INDOPOS-JAKARTA-Saat dihubungi awak media pada tanggal 23 Agustus 2026, Komaruzzaman, S.H., M.H. selaku Advokat, praktisi hukum dan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Pendukung Gibran (DPP MPG), dan juga selaku penulis ini menegaskan, “Gugatan oleh pihak terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di PTUN Jakarta terkait penyetaraan ijazah SMA Bpk. Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki implikasi hukum terhadap kedudukan Bpk. Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden Republik Indonesia.”
Komaruzzaman menyampaikan bahwa Bpk. Gibran Rakabuming Raka berdiri di posisi yang benar, menaati hukum dan mengikuti prosedur administrasi yang ada di Republik ini, termasuk penyetaraan ijazah SMA-nya kepada pihak yang berwenang yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang kini disebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan kepada Penggugat.
Maka pada tanggal 6 Agustus 2019, Kemendikbud menerbitkan Surat Penyetaraan Nomor: 9149/D.DI/KS/2019, yang menyetarakan pendidikan menengah atas di Indonesia. Beliau meyakini Kemendikdasmen memiliki dasar dan argumentasi hukum yang kuat atas dikeluarkannya surat penyetaraan tersebut.
Beliau menegaskan kembali tidak ada implikasi hukum sama sekali terhadap kedudukan Bpk. Gibran Rakabuming Raka, karena Bpk. Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan kepada pihak yang berwenang untuk menentukan penyetaraan tersebut, yakni Kemendikdasmen.
Terkait sayembara DI yang menyatakan siapa saja yang bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Bpk. Gibran Rakabuming Raka memberi hadiah hampir Rp3,5 M, Komaruzzaman menduga kuat DI lagi menghibur diri atas beban hukum yang masih dipikulnya, dan juga diduga sedang mencari sensasi di medsos agar kelihatan hebat. Tetapi sayembara itu diketawain orang, sayembara omong kosong, sama dengan narasi “Gantung saya di Monas jika terbukti Korupsi”, karena semua orang tahu Bpk. Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat di dalam negeri, maka adanya surat penyetaraan tersebut.
Dan tidak ada Undang-Undang yang mewajibkan warga negara RI wajib menempuh pendidikan SMA atau sederajat di dalam negeri.
Adapun pendidikan Bpk. Gibran Rakabuming Raka yakni:
SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta (Solo), SMP Negeri 1 Surakarta (Solo), Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Sydney, Management Development Institute of Singapore / University of Bradford Singapura.
Jadi kalau DI sayembara berhadiah siapa yang dapat menunjukkan ijazah SMA/sederajat Bpk. Gibran Rakabuming Raka, itu hal yang tidak masuk akal atau berakal-akal, pangkasnya. (***)
