INDOPOS-JAKARTA — Sengketa pertanahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak serius setelah rangkaian dokumen menunjukkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum dan keputusan pembatalan BPN terhadap sertipikat lama Pusaka Rakyat, sementara pada rangkaian administrasi berikutnya tanah tersebut tercatat berubah menjadi SHM Sukapura, HGB, dan kemudian beralih kepada PT Gading Orchard.
Putusan Mahkamah Agung No. 1453 K/Pdt/1984, No. 1454 K/Pdt/1984, dan No. 1456 K/Pdt/1984 telah memberikan akibat hukum terhadap surat kuasa dan sertipikat yang menjadi objek perkara. Dalam Putusan MA No. 1456 K/Pdt/1984, Mahkamah Agung menyatakan batal Surat Kuasa tanggal 4 Juni 1974 dan memerintahkan pengembalian SHM No. 281 kepada penggugat.
Pada 14 Juni 1988, empat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan sertipikat lama Pusaka Rakyat yang menjadi objek penetapan tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah, tidak mempunyai kekuatan hukum, serta memberikan kewenangan untuk menerbitkan sertipikat pengganti kepada pihak yang berhak.
Tahun 1991, Kepala BPN menerbitkan SK No. 75, 77, 79 dan 80. Dokumen tersebut memerintahkan pencatatan pembatalan pada Buku Tanah, penarikan sertipikat lama dari peredaran, dan penerbitan sertipikat baru sebagai pengganti.
Dokumen selanjutnya memperlihatkan rantai administrasi: SHM Pusaka Rakyat → pembatalan → sertipikat pengganti → SHM Sukapura → HGB → PT Gading Orchard.
PT Gading Orchard kemudian menjadi anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk setelah akuisisi 99,99% saham pada 2008.
Garuda Tri Eka Law Firm menegaskan bahwa seluruh mata rantai administrasi tersebut harus dibuka dan direkonstruksi berdasarkan dokumen pertanahan. Buku Tanah, warkah, Surat Ukur/Gambar Ukur, sertipikat pengganti, perubahan hak, peralihan hak, serta peta bidang harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan keputusan Kepala BPN.
PUTUSAN PENGADILAN TELAH ADA.
KEPUTUSAN PEMBATALAN BPN TELAH TERBIT.
PERINTAH PENCATATAN PEMBATALAN TELAH DIBERIKAN.
RANTAI PERUBAHAN HAK MENUJU HGB PT GADING ORCHARD HARUS DIBUKA SECARA UTUH.
Garuda Tri Eka Law Firm mendesak Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara melakukan rekonstruksi kadastral, membuka warkah, melakukan overlay bidang, serta menunjukkan secara transparan pelaksanaan putusan pengadilan dan empat keputusan Kepala BPN tersebut.
Penyelesaian perkara Sukapura harus didasarkan pada dokumen negara dan rekonstruksi administrasi pertanahan yang dapat diuji. Seluruh pihak yang berkaitan, termasuk PT Gading Orchard dan PT Summarecon Agung Tbk, tetap diberikan ruang klarifikasi dan hak jawab.
Garuda Tri Eka Law Firm
Jakarta, 29 September 2026
