Desak MK Bahas Judicial Review Terkait Perlindungan Hak-hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat

INDOPOS-Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Prof. Dr. Laksanto Utomo mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membahas Uji Materi (Judicial review) terkait perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

APHA memberikan surat kuasa kepada Dr. Victor Santoso Tandiasa, SH MH untuk melakukan Juditial Review terhadap Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Pasal 1 Ayat (2), Pasal 1 Ayat (3), Pasal 18B Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kesan saya MK ini ada rasa ketakutan kalau segera membahas uji materi yang diajukannya,” kata Prof. Laksanto Utomo dalam diskusi terbatas, soal perlunya menyuarakan hukum adat di era Pemerintahan baru, Prabowo Subianto tiga bulan lagi.
Diskusi mendesak MK untuk berani membas JR dari APHA itu juga dihadiri Prof. Dr. Faisal Santiago, Direktur Pasca Universitas Borobudur, Advokat senior Victor S Tandiasa dan Dr. H Boy Nurdin, yang mewakili masyarakat adat Kalimantan
Menurut Laksanto, dalam Pasal 5 ayat (2) UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 5 ayat 2 antara lain memuat Urusan pemerintahan meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Semua kelembagaan diwadahi dan diberikan tempat kementeriannya. Tetapi dalam hal kementerian urusan masyarakat adat, tidak dimasukkan pada hal di dalam Pasal 18 B UUD RI jelas hukum adat diakui. Artinya UU itu bertentangan dengan UUD RI 1945.
Gedung MK sebagai kebanggaan bangsa, para hakim MK sebagai hakim pemutus sengketa UU yang bertentangan dnegan UUD
Prof. Dr. Faisal Santiago menambahkan, kalau ada UU yang bertentangan dengan UUD RI, maka tempat untuk menguji berada di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK tidak mau menanggapi sebagai warga yang mempunyai hak, harus lari kemana dalam mencari keadilan itu.
“Tempat untuk melakukan JR terhadap UU yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah di MK, itu sebabnya para hakim di MK kita desak untuk mensidangkan JR yang diajukan oleh APHA,” tegas Prof. Faisal.
Dr. Victor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum dari APHA menambahkan, saat ini MK sudah menyidangkan dua kali, tetapi sifatnya masih normatif belum masuk kedalam materi. Sidang pertama untuk melakukan perbaikan, sidang kedua juga masih bersifat formalitas. Nah untuk sidang yang ketiga itu merupakan putusan, apakah JR diputuskan untuk dibahas lebih lanjut atau dihentikan.
“Kita lagi menunggu jadwal itu, namun jadwal ini terkesan diulur-ulur seolah gugatan itu tidak penting,” kata Victor, seraya menambahkan, Pemerintahan Prabowo Subianto seyoginya merespon keberadaan masyarakat adat yang selama ini kepentingannya terdesak dari oligarki ekonomi. “Yang berani keluar dari cengkeraman ini tampaknya hanya Prabowo, karenanya masyarakat data berharap kepada Presiden terpilih itu, kata Victor. (wok)

  • Related Posts

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    INDOPOS-Depok, 12 Februari 2025 – Keputusan Pemerintah Amerika Serikat untuk membekukan bantuan United States Agency for International Development (USAID) bagi Indonesia pada tahun 2025 menimbulkan dampak signifikan terhadap berbagai sektor…

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    INDOPOS-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Happy Djarot, meninjau langsung pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG), di Puskesmas Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). Pantauan di lapangan, Happy Djarot tiba di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    • By INDOPOS
    • Februari 13, 2025
    • 6 views
    Dampak Pembekuan USAID: Masa Depan Program Kemanusiaan & Pembangunan di Indonesia

    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 9 views
    Anggota DPD RI Happy Djarot Blusukan ke Puskesmas Johar Baru Tinjau Pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Jakarta

    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 5 views
    Kunjungi Graha Yakusa, Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Susilo Siap Kolaborasi Dengan Masyarakat Soal Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Sampah

    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    • By INDOPOS
    • Februari 12, 2025
    • 10 views
    Presiden Turki Erdogan Tiba di Indonesia, Disambut Prabowo dan Remaja Putri Berbusana Betawi Diiringi Musik Tarian Betawi, Eki Pitung: Sebuah Pemandangan Etika Budaya Keindonesiaan yang Membanggakan

    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    • By INDOPOS
    • Februari 11, 2025
    • 14 views
    Universitas Borobudur Laksanakan International Visit dan Tri Dharma Program ke Malaysia 

    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi

    • By INDOPOS
    • Februari 10, 2025
    • 4 views
    Perekonomian Jakarta Tumbuh 5,01% pada Triwulan IV 2024: Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi