INDOPOS-Redaktur indoposnews Kalimantan selatan mengucapkan bela sungkawa …. Innalillah hi wa Inna ilaihi Raji’un semoga KJP p Dr H SYAFRUDIN di berikan oleh Allah tempat yg layak di sisinya amin 3 x ya rabbal alamin.by saberan.S.H
INDOPOS-Redaktur indoposnews Kalimantan selatan mengucapkan bela sungkawa …. Innalillah hi wa Inna ilaihi Raji’un semoga KJP p Dr H SYAFRUDIN di berikan oleh Allah tempat yg layak di sisinya amin 3 x ya rabbal alamin.by saberan.S.H
INDOPOS-BEKASI – Dalam upaya nyata melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta sukses menyelenggarakan program pengabdian masyarakat melalui skema Hibah PKM 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026 ini bertempat di Aula Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dengan mengusung fokus pada pentingnya kepemilikan legalitas usaha bagi para pelaku bisnis rumahan, acara ini dihadiri oleh warga setempat dengan suasana hangat serta antusiasme yang sangat tinggi. Rangkaian acara diawali dengan sambutan hangat sekaligus pembukaan secara resmi oleh Kepala Desa Setia Darma, Ibu Hj. Nunung Herawati. Sebagai penanda sinergi yang kuat antara sektor akademisi dan pemerintahan desa dalam mendampingi pelaku usaha lokal, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta menyerahkan plakat penghargaan secara simbolis kepada Ibu Kepala Desa. Penyerahan plakat ini bukan sekadar bentuk tanda terima kasih, melainkan menjadi simbol komitmen bersama dalam mengawal UMKM agar memiliki daya saing yang kuat hingga mampu menembus pasar internasional. Guna memberikan pendampingan yang komprehensif, pelatihan ini dibagi menjadi dua sesi materi yang sangat krusial bagi keberlangsungan usaha. Sesi pertama yang dilaksanakan pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB menghadirkan narasumber Dr. Indah Kusuma Wardhani, SH., MH & Tim. Mengangkat tema “Pelatihan dan Pendampingan UMKM dalam Pengurusan Izin PKRT untuk Meningkatkan Daya Saing Menuju Pasar Internasional”, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai urgensi legalitas produk sebagai pondasi awal usaha. Melalui materi “Mengapa Legalitas Produk Penting?”, tim narasumber memaparkan bahwa izin Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan PIRT adalah jembatan emas untuk meningkatkan nilai jual produk, memperluas pemasaran digital ke pasar modern, serta memenuhi syarat ekspor agar produk lokal siap bersaing di kancah internasional. Antusiasme warga Desa Setia Darma tidak surut dan terus berlanjut hingga sesi kedua yang dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sesi kedua ini dipimpin oleh narasumber ahli yaitu Dr. Megawati Barthos, SH., MM & Tim yang membawakan materi mengenai “Transformasi Digital Legalitas Usaha dan Manajemen Pemasaran Berbasis Teknologi untuk Akselerasi Usaha Rumahan”. Pada sesi ini, pembahasan difokuskan pada pendampingan legalitas usaha yang menjadi investasi terbaik untuk masa depan bisnis rumahan. Tidak hanya sekadar memaparkan teori hukum, para dosen Fakultas Hukum ini memberikan bimbingan praktis secara langsung mengenai langkah-langkah konkret dalam mengamankan aset usaha, meliputi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA, pengurusan PIRT untuk jaminan keamanan pangan industri rumah tangga, pengajuan Sertifikat Halal untuk memperluas kepercayaan konsumen muslim, serta pendaftaran Merek Dagang guna melindungi identitas unik produk dari risiko plagiarisme. Melalui pelaksanaan program Hibah PKM Fakultas Hukum Universitas Borobudur ini, diharapkan kesadaran hukum para pelaku UMKM di Desa Setia Darma dapat meningkat secara signifikan. Dengan bekal ilmu hukum dan bisnis yang sangat aplikatif ini, langkah kecil yang dimulai dari tingkat desa diharapkan mampu membawa produk-produk lokal bertransformasi, naik kelas, dan siap melesat ke pasar global. Hal ini membuktikan bahwa Universitas Borobudur, terutama Fakultas Hukum, terus berkomitmen nyata dalam memberikan kontribusi positif yang berdampak langsung bagi kemajuan, pemberdayaan, serta kesejahteraan masyarakat luas melalui ilmu pengetahuannya. (***)
INDOPOS-Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk membuka penyelidikan terhadap proyek pengadaan mobil derek milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Direktur Eksekutif CBA, Ucok Sky Khadafi, menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius karena nilai anggarannya sangat besar, mencapai Rp62,8 miliar. “Kejati DKI fokus kepada anggaran pengadaan mobil derek itu, lantaran anggaran sangat jumbo mencapai sebesar Rp62,8 miliar,” kata Ucok dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2026). Menurut Ucok, aparat penegak hukum tidak hanya perlu menelusuri penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan jumlah kendaraan yang dibeli sesuai dengan dokumen pengadaan. Ia meminta Kejati DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap pengadaan 28 unit mobil derek yang tercantum dalam proyek tersebut. “Kejati DKI Jakarta juga harus fokus, dan menghitung benar atau tidak jumlah mobil derek tersebut sebanyak 28 unit atas pengadaan Dinas Perhubungan tahun 2023 tersebut,” ujarnya. Selain jumlah unit, CBA juga menyoroti harga satuan kendaraan derek yang rata-rata mencapai Rp2,2 miliar per unit. Ucok meminta penyidik meneliti kesesuaian harga tersebut dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan. “Yang lebih penting, Kejati DKI Jakarta harus menyelidiki atau menyesuaikan antara harga rata-rata satu mobil derek sebesar Rp2,2 miliar dengan spek dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya. Tak hanya itu, CBA juga mempertanyakan efektivitas penggunaan armada derek di lapangan. Menurut Ucok, meski operasi penertiban kendaraan pribadi dinilai tidak terlalu sering dilakukan, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran pemeliharaan kendaraan derek setiap tahun. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat anggaran Pemeliharaan dan Penggantian Suku Cadang Kendaraan Dinas Operasional (KDO) Derek sebesar Rp211,68 juta. Sementara pada tahun 2026 dialokasikan lagi anggaran Pemeliharaan Dashcam Kendaraan Derek sebesar Rp271,43 juta. Selain armada derek, Dishub DKI Jakarta juga tercatat melakukan pengadaan kendaraan operasional lainnya pada tahun 2024. “Belum lagi pada tahun 2024, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Mobil Towing sebesar Rp890,1 juta untuk 1 unit,” tutup Ucok Sky Khadafi. Desakan CBA ini menambah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran daerah bernilai besar dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (***)