
INDOPOS-Ketua Umum Seniman Intelektual Betawi (SIB) Tahyudin Aditya, menyampaikan, dalam rangka menyongsong Lebaran Betawi Tanggal 26 sampai dengan 27 April 2025, dan HUT Kota Jakarta ke 500 Tahun atau 5 abad, kado terindah yang diharapkan masyarakat Betawi adalah, mendorong Pemprod DKI Jakarta, mengokohkan status kedudukan BAMUS BETAWI, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Tahyudin yang juga menjabat Sekjen Bamus Betawi, menuturkan, sudah saatnya status kedudukan Bamus Betawi di 5 abad Kota Jakarta, menjadi prioritas untuk dikokohkan status dan kedudukannya miinimal berupa pergub.
Telah disahkannya Undang-Undang Nomor 02 tahun 2024 tentang status dan kedudukan kota Jakarta sebagai kota Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah tidak lagi menjadi Ibukota negara tatanan kehidupan berdampak pada bidang sosial, politik, ekonomi dan budaya terutama kepada masyarakat inti Jakarta yakni masyarakat Betawi.
Dinamika masyarakat Betawi dalam menyikapi UU No. 2 tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra terutama persoalan Bab VI Bagian Keduabelas Kewenangan Khusus di Bidang Kebudayaan Pasal 31 dan Bab IX Kawasan Aglomerasi. Pada Bab VI pasal 31 ayat (1) hurup B, yakni tentang pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Dua pasal ini menjadi bahan diskusi dan perdebatan terutama tentang lembaga adat dan keanggotaan kawasan aglomerasi.
Lembaga adat yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) hubup B adalah oranisasi kemasyarakatan yang berwenang megatur, mengurus dan menyelesaikan permasalahan adat istiadat dan hukum adat, untuk menjawab status kedudukan “lembaga adat” yang dimaksud diatas pemerintah daerah bersama masyarakat dapat membentuk lembaga adat baru atau tetap mempertahankan lembaga kemasyarakatan Betawi yang sudah ada, seperti Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (BAMUS BETAWI), saya secara pribadi lebih baik menjadikan Bamus Betawi sebagai lembaga adat yang dimaksud dalam pasal tersebut dengan memperkuat status dan kedudukannya.
Ada beberapa alasan kenapa Bamus Betawi harus ditetapkan menjadi lembaga adat seperti yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) hurup B, diantaranya adalah :
Bamus Betawi adalah satu-satunya organisasi induk organisasi kemasyarakatan yang didirikan pada tanggal 22 Juni 1982 dan telah banyak berkonntribusi bagi pembangunan kota Jakarta,
Didirikan oleh para tokoh sesepuh Betawi serta telah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang tidak dapat lagi diragukan komitmen serta kontribusinya bagi perkembangan masyarakat Betawi dan Kota Jakarta, mereka diantaranya adalah :
Mayjen (Purn) Eddie Marzuki Nalapraya
H. Nuri Taher
Hj. Nuraini (Alm) Ibunda Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, S.T
Brigjen TNI (Purn) Dr. H. Abdul Syukur, SKM
Dr. Ing. H. Fauzi Bowo, S.T
Drs. H. Rusdi Saleh
Prof. DR. Dr. H. Hasbullah Tabrani
H. Efendi Yusuf, SH
Letkol. Pur. AD.Drs. HD Moerjani
H. Wiem Salamon
Habib Ali bin Abdurrahman Asegaf
Kh. Saifudin Amsir
Hj. Halimah Azis
Prof. Hj. Sylviana Murni
H. Tatang Hidayat, SH
Abi Jamaro
Letan Jendral (Purn) Sanif
Drs. Amarullah Asbah (bang Uwo)
Mayjen TNI (Purn) H. Nachrowi Ramli
H. Lulung AL SH , dll.
Bamus Betawi telah ditetapkan dalam Perda 04 tahun 2015 tentang Pelestarisan Kebudayaan Betawi tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Nomor 27 yang menyebutkan “Badan Musyawarah Masyarakat Betawi yang selanjutnya disebut Bamus Betawi adalah selaku organisasi induk Masyarakat Betawi yang merupakan Representatif untuk ditnjuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam pelaksanan keseluruhan kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi”
Menjaga kesinambungan sejarah masyarakat Betawi dengan cara meperkokoh status dan kedudukan Bamus Betawi yang dituangkan dalam peraturan gubenur sehingga tidak ada lagi perdebatan dan wacana pembentukan lembaga baru, karena dengan membentuk lembaga baru akan banyak menguras waktu, enerzi, financial dan tidak adanya jaminan konlik kepentingan yang ujung akhirnya terjadi perpecahan dan tidak maksimal pemberdayaan masyarakat Betawi.
Bamus Betawi sebagai induk organisasi yang telah banyak menghadapai berbagai ujian serta dinamika organisasi, usia 43 (empat puluh tiga) tahun bukanlah waktu yang singkat dan tidak mudah untuk mempertahankan eksistensinya, maka Bamus Betawi tidak boleh bubar karena egoime kebutuhan sesaat , Bamus Betawi harus tetap ada dan memberikan kontribusi untuk masyarakat Betawi, Bamus Betawi harus mampu mengahadapi tantangan zaman serta dapat menyesuaikan dengan UU DKJ, untuk itu ada beberapa saran agar Bamus Betawi tetap eksis dan mampu bertahan menghadapi tantangan jaman, diantaranya adalah :
Mendefinisikan ulang Bamus Betawi agar dapat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kondisi dan keadaan kekiniaan.
Restrukturisasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang memiliki kemampuan yang lebih dari apa yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka Bamus Betawi harus melakukan penataan ulang terhadap struktul lembangaan yang telah ada dengan melakukan repormasi kelembangaan.
Memperkokoh status dan kedudukan Bamus Betawi, Bamus Betawi saat ini telah masuk dalam nomenklatur Peraturan Daerah Nomor 04 tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 229 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pelestarian kebudayaan Betawi, namun status kedudukan organisasi Bamus Betawi belom memiliki sandaran yang kokoh, untuk itu status dan kedudukan Bamus Betawi harus ditetapkan melalui keputusan Gubernur agar memiliki dasar hukum yang kuat.
Bamus Betawi harus menjadi distributor bagi kemaslahatan masyarakat Betawi, agar Bamus Betawi mengakar kalangan Masyarakat dan kehadirannya memiliki nilai maka Bamus Betawi harus mampu menjadi penyalur bagi potensi yang ada
Distribusi kader sesuai dengan kopetensi yang dimilki baik legislative, eksekutif, lembaga non struktural dan potensi strata terendah misalnya tenaga PPSU
Distribusi program, Bamus Betawi harus mampu menyalurkan program baik program yang bersifat mandiri, kemitraan, dan hibah kepada Masyarakat melalui organisasi pendukung Bamus Betawi yang berjumlah hamper 120 organisasi, tentunya organisasi tersebut dikelompokkan berdasarkan bidang program yang dimiliki organisasi tersebut.
Demikianlah harapan dan gagasan ini agar dapat menjadi bahan diskusi untuk membangun masyarkat Betawi yang lebih bermartabat dan menjadikan Bamus Betawi sebagai hadiah meyongsong 500 tahun kelahiran kota Jakarta. (***)