INDOPOS-JAKARTA — Penanganan kasus kematian Sutrimo terus menyedot perhatian publik. Di tengah derasnya spekulasi dan asumsi yang beredar, pembuktian berbasis sains (scientific crime investigation) serta transparansi hukum kini menjadi fondasi utama untuk menyingkap tabir kematian korban.
*Duduk Perkara dan Clarifikasi Pihak Keluarga Majikan*
Guna meluruskan narasi liar di masyarakat, tim kuasa hukum keluarga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kantor Hukum Lia, Daniel & Partners menyampaikan klarifikasi resmi mengenai hubungan kerja antara almarhum dan majikannya.
Perwakilan tim kuasa hukum, Achmad Benyamin Daniel, S.H., menegaskan bahwa hubungan Sutrimo dan Febrie Adriansyah selama ini berjalan harmonis serta profesional. Tidak pernah ada rekam jejak perselisihan maupun konflik personal di antara keduanya. Lebih lanjut, tim hukum meluruskan kronologi awal di lapangan. Sesaat sebelum ditemukan meninggal dunia, Sutrimo sempat berkomunikasi dengan rekannya dan mengeluhkan kondisi tubuhnya yang mendadak lemas untuk meminta bantuan.
Fakta ini dinilai penting agar publik dapat memahami gambaran peristiwa secara utuh berdasarkan data awal, bukan sekadar andaian.
*Desakan Transparansi Melalui SP2HP*
Dari kacamata prosedur penegakan hukum, kasus ini turut mendapat pengawalan dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Ia mengingatkan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban berkala dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Penyampaian SP2HP bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional keluarga korban sekaligus sarana kontrol publik. Langkah transparan ini sangat krusial untuk menjaga akuntabilitas penyidik, serta menjawab berbagai kejanggalan yang timbul termasuk kabar hilangnya barang-barang pribadi milik almarhum.
*Uji Forensik Ilmiah Mengapa Prosesnya Membutuhkan Waktu?*
Sementara itu, penanganan teknis medis berada di bawah koordinasi Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFMI). Ketua PDFMI, Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM., mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Banyumas telah selesai dilakukan.
Dari analisis visual awal saat ekshumasi, tim mendapati indikasi mekanik yang mengarah pada dugaan asfiksia yaitu kondisi tubuh yang mengalami kekurangan oksigen atau mati lemas. Namun, dr. Sumy Hastry menekankan bahwa dugaan ini belum menjadi kesimpulan akhir.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sendiri.
Penuntasan misteri kematian Sutrimo kini bergantung pada dua hal mendasar: transparansi penyidikan kepolisian dan keakuratan hasil laboratorium forensik.
Pembuktian ilmiah adalah satu-satunya jalan untuk menghadirkan keadilan yang objektif bagi semua pihak. (***)
