INDOPOS-Meski sudah tidak lagi Corona alias Covid 19, DPRD DKI gelar tetap menggelar rapat pembahasan RAPBD 2025 di vila mewah Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat.
Rapat di lokasi yang cihuy tersebut dilaksanakan secara maraton selama tiga hari, mulai Senin (18/11) hingga Rabu (20/11).
Relawan Prabowo di Pilpres 2024, yang juga Ketua Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan rapat di luar gedung DPRD justru melanggar aturan.
Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Adapun bunyi Pasal 91 PP Nomor 12 Tahun 2018 ayat 1 berbunyi, “Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD”.
“Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP Nomor 12 Tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut. Apalagi saat ini sudah tidak corona alias Covid 19,” ujar Sugiyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/11/2025).
Karena hal ini, Sugiyanto meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus audit DPRD dan Pemprov DKI, karena kemungkinan adanya pemborosan anggaran.
“Dan kalau itu penyimpangan anggaran harus diproses secara hukum. Karena ini dianggap pemborosan anggaran, dan kalau melanggar PP itu sudah pelanggaran cukup serius,” tegas Sugiyanto
SGY, panggilan akrab Relawan Prabowo ini juga mengingatkan, pesan Presiden Prabowo Subianto di hadapan lebih dari 5.000 kepala daerah yang hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7 November 2024) yang baru lalu.
“Dalam arahannya, Prabowo dengan tegas mengatakan efisiensi anggaran. Arahan ini tentu didasari oleh masukan dan laporan yang diterima presiden atas banyaknya potensi negara hilang karena pemerintahan yang tidak efisien dan tidak efektif. Lah ini baru beberapa hari diingatkan, seperti tidak digubris alias dianggap angin lalu. Masuk telinga kanan keluar telinga kiri,” sesal SGY.
Seterusnya SGY juga menyesalkan, kader-kader partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah atau KIM (Koalisi Indonesia Maju) yang saat ini duduk di DPRD DKI Jakarta, semestinya menolak pembahasan RAPBD di luar gedung dewan. (jack)