INDOPOS-JAKARTA – Sekretaris Jenderal Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Tahyudin Aditya, menyampaikan sanggahan terkait langkah rotasi kepengurusan yang disebut berdampak pada posisi Sekjen Bamus Betawi.
Tahyudin menilai proses tersebut dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan mekanisme organisasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa perubahan terhadap posisi Sekjen semestinya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme internal organisasi.
Tahyudin juga membantah alasan yang menyebut dirinya tidak aktif menjalankan roda organisasi.
“Alasan tidak aktif itu sama sekali tidak masuk akal dan tidak berdasar. Selama ini saya selalu aktif menjalankan tugas-tugas keorganisasian,” ujar Tahyudin.
Menurut Tahyudin, dinamika tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola organisasi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Bamus Betawi. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan dan klaim Tahyudin yang masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Ia juga menyoroti status jabatan Sekjen yang menurutnya tercatat dalam administrasi badan hukum organisasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.
“Jabatan Sekjen ini terdaftar di Dirjen AHU Kemenkum. Seharusnya ada mekanisme, tahapan, serta evaluasi transparan yang dilalui, bukan asal rombak,” katanya.
Tahyudin menilai setiap perubahan dalam struktur kepengurusan organisasi harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh unsur organisasi.
“Pencopotan sepihak tanpa mekanisme yang jelas ini tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga mencederai etika berorganisasi,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut, Tahyudin menyatakan siap menempuh mekanisme internal organisasi maupun jalur hukum apabila diperlukan.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperjuangkan kepastian prosedur sekaligus menjaga tata kelola Bamus Betawi agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan organisasi.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pandangan dari pihak Ketua Umum Bamus Betawi terkait alasan dan mekanisme rotasi tersebut perlu dimintakan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Persoalan internal kepengurusan ini juga menjadi perhatian karena Bamus Betawi merupakan organisasi yang memiliki peran dalam menghimpun berbagai unsur masyarakat Betawi serta memperjuangkan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Betawi di Jakarta.
Lebih lanjut katanya, aspek kepemimpinan (leadership) Ketua Umum Bamus Betawi yang arogan dan kehilangan nilai-nilai dasar kepemimpinan:
* Kepemimpinan Otoriter dan Arogan: Mengabaikan musyawarah dan prinsip kesetaraan yang menjadi ciri khas masyarakat Betawi. Sikap ini menciptakan jarak antara pimpinan dan anggota, serta memicu kekecewaan di internal organisasi.
* Krisis Nilai Dasar Kepemimpinan (Loss of Core Leadership Values):
* Hilangnya Kejelasan Visi: Fokus kepemimpinan bergeser dari penguatan budaya dan kesejahteraan warga Betawi menjadi kepentingan ego atau kelompok tertentu.
* Lemahnya Integritas dan Transparansi: Keputusan-keputusan strategis diambil tanpa akuntabilitas yang jelas, menabrak etika kepemimpinan yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan keterbukaan.
* Nir-Empati: Kurangnya kepedulian terhadap aspirasi serta suara dari tingkat akar rumput (grassroots), yang berakibat pada hilangnya legitimasi moral sebagai pimpinan adat/organisasi kemasyarakatan.
* Dampak terhadap Organisasi: Kepemimpinan seperti ini berpotensi memicu perpecahan internal, menurunkan kepercayaan masyarakat Betawi terhadap lembaga, serta melemahkan peran Bamus Betawi sebagai wadah pemersatu dan pelestari budaya.
Sikap arogan tersebut terutama terlihat dari kekurangtransparanan dan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah Bamus Betawi yang bersumber dari Pemprov DKI Jakarta. Kritik yang mengemuka menyoroti minimnya pelaporan pertanggungjawaban publik serta dominasi kepentingan kelompok tertentu, sehingga penggunaan dana daerah tersebut dinilai kurang akomodatif dan tidak mencerminkan tata kelola organisasi yang profesional.
Pernyataan tersebut menyoroti peran strategis pemerintah sebagai pembinis dan pengawas, khususnya terkait pengelolaan dana hibah untuk Bamus Betawi.
Pencegahan dini dan pembinaan yang efektif memang kunci penting agar dana hibah tepat sasaran, transparan, serta terhindar dari potensi penyalahgunaan atau konflik internal.
