INDOPOS-JAKARTA — Sengketa dugaan ketidaksesuaian sistem kemudi pada dua unit Toyota Innova milik Ernald Peter membuka kembali perdebatan mengenai perlindungan konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, dan kualitas pembuktian dalam perkara yang menyangkut keselamatan berkendara.
Setelah menempuh perjalanan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga banding, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Peter ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya ditolak. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta mengakhiri pertanyaan yang disuarakannya mengenai persoalan teknis kendaraan dan proses pemeriksaan bukti di persidangan.
Bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Studi Hukum Indonesia (LSHI), dipimpin Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum., Peter membeberkan kronologi perkara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Peter menegaskan, persoalan yang dihadapinya bukan sekadar ketidakpuasan terhadap layanan purna jual. Ia mengklaim menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis pada sistem kemudi dua kendaraan yang dibelinya melalui jaringan dealer berbeda.
Dua Toyota Innova, Keluhan Serupa
Persoalan bermula ketika Peter menerima Toyota Innova yang dibelinya melalui Tunas Toyota Pasar Minggu. Saat digunakan, kendaraan tersebut menurutnya menunjukkan gejala ketidakstabilan arah sehingga menimbulkan keraguan terhadap kondisi sistem kemudinya.
Awalnya, Peter menduga mobil tersebut pernah mengalami benturan atau terperosok ke lubang sebelum diserahterimakan. Untuk menguji dugaan itu, ia kemudian membeli unit Toyota Innova kedua melalui Auto2000 Bintaro.
Namun, menurut Peter, kendaraan kedua memperlihatkan gejala serupa. Mobil dinilai tidak mampu mempertahankan arah lurus secara konsisten sebagaimana yang diharapkannya dari kendaraan baru.
“Saya langsung menempatkan mobil yang pertama sebagai objek masalah hukum. Ternyata setelah saya terima, persis kondisinya,” ujar Peter.
Temuan yang diklaim muncul pada dua unit kendaraan itu menjadi dasar baginya untuk mempertanyakan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi masing-masing kendaraan atau memerlukan pemeriksaan teknis yang lebih mendalam.
Meski demikian, kesamaan gejala pada dua unit belum cukup untuk menyimpulkan adanya cacat produksi secara menyeluruh. Kesimpulan tersebut membutuhkan pengujian independen dan data teknis yang dapat diverifikasi.
Repair Manual Dipersoalkan, Bukti Teknis Jadi Sorotan
Dalam upaya mencari penyelesaian, Peter mengaku telah meminta penanganan dari pihak terkait. Ia menyebut salah satu dokumen yang kemudian menjadi penting dalam perkaranya adalah repair manual terbitan Toyota Motor Corporation.
Peter mengklaim menemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik kendaraan dan parameter teknis yang dipahaminya dari dokumen tersebut. Temuan itu kemudian dibawanya ke ranah hukum.
Di persidangan, ia mengajukan sejumlah bukti, termasuk hasil pemeriksaan fisik terhadap tiga unit kendaraan dari jaringan Auto2000 dan dokumen petunjuk perbaikan tersebut.
Peter juga mempersoalkan dugaan penyuntingan atau perubahan isi repair manual yang dihadirkan selama proses pembuktian.
Dugaan ini merupakan persoalan serius apabila dapat dibuktikan. Sebab, dokumen teknis yang digunakan sebagai alat bukti semestinya dapat diperiksa keaslian, kelengkapan, serta kesesuaiannya dengan dokumen resmi yang diterbitkan produsen.
Namun, dugaan perubahan dokumen yang disampaikan Peter belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembanding, riwayat dokumen, dan keterangan pihak yang berkompeten untuk memastikan persoalan tersebut.
Gugatan Berliku, PK Berakhir Ditolak
Perjalanan hukum Peter juga diwarnai persoalan prosedural. Menurut keterangannya, gugatan awal sempat didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dicabut tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Ia lalu mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan tersebut menyatakan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara dan mengarahkan penanganannya kembali ke Jakarta Selatan.
Setelah perkara diperiksa, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak mengabulkan tuntutan Peter. Upaya hukum luar biasa melalui PK di Mahkamah Agung juga berakhir dengan penolakan.
Hasil tersebut menjadi bagian penting dari rekam perjalanan perkara. Karena itu, setiap kritik terhadap proses peradilan perlu ditempatkan secara hati-hati dengan merujuk pada pertimbangan hukum dalam putusan dan bukti yang benar-benar tercatat di persidangan.
Peter menilai terdapat persoalan dalam pemeriksaan bukti teknis dan penerapan beban pembuktian. Ia mempertanyakan apakah seluruh aspek teknis yang diajukannya telah diperiksa secara memadai.
Pertanyaan tersebut perlu diuji berdasarkan berkas perkara, berita acara persidangan, keterangan ahli, serta pertimbangan hakim. Tanpa pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa majelis hakim telah mengabaikan bukti atau melakukan pelanggaran.
LSHI Soroti Dugaan Kelalaian dalam Pemeriksaan
Ketua tim kuasa hukum LSHI, Prof. Dr. Laksanto Utomo, menyatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan hakim maupun mengintervensi putusan yang telah dijatuhkan.
Menurut Laksanto, perhatian LSHI tertuju pada evaluasi akademis terhadap konstruksi pembuktian dan proses pemeriksaan perkara.
“Pokok permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah dugaan kelalaian atau sikap melalaikan kewajiban oleh hakim di pengadilan tingkat pertama,” kata Laksanto.
Ia menyoroti sejumlah aspek, mulai dari pendalaman keterangan ahli, pencatatan alat bukti, hingga penerapan beban pembuktian secara proporsional dalam sengketa konsumen.
Sorotan itu menempatkan persoalan pada pertanyaan mendasar: apakah bukti teknis yang diajukan para pihak telah dinilai secara utuh, dan apakah pertimbangan hukum dalam putusan telah menjawab pokok sengketa sebagaimana mestinya?
Jawabannya harus merujuk pada berkas dan putusan pengadilan. Penilaian akademis dapat menjadi bahan diskusi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kelalaian hakim.
Peter Mengaku Menolak Tawaran Putusan yang Menguntungkan
Dalam konferensi pers tersebut, Peter juga mengungkapkan pernah didatangi seseorang yang tidak dikenalnya dan mengaku berasal dari Mahkamah Agung. Menurut Peter, orang itu menawarkan kemungkinan putusan yang menguntungkannya.
Peter menyatakan menolak tawaran tersebut.
Pengakuan itu menambah dimensi lain dalam keterangannya mengenai perjalanan perkara. Namun, identitas orang tersebut, kebenaran klaim afiliasinya, serta konteks tawaran yang dimaksud masih memerlukan verifikasi. Tanpa bukti pendukung, peristiwa itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik tertentu di lingkungan peradilan.
Bukan Sekadar Sengketa Konsumen, Keselamatan Harus Diuji
Peter menganggap dugaan masalah sistem kemudi tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perselisihan antara pembeli dan penjual. Menurutnya, sistem kemudi merupakan komponen penting yang berkaitan langsung dengan kendali kendaraan.
Ia mengaitkan temuannya dengan geometri roda, Steering Axis Inclination (SAI), scrub radius, dan kemungkinan terjadinya bump steer—perubahan arah roda akibat gerakan suspensi ketika kendaraan melewati permukaan jalan yang tidak rata.
“Apakah SAI itu menimbulkan langsung permasalahan dengan geometri roda? Tidak, dia merusak scrub radius. Scrub radius ini yang mendatangkan bump steer,” tutur Peter.
Secara teknis, hubungan antara sudut sumbu kemudi, scrub radius, geometri suspensi, dan perilaku kendaraan memang perlu dinilai berdasarkan desain serta spesifikasi kendaraan. Namun, untuk memastikan bahwa kondisi yang dikeluhkan Peter benar-benar menyimpang dari standar pabrikan dan menimbulkan risiko keselamatan, dibutuhkan pengukuran serta pengujian oleh pihak independen yang kompeten.
Peter mengkhawatirkan kemungkinan persoalan serupa terjadi pada kendaraan lain dalam jumlah besar, mengingat Toyota Innova merupakan bagian dari lini kendaraan yang diproduksi dalam skala industri. Akan tetapi, belum ada dasar yang cukup dari keterangan tersebut untuk menyimpulkan bahwa seluruh model atau lini produksi Toyota Innova mengalami masalah serupa.
Transparansi Produsen dan Perlindungan Konsumen Dipertaruhkan
Perkara ini menegaskan pentingnya mekanisme penanganan keluhan konsumen yang transparan, dokumentasi teknis yang dapat diverifikasi, serta pemeriksaan independen ketika muncul dugaan persoalan pada komponen yang berkaitan dengan keselamatan.
Di sisi lain, prinsip kehati-hatian juga harus dijaga. Dugaan cacat kemudi, ketidaksesuaian spesifikasi, perubahan dokumen, maupun kelalaian dalam pemeriksaan perkara harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum atau teknis.
Karena itu, klarifikasi pihak produsen dan jaringan dealer terkait, disertai pemeriksaan teknis yang objektif, akan penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.
Bagi Peter dan LSHI, perkara ini menjadi momentum untuk mempertanyakan efektivitas perlindungan konsumen ketika sengketa melibatkan persoalan teknis yang kompleks. Sementara itu, penolakan PK oleh Mahkamah Agung tetap harus dipahami sesuai isi putusan dan batas hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kepentingan publik bukan hanya terletak pada siapa yang menang atau kalah di pengadilan, melainkan juga pada kepastian bahwa klaim teknis diperiksa secara objektif, hak konsumen dilindungi, dan setiap persoalan yang berpotensi menyangkut keselamatan berkendara ditangani berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
