Ahli Hukum di Persidangan Sebut Tiga Penggugat Tanah di Jalan Daan Mogot Tak Memiliki Legal Standing

INDOPOSJakartaTiga Penggugat perkara Nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap 4 bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar).

“Jawabannya tidak [punya legal standing], karena tidak ada kedudukan atau hubungannya ‎tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata ‎Dr. Samuel MP Hutabarat, Ahli Hukum Perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1/2025).

Ia menyampaikan pendapat tersebut setelah diberikan ilustrasi dari Kuasa Hukum Tergugat VI PT PCDC Prop Co One terkait kedudukan pengampuan berdasarkan waris.

Menurut Dr. Samuel, pengampuan tidak otomatis dapat diwariskan atau dialihkan pengampu kepada ahli warisnya atau pihak lain.

“Pengampuan tidak otomatis menjadi turunan atau warisan,” kata Dr. Samuel menjawab Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III, Endar Sumarsono.

Lebih lanjut Dr. Samuel menyampaikan, untuk menjadi pengampu harus melalui proses dan penetapan pengadilan. Pengajunya bisa ahli waris atau pihak lain.

‎“Ini [harus] melalui penetapan atau proses pengadilan yang diajukan oleh keluarga atau pihak terkait, itu prosesnya,” kata dia.

Sedangkan berakhirnya pengampuan, ketika pengampu atau terampunya meninggal dunia. Dalam hal saudara yang lain mau jadi pengampu maka harus mengajukan ke pengadilan.

‎Selanjutnya Dr. Samuel juga menyampaikan tentang pembeli beriktikad baik, yakni pembeli yang melakukan pembelian atas suatu objek sesuai dengan prosedur atau ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

‎Ada 3 parameter pembeli yang beriktikad baik, yakni pembeli tidak mengetahui atau patut diduga tidak mengetahui adanya cacat dalam proses pengalihan atau perolehan hak atas tanah atau objek yang dilakukan oleh penjual.

Kedua, pembeli sudah melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis atas objek yang diperjualbelikan. Soebekti menyampaikan, pada saat pembeli beritikad baik tidak mengetahui‎ bahwa penjual bukan pihak yang berhak, maka pembeli tetap dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik.

Ketiga, ‎Yurisprudensi MA No. 1958 yang menyatakan, pembeli yang tidak mengetahui ada cacat atau cela maka dia dapat dianggap atau dikuatkan sebagai pembeli beritikad baik.

“Kualifikasi beritikad baik itu bisa dilihat di 1338 Ayat 3 [KUH Perdata]. Dalam perkembangannya itikad baik itu bukan hanya dalam pelaksanaan kontrak, tapi prakontrak pun harus ada itikad baik,” ujarnya.

Salah satu unsur beriktikad bai‎k itu pembeli melakukan transaksi sesuai perundang-undangan. Diperkuat lagi SEMA Nomor 4 Tahun 2016 bahwa ketetuan prosedur pemilikannya sudah sesuai dengan mekanisme peralihan kepemilikan yang sesuai perundang-undangan.

‎Transaksi jual-beli pihak pembeli yang mempunyai itikad baik harus dinyatakan sah sekalipun penjualnya bukan pihak yang sah. Kerugian ekonomi yang dialami pembeli yang beritikad baik menjadi kewajiban pihak penjual yang terbukti tidak berhak untuk memulihkannya.

“Penjual yang memperoleh tanah dari transaksi jual-beli yang sesuai dengan perundang-undangan maka juga mendapat perlindungan hukum sebagai pembeli beriktikad baik”, tegas Dr. Samuel

Adapun Kuasa Hukum Para Penggugat dalam perkara ini, men‎anyakan mengapa bisa keluar setifikat tanah yang tengah diblokir BPN. Samuel menyampaikan, itu tidak mungkin terjadi. “Saya yakin seyakin-yakinnya,” tandasnya.

Perkara tersebut berawal dari gugatan ‎Lulu Indrawati, Jauw Hok Guan, dan Handy Musawan (Para Penggugat) terhadap para pemilik sertifikat tanah di Jl Daan Mogot, salah satunya seorang ibu berusia lanjut bernama Rosalina Soesilawati Zainal.

Petitum Penggugat, di antaranya menyatakan para penggugat ‎sebagai pemilik yang sah atas 4 bidang tanah terdiri dari 11.360 M2, 11.360 M2, 4.600 M2, dan 4.600 M2 atau totalnya 31.920 M2 berdasarkan 4 girik.

Sedangkan Ibu Rosalina, dkk selaku Tergugat telah menguasai tanah tersebut sejak lama dan memiliki sertifikat serta telah terdapat Putusan Perdata dan Pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memenangkannya. (***)

  • Related Posts

    Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta Harus Tepat

    INDOPOS-Pemerhati Jakarta dari Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, menegaskan pentingnya kebijakan dan regulasi yang tepat dalam pengelolaan air bersih di Jakarta. Hal itu disampaikan Sugiyanto saat berbicara pada…

    Koordinator Nasional GSBK dan Koordinator Santri Biru Kuning Bantah Tuduhan Problematik terhadap Kadisparekraf DKI Jakarta

    INDOPOS–Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Sosial Budaya Kreatif (GSBK), Febri Yohansyah, membantah tuduhan problematik yang diarahkan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata. Menurutnya, Andhika…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta Harus Tepat

    • By INDOPOS
    • Maret 25, 2025
    • 2 views
    Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Air Bersih Jakarta Harus Tepat

    Koordinator Nasional GSBK dan Koordinator Santri Biru Kuning Bantah Tuduhan Problematik terhadap Kadisparekraf DKI Jakarta

    • By INDOPOS
    • Maret 25, 2025
    • 3 views
    Koordinator Nasional GSBK dan Koordinator Santri Biru Kuning Bantah Tuduhan Problematik terhadap Kadisparekraf DKI Jakarta

    Bang Foke Hadiri Buka Bersama FBJ dan GKJ, Berharap Jakarta Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Pramono-Anung

    • By INDOPOS
    • Maret 25, 2025
    • 3 views
    Bang Foke Hadiri Buka Bersama FBJ dan GKJ, Berharap Jakarta Lebih Baik di Bawah Kepemimpinan Pramono-Anung

    Gathering Korean Wave for Humanity: Kolaborasi Fanbase Korea dan Human Initiative untuk Kebaikan

    • By INDOPOS
    • Maret 24, 2025
    • 5 views
    Gathering Korean Wave for Humanity: Kolaborasi Fanbase Korea dan Human Initiative untuk Kebaikan

    Penghuni YVE Habitat Limo Depok Minta Hakim Tolak PKPU Kepada Pengembang

    • By INDOPOS
    • Maret 24, 2025
    • 8 views
    Penghuni YVE Habitat Limo Depok Minta Hakim Tolak PKPU Kepada Pengembang

    H. ARIEF RAHMAN SH, MH WAKIL KETUA DPD GERINDRA DKI JAKARTA MEMBERIKAN SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN

    • By INDOPOS
    • Maret 24, 2025
    • 18 views
    H. ARIEF RAHMAN SH, MH WAKIL KETUA DPD GERINDRA DKI JAKARTA MEMBERIKAN SANTUNAN UNTUK ANAK YATIM DI BULAN SUCI RAMADHAN