INDOPOS-JAKARTA – Penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto oleh Bareskrim Polri menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Kasus yang menyeret nama mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), tersebut dinilai memiliki dimensi hukum sekaligus implikasi politik yang tidak sederhana.
Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Pengumuman disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka berinisial LSP diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolri dan kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago, menilai perkara tersebut sebagai fenomena yang menarik sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai relasi kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, menjadi persoalan yang patut dicermati ketika seorang mantan Kapolri yang pernah berada dalam lingkar pemerintahan Presiden Prabowo justru terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
“Ini merupakan fenomena menarik. Bagaimana seorang Listyo Sigit Prabowo yang pernah bertugas sebagai Kapolri pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, kini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap mantan atasannya sendiri, yang tidak lain adalah Presiden Republik Indonesia,” ujar Prof. Faisal, Selasa (3/11/2026).
Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur tersebut menegaskan, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum dan penggunaan kewenangan negara.
“Di samping dugaan pelanggaran hukum, yang perlu dipertanyakan adalah untuk apa penyadapan itu dilakukan dan siapa kepentingan yang hendak dilayani? Apalagi jika dugaan peristiwa tersebut berlangsung ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kapolri aktif,” tegasnya.
Prof. Faisal juga menyoroti kemungkinan adanya dinamika persaingan kepentingan di lingkungan kekuasaan. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai politik saling mengunci yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.
“Politik saling mengunci itulah yang tengah terjadi di tengah kekuasaan saat ini. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintahan yang sah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik kepentingan yang lebih luas,” ungkapnya.
PENYADAPAN DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025
Berdasarkan penjelasan Kabareskrim, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi prosedur dan dokumen hukum yang dipersyaratkan. Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
DIJERAT PASAL BERLAPIS
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
1. Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
3. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan perbuatan tanpa hak terhadap informasi elektronik milik orang lain.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian sekaligus momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang pernah menduduki jabatan strategis di lembaga negara.
Bagi Prof. Faisal Santiago, penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Pengungkapan perkara ini juga harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai motif, kepentingan, serta pihak-pihak yang berada di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
