengecam keras yang terjadi di DKI Jakarta terutama area Senopati dan sekitarnya, dan terakhir yang viral adalah di daerah Jagakarsa Jakarta Selatan yang mendapat penolakan dari warga dan alim ulama, kami ingin mendesak kepada pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Dinas UMKM DKI Jakarta untuk tidak secara ugal-ugalan mengeluarkan izin peredaran Miras. Gubernur Pramono harus memberikan sanksi tegas terkait persoalan ini,” ujar Bachtiar Pitung, Jumat (1/8/2025).

Ust. H. Eka Jaya, Ketua Umum ormas Pengacara dan Jawara Bela Umat (PEJABAT), mengecam keras pemberian izin peredaran miras di zona pendidikan dan pemukiman. Ia pun mendesak agar dinas terkait segera mencabut perizinan tersebut. Ditegaskan Ust. H Eka Jaya, pihaknya akan menggelar aksi massa, untuk memprotes kebijakan tersebut jika tidak segera dicabut.

“Jika kebijakan ini ada kong kalingkong antara pengusaha dengan oknum dinas terkait, maka harua segera diperiksa dan dikenai sanksi tegas,” tutur Ust. H Eka Jaya. (***)