INDOPOS-Jakarta – Aktivis penggiat anti korupsi, Ical Syamsudin, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli serta mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit, serta PAR dan DER yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Ical Syamsudin, pengusutan kasus tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Namun demikian, ia menilai penyidik juga perlu memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk pejabat di tingkat lebih tinggi, guna membuka kasus tersebut secara terang-benderang.

“Seharusnya Kejari Jakarta Timur juga memeriksa Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta agar kasus ini benar-benar terbuka dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Ical.

Ia berharap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran negara. (BK)