‎INDOPOS-Ketua Harian DPP Partai Ummat, Heikal Safar, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan konsolidasi secara masif guna membesarkan partai. Langkah strategis ini dipersiapkan jauh-jauh hari dengan target utama memenangkan Pemilu 2029 dan memastikan Partai Ummat memiliki perwakilan yang kuat di Senayan.
‎​Semangat kebangkitan ini sangat terasa dalam acara diskusi kebangsaan bertajuk “Partai Ummat Penjaga Gawang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 62/PUU-XXII/2024”. Acara yang juga digelar dalam rangka menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW ini diselenggarakan di Komplek Grand Kota Bintang, Gedung Heikal Safar & Partner, Jl. Kalimalang, Kota Bekasi.
‎​Diskusi tersebut menyoroti langkah progresif Partai Ummat pasca-keluarnya putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0%. Dengan aturan baru ini, semua partai politik yang sah sebagai peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk mencalonkan presiden.
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh dan pakar hukum sebagai pembicara, antara lain Ust. Farid Okbah, MA., Dr. Theo Yusuf, SH., MH., dan Dr. (C). Thorik Thalib, SH., MH.
‎​Dalam salah satu materi yang dipaparkan oleh Dr. Theo Yusuf (Yusuf MS) berjudul “Mengawal Putusan MK No. 62 Tahun 2024: Konsekuensi Hukum Atas Pengabaian Negara”, dijelaskan bahwa putusan ini merupakan tonggak penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Gugatan yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi ini diajukan oleh sejumlah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
‎​Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menghapus ketentuan presidential threshold yang sebelumnya mewajibkan perolehan 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
‎​Merespons putusan bersejarah tersebut, diskusi ini turut melempar pertanyaan besar kepada publik, “Siapa Calon Presiden Partai Ummat 2029?”.
Partai Ummat bertekad untuk tidak membiarkan putusan ini diabaikan oleh pembuat undang-undang maupun penyelenggara negara. Heikal Safar menyadari bahwa dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan ini, peluang bagi Partai Ummat semakin terbuka lebar. Melalui konsolidasi internal yang solid dan jargon “Bangkit Bersama, Tegakkan Keadilan, Wujudkan Perubahan”, Partai Ummat bersiap menyongsong kemenangan di kontestasi politik 2029 mendatang. (***)
