INDOPOS-JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Borobudur menggelar kegiatan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) bertema “Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” di Universitas Borobudur, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini menjadi forum dialog untuk mempertemukan pemikiran akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan dengan aspirasi masyarakat guna memperkuat pelaksanaan demokrasi konstitusional serta mendorong partisipasi publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan Badan Kajian MPR RI. Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga negara, khususnya dalam pengembangan kajian hukum, ketatanegaraan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Dari pihak Universitas Borobudur, penandatanganan kerja sama diwakili oleh Wakil Rektor Prof. Dr. Rudi Bratamanggala, Dekan Fakultas Hukum Dr. Megawati Barthos, S.H., M.M., dan Ketua Program Studi Fakultas Hukum Dr. Azis Budianto, S.H., M.S. Sementara itu, dari pihak Badan Kajian MPR RI, kerja sama tersebut ditujukan kepada Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., selaku Ketua Badan Kajian MPR RI.
Kegiatan ASMAS berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum, demokrasi, pemilu, dan ketatanegaraan.
Para narasumber tersebut meliputi Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., Ketua Badan Kajian MPR RI; Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI; Prof. Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si., M.En., Ketua Program Studi Pascasarjana; serta Prof. Ir. Bambang Bernanthos, M.Sc., Rektor Universitas Borobudur.
Penyerapan Aspirasi Masyarakat Harus Dilakukan Secara Serius

Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Dr. Megawati Barthos, menegaskan pentingnya komitmen dan kesungguhan MPR RI dalam menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penguatan demokrasi konstitusional.
Menurutnya, aspirasi publik tidak cukup hanya ditampung melalui forum diskusi, tetapi perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengkajian dan perumusan kebijakan ketatanegaraan. Dengan demikian, suara masyarakat dapat memperoleh ruang yang memadai dalam kehidupan demokrasi.
Penyerapan aspirasi yang dilakukan secara serius juga menjadi salah satu upaya untuk membangun hubungan yang lebih kuat antara lembaga negara dan masyarakat. Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai persoalan, pandangan, serta kebutuhan publik dapat dipahami secara lebih komprehensif.
Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai ruang pengembangan pemikiran kritis dan objektif. Akademisi dapat memberikan landasan ilmiah, analisis hukum, serta perspektif konstitusional untuk memperkaya pembahasan mengenai penyelenggaraan negara.
Demokrasi Konstitusional dan Peran Aktif Masyarakat
Demokrasi konstitusional menempatkan konstitusi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Prinsip tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan lembaga negara harus berpedoman pada konstitusi, menghormati hukum, serta menjamin hak-hak warga negara.
Namun, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan umum atau pergantian kepemimpinan. Demokrasi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan masukan terhadap berbagai persoalan publik.
Karena itu, kegiatan ASMAS dinilai relevan sebagai sarana untuk memperluas ruang komunikasi antara masyarakat, akademisi, dan lembaga negara. Forum seperti ini dapat membantu menghimpun beragam perspektif sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran konstitusional di tengah masyarakat.
Keterlibatan Anggota Bawaslu RI dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan perspektif mengenai pentingnya partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi, termasuk dalam menjaga kualitas proses demokrasi dan mendorong penyelenggaraan pemilu yang berintegritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pandangan dari kalangan akademisi diharapkan dapat memperkaya diskusi melalui pendekatan ilmiah, kajian hukum, dan analisis terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
Sinergi Perguruan Tinggi dan Lembaga Negara
Penandatanganan MoU antara Fakultas Hukum Universitas Borobudur dan Badan Kajian MPR RI menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hubungan kelembagaan dalam pengembangan ilmu hukum dan kajian konstitusi.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang pertukaran gagasan, memperluas kontribusi akademisi dalam diskursus ketatanegaraan, serta mendukung penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian bagi pelaksanaan tugas dan fungsi MPR RI.
Bagi perguruan tinggi, kerja sama dengan lembaga negara juga menjadi kesempatan untuk memperkuat relevansi pendidikan hukum dengan persoalan nyata yang berkembang di masyarakat. Dengan demikian, pengembangan ilmu hukum tidak hanya berlangsung dalam ruang akademik, tetapi turut memberikan kontribusi terhadap kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara.
Melalui ASMAS, Fakultas Hukum Universitas Borobudur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong dialog yang konstruktif, memperkuat pemahaman masyarakat terhadap konstitusi, serta mengembangkan budaya demokrasi yang terbuka dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai forum seremonial, melainkan menjadi bagian dari proses berkelanjutan dalam mempertemukan gagasan akademik dengan aspirasi masyarakat. Dengan komitmen penyerapan aspirasi yang sungguh-sungguh dan sinergi antarlembaga, penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih partisipatif, inklusif, dan berlandaskan konstitusi.
Fakultas Hukum Universitas Borobudur berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ilmu hukum, penguatan demokrasi, serta peningkatan kesadaran konstitusional masyarakat demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. (***)
