INDOPOS-Jakarta – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya penegakan hukum guna memberantas dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dugaan penyimpangan dana hibah di Bamus Betawi. Hal ini sesuai komitmen Gubernur Pramono Anung untuk menciptakan good government, dan menghilangkan penyalahgunaan anggaran dari APBD DKI. Dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan,termasuk Bamus Betawi, asalnya dari APBD yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jakarta.
Manuara menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan anggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
«”Sikat semua yang tidak benar,” tegas Manuara Siahaan.»
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas rencana sejumlah pengurus Bamus Betawi yang akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah serta dugaan praktik cashback sebesar 20 persen kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Bamus Betawi kembali mencuat. Sejumlah pengurus organisasi dikabarkan mulai mengikuti langkah Sekretaris Jenderal Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, yang lebih dahulu menyampaikan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah organisasi tersebut.
Menurut sejumlah pengurus, dugaan penyimpangan anggaran bukan merupakan persoalan baru. Mereka menyebut indikasi penyalahgunaan dana hibah diduga telah berlangsung sejak 2025, namun saat itu belum ada pihak yang berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Tahyudin Aditya mengaku sebelumnya telah mengingatkan adanya dugaan penyimpangan melalui informasi yang kala itu dianggap sebagai “surat kaleng”. Menurutnya, berbagai informasi tersebut kini mulai mendapat perhatian setelah semakin banyak pengurus yang bersedia memberikan kesaksian.
«”Yang dulu dianggap surat kaleng, ternyata satu per satu mulai terbukti. Hanya saja waktu itu belum ada yang berani melapor,” ujar Tahyudin.»
Sejumlah pengurus Bamus Betawi kini tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Kejati DKI Jakarta. Mereka menyatakan siap memberikan klarifikasi serta menyampaikan informasi yang mereka ketahui terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Salah satu materi yang akan disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Lebaran Betawi 2025. Beberapa pengurus mengaku mendengar adanya dugaan praktik cashback sebesar 20 persen dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut. Dugaan itu disebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya “pengamanan” anggaran sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Hingga kini, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti melalui proses hukum.
Para pengurus yang mengaku mengetahui maupun mendengar informasi tersebut menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik agar seluruh dugaan dapat diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum.
Mereka menegaskan langkah pelaporan bukan ditujukan untuk menyerang organisasi masyarakat Betawi, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi serta upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan marwah organisasi.
Selain meminta Kejati DKI Jakarta menindaklanjuti laporan tersebut, para pengurus juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah Bamus Betawi, khususnya anggaran tahun 2025.
Mereka berharap proses audit dapat mengungkap secara transparan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
