INDOPOS-Jakarta, 21 Agustus 2026 – PT TASPEN (Persero) terus mempermudah akses layanan peserta, termasuk dalam penyediaan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dapat diunduh melalui TOS TASPEN. Kemudahan ini membantu peserta pensiun yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Untuk memperoleh Bukti Potong yang akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOS TASPEN
1. Buka laman https://tos.taspen.co.id.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar. Apabila belum memiliki akun, lakukan Sign Up terlebih dahulu.
3. Pilih menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
4. Pilih Tahun SPT, kemudian klik Cek Bukti Potong.
5. Klik Cetak untuk mengunduh Bukti Potong dalam bentuk PDF.
6. Simpan Bukti Potong tersebut dan gunakan sebagai dokumen pendukung saat menyampaikan SPT Tahunan melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan, “Melalui TOS TASPEN, peserta tidak perlu ke kantor hanya untuk memperoleh Bukti Potong Pajak, karena seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja,”.
Setelah memperoleh Bukti Potong tersebut, peserta dapat melanjutkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui www.coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila mengalami kendala dalam proses pelaporan SPT, peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh pendampingan.
Bukti Potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan. Oleh karena itu, peserta diharapkan terlebih dahulu mengunduh Bukti Potong melalui TOS TASPEN sebelum mengakses sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan, TASPEN mengajak seluruh peserta untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan lebih mudah, tertib, dan tepat waktu.
Penyediaan layanan Bukti Potong secara digital merupakan bagian dari komitmen TASPEN sebagai Center of Excellence (CoE) dalam menghadirkan layanan yang mudah, aman, dan berorientasi pada peserta. Sebagai bagian dari Danantara, TASPEN terus memperkuat transformasi digital layanan yang selaras dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berpusat pada masyarakat.
Mudah memperoleh bukti potong, nyaman menyampaikan SPT Tahunan.
Tentang PT TASPEN (Persero)
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Berdiri sejak 17 April 1963, PT TASPEN (Persero) turut berperan aktif dalam kesejahteraan sosial, khususnya bagi ASN di Indonesia.
PT TASPEN (Persero) saat ini memiliki beberapa produk dan layanan, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
PT TASPEN (Persero) saat ini merupakan The First Chairman of Asian Civil Service Pension Association (ACSPA) atau Ketua Asosiasi Penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara pertama di Asia yang beranggotakan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi ASN dari berbagai negara di Asia antara lain Indonesia, Korea Selatan, Filipina, Thailand, dan Kamboja.
PT TASPEN (Persero) mengedepankan kenyamanan dan keselamatan peserta dengan menerapkan layanan digital superapps Andal by Taspen. Sebagai kanal informasi dapat menghubungi Call Center 1500919, kunjungi laman website official www.TASPEN.co.id, tcare.TASPEN.co.id, dan seluruh sosial media resmi milik PT TASPEN (Persero).
Jakarta, 21 Agustus 2026
Corporate Secretary
Henra
