
INDOPOS-Kasus menggemparkan senilai Rp 271 triliun yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah teranyar memunculkan kekhawatiran bahwa dampaknya mungkin merembet hingga ke Dirut saat ini.
Sebuah kartu nama beredar atas nama H Kodri dengan jabatan advisor Dirut Utama (Ahmad Dani Virsal). Namun, Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan dikutip media nasional(tempo), dengan tegas membantah keterlibatan atau hubungan kerja dengan Edi Kodri. Menurutnya, perusahaan tidak pernah memiliki hubungan profesional atau kerja dengan Edi Kodri dalam konteks fungsi advisor, konsultan, staff ahli, atau penasihat.
Anggi menyoroti perlunya penyebaran informasi yang akurat mengenai status Edi Kodri sebagai Advisor atau penasihat Dirut Utama PT Timah, untuk menghindari pemahaman yang kurang tepat di masyarakat.
Perusahaan juga menyampaikan keprihatinan terkait pengungkapan kasus operasi tangkap tangan. (OTT) tambang timah ilegal yang ditangani oleh Polres Belitung. Anggi menekankan pentingnya ketaatan terhadap konstitusi sebagai bagian dari elemen negara, di mana semua pihak harus tunduk pada hukum.
Penggeledahan yang dilakukan Polres Belitung di kediaman Edi Kodri disambut dengan apresiasi oleh perusahaan, yang melihatnya sebagai dukungan terhadap perbaikan tata kelola pertambangan di masa depan. Meskipun nama Edi Kodri terlibat dalam sorotan publik namun justru hanya satu orang yang dijadikan Polres Belitung sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Albet Arizona alias Aloi.
Manajemen PT Timah Tbk menegaskan bahwa tidak ada hubungan dengan Edi Kodri dalam konteks bisnis tambang timah ilegal yang sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Nama Edi Kodri alias Buyung mencuat setelah penggeledahan di kediamannya yang dilakukan oleh kepolisian, tetapi perusahaan dengan tegas membantah adanya keterlibatan Buyung dengan mantan Dirut tersebut.
Dari data yang diterima redaksi (terlampir surat PT timah 0866/Tbk/UM-3110/24-S2.6) ada lima perusahaan yang diduga terafiliasi Edi Kodri dan jejaringnya yakni CV Bangka Bintang Sembilan, CV El Hama Mulia, CV Gasparindo, CV Pulau Tin Resources dan CV Tin Bintang Sembilan. Ada sekitar 360.441,769 kilogram timah dengan tagihan Rp 80.103.810.449 ditujukan kepada PT Timah Tbk.