INDOPOS-JAKARTA – Wacana mengenai kemungkinan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu dinamika politik yang menarik perhatian. Menanggapi hal tersebut, H. Arief Rahman, S.H., M.H., Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta sekaligus salah satu kader senior Partai Gerindra, menyampaikan pandangan pribadinya mengenai sosok yang dinilai layak dipertimbangkan untuk mengisi posisi Wakil Presiden.
Secara personal, Arief Rahman berpandangan bahwa apabila terjadi pergantian Wakil Presiden, Partai Gerindra memiliki kader-kader terbaik yang dapat dipertimbangkan. Salah satu nama yang ia usulkan adalah Ketua Harian Partai Gerindra, Prof , Dr, Ir Suhmi Dasco Ahmad (SDA), SH,MH.
Menurut Arief, sosok tersebut merupakan figur dari internal Gerindra yang patut diperhitungkan apabila muncul pembahasan mengenai perubahan komposisi kepemimpinan nasional.
Meski demikian, ia menyadari bahwa persoalan pergantian Wakil Presiden bukan perkara sederhana. Ada mekanisme politik dan ketatanegaraan yang harus diperhatikan, termasuk pentingnya dukungan dari partai-partai koalisi yang memiliki kekuatan di parlemen.
“Ini merupakan pandangan saya secara pribadi. Tentunya, apabila wacana tersebut berkembang, harus ada dukungan dari koalisi partai-partai di parlemen dan semuanya wajib berjalan sesuai konstitusi,” demikian inti pandangan Arief Rahman.
Tidak Bisa Lepas dari Mekanisme Konstitusi
Arief menekankan bahwa setiap perubahan dalam struktur kepemimpinan negara harus berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Dukungan politik memang menjadi bagian penting dalam dinamika pemerintahan, tetapi tidak boleh mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 8 UUD 1945, mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden yang kosong telah diatur secara jelas. Apabila Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih.
Sementara itu, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden juga memiliki prosedur tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, wacana pergantian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan politik atau keinginan kelompok tertentu. Seluruh proses harus mengikuti ketentuan konstitusi.
Aspirasi Politik Kader Senior Gerindra
Pandangan yang disampaikan Arief Rahman menjadi salah satu aspirasi politik dari kalangan kader senior Partai Gerindra di tengah perkembangan dinamika politik nasional.
Ia menilai bahwa kaderisasi dan kesiapan figur internal partai merupakan hal penting dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan nasional.
Namun, usulan nama Ketua Harian Gerindra tersebut tetap merupakan pandangan pribadi Arief Rahman dan bukan keputusan resmi Partai Gerindra maupun kesepakatan koalisi pemerintahan.
Pada akhirnya, menurut pandangan Arief, kepentingan bangsa dan negara harus menjadi pertimbangan utama. Stabilitas pemerintahan, dukungan politik yang memadai, serta kepatuhan terhadap konstitusi harus tetap menjadi landasan dalam setiap pembicaraan mengenai kepemimpinan nasional.
Dengan demikian, usulan H. Arief Rahman bukan sekadar menyebut figur alternatif, tetapi juga menegaskan bahwa setiap wacana perubahan kepemimpinan nasional harus ditempuh melalui jalur politik dan hukum yang sah.
