INDOPOS-Jakarta – Dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Bamus Betawi kembali mencuat. Kali ini, sejumlah pengurus Bamus Betawi dikabarkan mulai mengikuti langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, yang sebelumnya secara terbuka menyuarakan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah organisasi tersebut.
Menurut sejumlah pengurus, dugaan penyelewengan anggaran bukanlah persoalan baru. Mereka menyebut indikasi penyalahgunaan dana hibah telah terjadi sejak tahun 2025, namun saat itu belum ada pihak yang berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Tahyudin Aditya sendiri mengaku pernah mengingatkan adanya dugaan penyimpangan melalui informasi yang sempat dianggap sebagai “surat kaleng”. Namun, menurutnya, berbagai informasi yang dulu dipandang sebelah mata kini justru mulai menemukan titik terang setelah semakin banyak pengurus yang berani memberikan kesaksian.
”Yang dulu dianggap surat kaleng, ternyata satu per satu mulai terbukti. Hanya saja waktu itu belum ada yang berani melapor,” ungkap Tahyudin.
Sejumlah pengurus Bamus Betawi kini dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Mereka mengaku siap memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan berbagai informasi yang mereka ketahui terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Salah satu dugaan yang akan disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan Lebaran Betawi 2025. Beberapa pengurus mengaku mendengar adanya praktik “cashback” sebesar 20 persen dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut. Dugaan itu disebut-sebut berkaitan dengan proses pengelolaan dana hibah yang bersumber dari pemerintah.
Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya “pengamanan” anggaran sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Klaim tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Para pengurus yang mengaku mengetahui maupun mendengar informasi tersebut menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik agar seluruh dugaan dapat diuji melalui proses hukum.
Mereka menegaskan bahwa keberanian Tahyudin Aditya menjadi pemicu bagi pengurus lain untuk ikut bersuara demi mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah.
Menurut mereka, langkah ini bukan ditujukan untuk menyerang organisasi Betawi, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi serta penyelamatan marwah organisasi masyarakat Betawi.
Para pengurus juga mendesak Gubernur DKI Jakarta agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan.
”Bukan berarti seluruh SKPD bekerja tidak benar. Bisa saja mekanisme di pemerintah sudah sesuai, namun apabila penerima hibah tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya, maka tetap berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar salah seorang pengurus.
Selain meminta Kejati DKI Jakarta menindaklanjuti laporan, para pengurus juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan dana hibah Bamus Betawi, khususnya anggaran tahun 2025.
Mereka berharap audit tersebut dapat mengungkap secara transparan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (***)
