INDOPOS-JAKARTA — Hakim Agung Mahkamah Agung sekaligus pakar hukum pidana, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang segera mengadopsi konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan ke dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Surya Jaya, konsep tersebut penting untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan privasi seseorang yang telah menjalani seluruh proses hukum, menyelesaikan hukuman, serta kembali ke masyarakat melalui proses reintegrasi sosial.
Hal itu disampaikan Prof. Surya Jaya dalam podcast Borobudur Hukum Channel yang dipandu Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.
Surya mengatakan, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana seharusnya tidak terus-menerus dibayangi oleh kesalahan masa lalunya melalui pemberitaan dan jejak digital.
“Kalau orang sudah menjalani proses pidana dari awal sampai akhir, bahkan sudah reintegrasi, sudah dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan kemudian dia keluar, seharusnya orang tidak membicarakan lagi perbuatan kriminalnya,” ujar Surya.
Menurutnya, publikasi secara terus-menerus terhadap perkara masa lalu dapat menimbulkan stigma dan labeling seumur hidup terhadap mantan narapidana.
Padahal, lanjutnya, sistem pemasyarakatan memiliki tujuan melakukan pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan secara baik.
“Jangan sampai seorang napi setelah keluar kemudian meninggal, catatan masa lalunya masih dibicarakan terus. Di mana keadilannya? Di mana perlindungan hukumnya terhadap orang yang sudah meninggal?” katanya.
Bukan Menghapus Catatan Kriminal
Surya menegaskan, penerapan right to be forgotten bukan berarti menghapus kesalahan ataupun catatan kriminal seseorang.
Catatan kriminal tetap harus tersimpan dalam sistem Aparat Penegak Hukum (APH) dan dapat digunakan untuk kepentingan hukum maupun verifikasi apabila diperlukan.
“Right to be forgotten itu tidak menghilangkan sama sekali catatan keburukan masa lalu, tidak menghilangkan catatan kriminalnya, tidak menghilangkan dosanya. Tetapi sudah dipilah,” jelasnya.
Ia mengusulkan agar data mengenai riwayat kriminal seseorang tetap tersedia di APH, sementara publikasi mengenai perkara lama yang telah selesai dijalani dibatasi.
Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan informasi terkait rekam kriminal seseorang, khususnya dalam konteks tertentu seperti pemilihan pejabat publik, dapat memperoleh informasi melalui mekanisme resmi yang disediakan pemerintah.
“Catatan kriminalnya dia masih ada, tidak hilang. Cuma kita sembunyikan di APH. Kalau mau tahu tentang saya, pernah melakukan kegiatan apa, lihat di APH,” ujarnya.
Surya menilai mekanisme tersebut lebih tertata dibandingkan membiarkan catatan masa lalu seseorang menjadi konsumsi publik tanpa batas.
Berbeda dengan Perlindungan Data Pribadi
Dalam diskusi tersebut, Surya juga menegaskan bahwa right to be forgotten memiliki filosofi berbeda dengan perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut dia, perlindungan data pribadi diberikan ketika seseorang belum memiliki perkara hukum. Data pribadi perlu dilindungi karena jika tersebar dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan pemilik data.
Sementara right to be forgotten berkaitan dengan seseorang yang telah memiliki perkara, telah mendapatkan putusan hukum, menjalani hukuman, dan menyelesaikan proses reintegrasi.
“Kalau perlindungan data pribadi belum ada case, tetapi data pribadi saya harus dilindungi. Kalau right to be forgotten ada case, ada kasus yang sudah diputus. Itu bedanya,” kata Surya.
Karena memiliki dasar dan tujuan yang berbeda, ia menilai right to be forgotten tidak tepat sekadar disisipkan ke dalam UU PDP maupun regulasi terkait teknologi informasi.
Dorong Undang-Undang Khusus
Surya berpandangan Indonesia perlu memiliki undang-undang khusus yang mengatur right to be forgotten secara komprehensif.
Menurutnya, konsep tersebut memiliki roh dan filosofi yang berbeda dengan UU PDP maupun aturan teknologi informasi sehingga membutuhkan regulasi tersendiri.
“Harus dibuat yang baru karena berbeda konteksnya. Rohnya berbeda, jadi harus terpisah. Tidak bisa disisipkan di Undang-Undang IT. Perlindungan data pribadi juga spiritnya berbeda,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah memiliki political will untuk merealisasikan gagasan tersebut melalui pembentukan regulasi baru.
Surya juga menyebut konsep right to be forgotten telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Spanyol. Dalam diskusi itu, Faisal Santiago menjelaskan pengalamannya melakukan riset mengenai konsep tersebut di Spanyol.
Di negara tersebut, menurut penjelasan dalam podcast, terdapat mekanisme pembatasan terhadap informasi masa lalu tertentu setelah seseorang menyelesaikan kewajiban atau hukuman yang ditetapkan pengadilan, termasuk dalam kaitannya dengan hasil pencarian di mesin pencari.
Lindungi HAM dan Privasi
Surya menilai dasar utama penerapan right to be forgotten adalah perlindungan HAM dan privasi.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum harus menempatkan perlindungan HAM sebagai salah satu prinsip utama dalam pembentukan kebijakan hukum.
“Pemerintah harus memikirkan bahwa karena Undang-Undang Dasar menjunjung tinggi HAM. Ini persoalan HAM. Jadi HAM seseorang harus kita lindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus sejarah atau membenarkan tindak pidana yang pernah dilakukan seseorang.
Sebaliknya, konsep tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah menjalani hukuman agar dapat kembali ke masyarakat tanpa terus dibebani stigma atas kesalahan masa lalunya.
“Bukan untuk melindungi dengan menghilangkan kesalahan, tetapi membatasi. Jangan orang yang sudah menjalani, sudah selesai, apalagi sudah mati, masih terus diberitakan masa lalunya,” katanya.
Tidak Berlaku untuk Kejahatan Baru
Surya juga menegaskan bahwa right to be forgotten tidak berarti seseorang terbebas dari pemberitaan apabila kembali melakukan tindak pidana.
Jika mantan narapidana kembali melakukan kejahatan, perkara baru tersebut tetap dapat diberitakan sesuai ketentuan hukum dan prinsip jurnalistik.
“Kalau yang baru, kita tetap beritakan. Tapi yang baru, yang lamanya enggak boleh. Ketika yang baru ini sudah lagi menjalani hukuman dan reintegrasi lagi, yang kedua ini tidak bisa lagi kita beritakan,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Surya, prinsip right to be forgotten tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan memberikan batas yang jelas antara kepentingan publik terhadap perkara baru dan hak seseorang atas privasi setelah menyelesaikan proses hukum.
Jejak Digital dan Stigma Politik
Faisal Santiago menyoroti tantangan penerapan konsep tersebut di era digital, terutama karena Indonesia memiliki siklus politik lima tahunan yang memungkinkan rekam jejak masa lalu seseorang kembali digunakan sebagai bahan kampanye atau serangan politik.
Surya mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa regulasi mengenai right to be forgotten diperlukan.
Menurutnya, jangan sampai perkara yang sudah selesai dijalani berubah menjadi bahan untuk terus menyerang seseorang dalam kehidupan sosial maupun politik.
“Jangan dijadikan bahan bancakan. Ini harus diatur,” ujarnya.
Ia juga menyinggung maraknya konten digital berupa meme, parodi, maupun pemberitaan yang terus mengangkat kesalahan seseorang setelah proses hukumnya selesai.
Menurutnya, kritik dan pemberitaan terhadap sebuah perkara tentu dapat dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung atau ketika terdapat kepentingan publik yang sah. Namun setelah seseorang menyelesaikan hukuman dan menjalani reintegrasi, perlu ada batasan terhadap publikasi masa lalu tersebut.
Dorong Pemerintah Siapkan Sistem Informasi
Surya mengusulkan pemerintah menyiapkan sistem atau database resmi yang dikelola aparat berwenang untuk menyimpan catatan kriminal seseorang.
Sistem tersebut dapat menjadi rujukan apabila terdapat kepentingan hukum atau kebutuhan verifikasi terhadap rekam jejak seseorang.
Dengan mekanisme itu, catatan kriminal tidak hilang, tetapi tidak lagi menjadi informasi yang dapat disebarluaskan secara bebas di ruang publik.
“Jadi pemerintah akan buka akses tentang data kriminal seseorang. Enggak hilang, cuma pemberitaannya sudah hilang tentang masa lalunya,” katanya.
Ia berharap konsep tersebut dapat dibahas lebih lanjut melalui seminar, kajian akademik, dan pembahasan bersama pemerintah serta pembentuk undang-undang.
Faisal Santiago sendiri menyebut rencana menghadirkan narasumber dari Indonesia, Spanyol, dan India untuk membahas lebih jauh penerapan right to be forgotten serta kemungkinan rekomendasi kebijakan bagi Indonesia.
Surya menyambut baik rencana tersebut dan menilai kajian lintas negara penting sebagai bahan untuk merumuskan regulasi yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia.
Terobosan Hukum
Surya menilai penerapan right to be forgotten bukan merupakan kemunduran hukum, melainkan sebuah terobosan hukum untuk memperkuat perlindungan HAM dan memberikan kesempatan kedua kepada seseorang yang telah menyelesaikan proses pidana.
“Ini justru terobosan karena kita memberikan perlindungan. Kita menghilangkan image seumur hidup, labeling seumur hidup terhadap seorang napi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah memiliki kemauan politik dan kemauan baik untuk menindaklanjuti gagasan tersebut dalam bentuk regulasi yang jelas.
“Ini yang perlu di-follow up. Harus dibuat dalam bentuk perundang-undangan,” pungkas Surya Jaya.
