‎INDOPOS-Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Wahyu Sandhya Y.P., S.H., M.H., mengapresiasi keputusan DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sandhya, keputusan tersebut merupakan momentum penting dalam perjalanan pembaruan hukum agraria nasional. Namun, pembentukan undang-undang bukanlah garis akhir, melainkan awal dari pekerjaan yang lebih besar untuk memastikan norma hukum mampu bekerja dan menjawab persoalan nyata masyarakat.
‎“Saya mengapresiasi DPR RI bersama Pemerintah atas disepakatinya RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dari perspektif akademik, ini merupakan momentum penting dalam pembaruan hukum agraria nasional. Tetapi pengesahan bukan garis akhir. Ini adalah pintu masuk menuju babak baru, yaitu bagaimana hukum agraria benar-benar memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan menghasilkan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Sandhya.
‎Dari Kepastian Hukum Menuju Keadilan dan Kemanfaatan
‎Sandhya melihat reforma agraria dalam perspektif tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya memberikan kepastian mengenai status dan hak atas tanah. Kepastian tersebut harus berlanjut pada penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang adil serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
‎“Intinya, reforma agraria harus bergerak dari kepastian hukum menuju keadilan dan kemanfaatan. Hukum tidak cukup hanya memastikan siapa yang memiliki atau menguasai tanah, tetapi juga harus memastikan bahwa penguasaan dan pemanfaatannya berlangsung secara adil serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Sandhya.
Dimensi tersebut penting mengingat persoalan agraria tidak hanya menyangkut aspek yuridis dan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi.
‎Sandhya menyoroti data Sensus Pertanian 2023 BPS yang mencatat 27.802.434 petani pengguna lahan pertanian, sementara 17.251.432 di antaranya merupakan petani gurem, yaitu petani dengan penguasaan lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
‎“Angka tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa bidang tanah yang ditata atau berapa sertifikat yang diterbitkan, tetapi juga dari apakah akses masyarakat terhadap tanah produktif semakin baik, konflik dapat diselesaikan, produktivitas meningkat, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan.”
‎Reforma Agraria dan Percepatan Agenda Pembangunan Nasional
Menurut Sandhya, reforma agraria juga dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat realisasi agenda pembangunan nasional yang tercermin dalam Asta Cita, terutama dalam kaitannya dengan ketahanan dan kemandirian pangan, pembangunan dari desa, pemerataan ekonomi, serta penguatan reformasi hukum dan tata kelola.
‎“Reforma agraria memiliki posisi strategis karena tanah merupakan salah satu fondasi pembangunan. Ketika penguasaan, pemanfaatan, dan penyelesaian konflik agraria dapat ditata dengan lebih baik, maka pembangunan pertanian, penguatan ekonomi masyarakat desa, pemerataan akses terhadap sumber daya produktif, dan kepastian bagi kegiatan ekonomi yang sah juga memiliki fondasi hukum yang lebih kuat.”
Namun demikian, Sandhya menekankan bahwa undang-undang tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan agraria. Efektivitasnya sangat ditentukan oleh implementasi, koordinasi lintas sektor, kualitas data, kelembagaan, penyelesaian konflik, dan partisipasi masyarakat.
Dari Pembentukan Norma Menuju Hukum yang Bekerja
‎Menurutnya, implementasi reforma agraria juga harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hak masyarakat, pembangunan dan investasi yang sah, perlindungan lingkungan, serta kepentingan nasional.
‎“Tanah bukan sekadar objek ekonomi dan bukan pula sekadar objek administrasi pertanahan. Tanah memiliki dimensi hukum, sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Karena itu, babak baru reforma agraria harus membawa kita dari pembentukan norma menuju hukum yang benar-benar bekerja: memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan menghasilkan kemanfaatan.”
‎Sandhya menilai pekerjaan berikutnya justru terletak pada tahap implementasi. Norma yang telah dibentuk perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang konsisten dan dapat dilaksanakan.
“Hari ini kita mengapresiasi momentum hukumnya. Setelah ini pekerjaan besarnya dimulai. Norma yang telah disepakati harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan yang mampu menjawab persoalan nyata masyarakat. Pintu hukumnya telah dibuka. Sekarang saatnya memastikan pintu itu benar-benar menuju kepastian hukum, keadilan agraria, dan kemanfaatan bagi masyarakat.” (***)
‎
