
INDOPOS-Ketua Umum DPP PEJABAT (Pengacara & Jawara Bela Umat, Ustad Eka Jaya, meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, mengawasi secara ketat operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2025 (Ramadhan 1446 H).
Ustad Eka Jaya juga mendesak, agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dapat memberi sanksi tegas jika ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Apabila ditemukan pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas,” ujar Eka Jaya pada media, Jumat (7/2/2025).
Usatad Eka Jaya menyampaikan, potensi pelanggaran oleh pelaku usaha hiburan malam saat Ramadhan selama ini cukup besar. Sehingga dibutuhkan pengawasan yang ketat, serta sanksi yang tegas.
“Sanksi tegas bagi pelanggar perlu diterapkan biar ada efek jera. Kalau perlu sanksi tegas berupa pencabutan izin atau penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Pengurus FPI Jakarta Pusat, Maulana Jati Sukma, menurutnya, pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas prostitusi, tetapi berkedok tempat hiburan malam.
Maulana menyarankan, Disparekraf DKI dalam pengawasannya bisa melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hal ini perlu dilakukan agar pengawasan berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Laskar Fisabilillah Bang Andre menyampaikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pasti dapat menegakan aturan. Karena hal ini untuk kepentingan masyarakat dan umat yang menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.
“Mudah-mudahan bisa diawasi agar tidak ada hal-hal yang tak diinginkan,” imbuhnya.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada jajaran dinas pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengawasi, serta berharap ramadhan kali ini berjalan dengan suasana khusyuk dan hidmat,” tuturnya.