INDOPOS-Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, memanggil Lurah Sukapura terkait persoalan dugaan mafia tanah yang terjadi di wilayah Sukapura. Informasi yang diperoleh wartawan, walikota menegur keras lurah Sukapura, karena terindikasi bermain dalam persoalan tersebut.
Saat wartawan mengonfirmasi hal ini kepada salah satu orang dekat walikota Jakarta Utara, dirinya membenarkan bahwa walikota sangat marah besar. Dan kemungkinan akan memberikan sanksi tegas kepada lurah Sukapura.
“Beritaya ramai di media, sehingga Pak Walikota menegur Lurah Sukapura mengenai persoalan itu,” ujar sumber yang dapat dipercaya kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Seperti diketahui, Permasalahan tanah milik keluarga besar H . Ali Syafruddin berdasarkan SK no 75 THN 1991, harus menjadi perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Karena ada indikasi permainan dari mafia tanah di wilayah Sukapura, Jakarta Utara.
SK no 77 SK no 79 SK no 80 dari kementrian untuk pergantian buku sertifikat dari bola dunia ke buku sertikat Garuda, Sampai saat ini BPN Jakarta Utara belum melakukan pergantian SDH diukur dan bayar SPS.
Kenyataannya dilapangaan melakukan pengukuran di tanah girik, yang mana giriknya masih diragukan keasliannya.
“Mohon kepada bapak Mentri Atr BPN, agar dapat menegur aparat BPN Jakarta Utara yang diduga bekerja sama dengan bos bos mafia tanah,” tegas Zulfahmi Hakim, selaku kuasa pemilik sekaligus kuasa ahli waris, pada wartawan, Rabu (19/6/2024).
“Dan menghentikan sementara proses permohonan girik atas nama Ida Rustini yang sudah di perjual belikan kepada PT Cipta Graha,” tambah Zulfahmi.
Lokasi tanah terletak di Jln Terusan Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Lurah sukapura, dalam video yang beredar di kalangan wartawan sudah mengakui bahwa dia belum pernah lihat aslinya, hanya foto copynya waktu tanda tangan surat keterangan tidak sengketa dan surat pengantar untuk penerbitan sertifikat ke BPN Jakarta Utara.