Klik Video di Atas untuk Menonton
Klik Video di Atas untuk Menonton
INDOPOS– Warga Jalan Lontar VIII, Kelurahan Tugu Koja Utara, Koja Jakarta Utara mengeluhkan persoalan saluran got pemukimannya yang sejak 35 tahun tidak pernah tersentuh program pembangunan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI. Warga setempat, justru selama puluhan tahun melakukan urunan dalam melakukan perbaikan pada saluran got, yang bertujuan hanya untuk pemukimannya bebas dari banjir. Hal itu yang disampaikan warga RW 10, RT 07, yakni Kande saat pelaksanaan reses anggota DPRD DKI dari Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, Minggu (15/2/2026). “Sejak dulu, kami selalu melakukan urunan membeli batu bata dan matarial lainya agar saluran got di RT 6 dan RT 7 bisa mengalir dengan baik. 35 tahun saluran got ini tidak pernah dilakukan u ditch oleh Pemkot atau Pemprov DKI,” ujarnya. Ketua RT 03, Nanang pun ikut mengeluhkan kondisi lingkungannya yang kerap menjadi langganan banjir. Padahal, kata dia hujan yang terjadi hanya grimis. “Karenanya kita minta ada peninggian jalan dengan cara melakukan pengaspalan,” katanya. Warga lainnya, Stio Munanto malah merasa miris dengan kondisi lingkungan yang sudah puluhan tahun ditinggalkannya tertinggal jauh dalam hal pembangunan. “Lingkungan kita ini berada dibelakang kantor kelurahan, tapi kumuh. Jalan berantakan dan saluran air mampet. Harusnya kita bisa merasakan dampak dari pembangunan,” kesalnya. Ketua RW 010, Neneng pun merasakan kondisi wilayahnya yang kerap menjadi lapangan banjir saat hujan. Ditambahkannya lagi, saluran got yang tidak tersentuh program u ditch sejak puluhan tahun. “Dengan kehadiran Bunda Neneng di wilayah kami. Mudah-mudahan bisa cepat ditanggapi. Khusus untuk warga saya harapkan mengikhlaskan bangunannya jika terbongkar karena ada pengerjaan u ditch,” pintanya. Kasatpel SDA Kecamatan Tugu Utara Koja, Slamet mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pengerjaan u ditch disekitar jalan raya. Dalam waktu dekat, kata dia akan dilakukan u ditch di wilayah pemukiman warga yang berada dalam gang. “Kami harapkan masyarakat juga bisa membantu, khususnya saat ada bangunan yang terbongkar. Agar diberikan penjelasan pada pemilik bangunan,” pintanya. Menyikapi aspirasi masyarakat, anggota Komisi D DPRD DKI, Neneng Hasanah berharap pengerjaaan u ditch bisa dilakukan dalam waktu cepat, khususnya di Jalan Lontar 6,7,8 dan 9. “Pembangunan jangan hanya yang berada di jalan protokol, Sudirman, Thamrin. Tapi juga gang-gang sempit agar masyarakat bisa merasakan dampak pembangunan,” tandasnya.
INDOPOS-Jakarta – Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menegaskan praktik korupsi yang melibatkan aparat peradilan tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan kesejahteraan. Menurutnya, pelanggaran etik dan pidana oleh hakim lebih disebabkan faktor karakter pribadi dibanding rendahnya gaji atau tunjangan. Ia menolak anggapan bahwa kenaikan remunerasi otomatis menghilangkan praktik suap di pengadilan. Bagi Gayus, integritas hakim adalah persoalan moral sejak awal rekrutmen. “Diberi gaji berapa pun, kalau karakternya memang tidak beretika, tetap akan melanggar. Jadi jangan dikaitkan dengan gaji,” ujarnya. Hakim adalah profesi pengabdian Gayus menjelaskan profesi hakim berbeda dengan jabatan publik lainnya. Hakim merupakan jabatan yang bertumpu pada panggilan moral untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar pekerjaan administratif negara. Menurutnya, seorang hakim seharusnya tidak bisa dipengaruhi kekuasaan maupun uang. Karena itu, pengawasan saja tidak cukup bila mentalitas awal sudah keliru. “Hakim itu pengabdian pada kebenaran. Kalau dari awal jiwanya salah, sebesar apa pun penghasilannya tidak akan mengubah perilakunya,” katanya. Tiga penyebab korupsi Ia memaparkan secara kriminologis terdapat tiga faktor seseorang melakukan korupsi: Kebutuhan (need) – karena tekanan ekonomi Keserakahan (greed) – ingin lebih walau sudah cukup Kesempatan (chance) – adanya celah sistem Dalam konteks hakim, Gayus menilai mayoritas kasus tidak berasal dari kebutuhan ekonomi, melainkan keserakahan dan peluang. “Kalau sudah diberi tunjangan, allowance, dan fasilitas tapi masih korupsi, itu bukan kebutuhan lagi — itu keserakahan,” tegasnya. Pengawasan sudah ada, tapi tak cukup Ia menambahkan lembaga peradilan sebenarnya telah memiliki berbagai aturan pengawasan berjenjang, termasuk sanksi berat hingga pemberhentian seumur hidup. Namun dalam praktiknya, hakim tetap sulit diawasi karena putusan berada pada wilayah independensi pribadi. Gayus juga mengingatkan adanya rencana pembenahan jangka panjang lembaga peradilan agar menjadi peradilan unggulan. Namun target tersebut tidak akan tercapai bila persoalan integritas tidak diperbaiki sejak seleksi awal. Rekrutmen harus berbasis karakter Menurutnya, solusi utama bukan sekadar menaikkan gaji atau menambah aturan, melainkan memperketat seleksi moral calon hakim. “Yang harus dicari adalah karakter. Kalau orang yang salah masuk jadi hakim, sistem sebaik apa pun akan ditembus,” pungkasnya. Ia berharap pimpinan lembaga peradilan kembali menegaskan komitmen reformasi integritas agar kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan. (wok)