Oleh: Nur Ridwan & Prijanto
Konteks: Mengapa Isu Kembali ke UUD 1945 Asli Muncul?
Wacana kembali ke UUD 1945 asli kembali menjadi perbincangan dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Isu ini muncul setelah perubahan besar terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui empat tahap amandemen atau perubahan pada periode 1999–2002.
Perubahan tersebut mengubah secara fundamental dan signifikan struktur dan substansi ketatanegaraan Indonesia, mulai dari struktur ketatanegaraan dan mekanisme pemilihan presiden hingga pembentukan dan penghapusan lembaga negara baru dalam sistem konstitusi.
Dalam perjalanan waktu, sejumlah tokoh nasional memandang bahwa perubahan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjauh dari filosofi dasar negara, PANCASILA.
Salah satu tokoh yang dikenal konsisten menyuarakan evaluasi konstitusi adalah Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998. Dengan membentuk berbagai macam gerakan, seperti front Pembela Proklamasi ’45, Gerakan Pemantapan Pancasila, dll.
Perubahan Konstitusi Pasca Reformasi
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR antara tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Beberapa perubahan utama tersebut antara lain:
Tidak ada Lembaga Negara yang tertinggi
MPR bukan representatif Rakyat Indonesia
Dihapusnya syarat Presiden orang Indonesia asli
Lembaga Negara DPA dihapus
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh Rakyat
Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah
DPR anggotanya dari parpol saja
Penguatan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
Pembatasan masa jabatan Presiden
Perubahan tersebut berdalih demokratisasi dan demi terciptanya check and balance, namun justru menimbulkan sejumlah perdebatan mengenai jalan dan arah sistem ketatanegaraan.
Pandangan Try Sutrisno tentang UUD 1945
Selama proses amandemen atau perubahan, Try Sutrisno dkk selalu mengingatkan MPR saat itu, untuk hati-hati dalam amandemen dan dilakukan secara adendum.
Pada tahun 2002, Try Sutrisno bersama para tokoh seperti Sri Edi Swasono, Usep Ranuwijaya, Basofi Sudirman, Sri Mulyono Herlambang, Ny. Supeni, Kemal Idris, dll, yang tergabung dalam Front Pembela Proklamasi ’45 (FPP ’45) menuntut kepada MPR, untuk Kaji Ulang terhadap hasil perubahan UUD 1945.
Dalam berbagai forum kebangsaan, Try Sutrisno menilai bahwa perubahan konstitusi perlu dikaji ulang secara mendalam. Tuntutan Kaji Ulang waktu itu bersifat taktis, karena tuntutan Kembali ke UUD 1945 waktu itu, dituding ingin kembali ke Orba, tutur Bambang Wiwoho, wartawan senior dan pelaku sejarah waktu itu.
Menurut Try Sutrisno, sistem ketatanegaraan harus tetap berpijak pada filosofi Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia beberapa kali menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan sistem pemerintahan, memastikan stabilitas politik nasional, dan mempertahankan filosofi negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
Hingga akhir hayatnya pada 2 Maret 2026, Try Sutrisno dikenal sebagai salah satu tokoh yang terus mendorong diskursus nasional mengenai Gerakan Kembali ke UUD 1945 (Asli). Tidak pernah Try Sutrisno memiliki pemikiran untuk melakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945 hasil perubahan.
Pemikiran Konstitusi Prijanto
Pemikiran mengenai Kembali ke UUD 1945 (Asli) dilanjutkan dan juga diperkuat oleh gagasan Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012).
Melalui bukunya berjudul: “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia”
Prijanto menekankan bahwa UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dalam buku tersebut Prijanto, yang pernah jadi Aster KASAD Tahun 2007 ini, mengusulkan konsep:
“Kembali UUD 1945 (Asli) Untuk Disempurnakan Dengan Adendum.”
Artinya, naskah asli konstitusi tetap dipertahankan, dan perubahan konstitusi ditempatkan sebagai tambahan atau adendum.
Gagasan dan konsep mengenai UUD 1945 dengan Adendum telah dibahas dalam berbagai forum kebangsaan, diskusi konstitusi, serta kajian akademik di Indonesia.
Bahkan konsep tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “UUD NRI Tahun 1945 Disertai Adendum” yang diterbitkan oleh Gramedia pada tahun 2018, sebagai bagian dari upaya edukasi dan literasi konstitusi dan wacana mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.
Jalan Konstitusional Perubahan UUD
Secara faktual, konstitusi yang diberlakukan saat ini adalah UUD 1945 hasil amandemen 1999–2002.
Perubahan konstitusi secara formal hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yaitu melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan persyaratan tertentu.
Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kedudukan MPR saat ini dengan kedudukan MPR dalam UUD 1945 naskah asli. Dalam konstruksi UUD 1945 sebelum perubahan, MPR ditempatkan sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memegang dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dalam sistem tersebut, MPR memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar haluan negara serta berbagai keputusan strategis melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
Sedangkan setelah perubahan konstitusi pada periode 1999–2002, struktur ketatanegaraan Indonesia menempatkan MPR sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya, sehingga tidak lagi memiliki posisi sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Di samping itu, bahwa komposisi keanggotaan MPR saat ini belum sepenuhnya mencerminkan representasi Rakyat Indonesia. Beberapa kalangan menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terwakili secara langsung dalam struktur MPR (Utusan Golongan). MPR menjadi Lembaga Negara yang tidak adil, yang menurut Prijanto berdasarkan Teori Keadilan John Rawls, harus direformasi.
Perubahan kedudukan dan struktur representasi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan dalam diskursus ketatanegaraan mengenai efektivitas mekanisme perubahan konstitusi, terutama dalam konteks gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk disempurnakan dengan adendum.
Salah satu pertanyaan kritis yang sering disampaikan Prijanto adalah mengenai kondisi yang ia istilahkan sebagai “MPR tergembok”, yaitu situasi di mana lembaga yang memiliki kewenangan mengubah konstitusi justru dinilai tidak sepenuhnya representatif. Dalam pandangannya, menjadi tidak logis apabila lembaga yang dianggap belum sepenuhnya merepresentasikan rakyat Indonesia melakukan amandemen ke-5.
Meskipun demikian, secara prinsip hukum tata negara, setiap gagasan mengenai perubahan atau rekonstruksi konstitusi tetap harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Namun dalam pemikiran yang dikemukakan Prijanto, jika tidak ada instrumen hukum yang diatur oleh konstitusi, dan di sisi lain terjadi kegentingan negara, maka Presiden selaku Kepala Negara harus mengambil langkah menyelamatkan negara atas persetujuan rakyat melalui para pimpinan infra dan supra struktur politik, dan didukung oleh TNI, memberikan mandat kepada Presiden. Itulah pemikiran Prijanto, yang dituangkan dalam bukunya ‘’Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia’’.
Prijanto mengistilahkan dengan ‘’Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan’’ yang pernah disampaikan dihadapan para tokoh, termasuk dihadapan pak Try Sutrisno, pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2022, di Gandys Steak Hayam Wuruk Jakarta Pusat. (Youtube: Mayjen TNI Prijanto: ‘’Terjadi KEGENTINGAN NEGARA , Tetapi MPR TERGEMBOK’’).
Dinamika Pemikiran Konstitusi Indonesia
Perdebatan mengenai kembali ke UUD 1945 asli menunjukkan bahwa perjalanan konstitusi Indonesia masih terus berlangsung, terutama pasca 25 tahun penggunaan UUD 45 hasil perubahan yang dari perspektif Demokrasi substantif menunjukkan Indonesia jauh dari cita-cita dan tujuan nasional.
Diskursus ini mencerminkan upaya berbagai kalangan untuk mencari desain sistem ketatanegaraan yang demokratis, stabil secara politik, efektif dalam mendorong pembangunan nasional, yang salah satu pilihan diskursus yang saat ini mencuat dan berkembang adalah ‘’Kembali ke UUD 1945, Untuk Disempurnakan dengan Adendum’’.
Pemikiran tokoh seperti Try Sutrisno dan Prijanto menjadi bagian dari dinamika intelektual tersebut. Konsistensi pemikiran Try Sutrisno sejak proses amandemen awal tahun 1999, tahun 2002 hingga wafat, hanya dua ajakan yaitu Kembali ke UUD 1945 dulu dan Kaji Ulang hasil amandemen untuk dipilah dan dipilih yang baik, untuk dijadikan adendum.
Hal ini disampaikan beliau kepada wartawan senior Bambang Wiwoho bersama Prijanto ketika bersilaturahmi, pasca peristiwa Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI.
Try Sutrisno, tidak pernah untuk mendorong melakukan Amandemen lagi, karena hasil amandemen tahun 1999-2002, dinilai sudah tidak Pancasilais lagi. Jadi untuk apa?
Harapan
Wacana kembali ke UUD 1945 asli merupakan bagian dari dinamika pemikiran konstitusional di Indonesia.
Gagasan tersebut tidak hanya mencerminkan kritik terhadap sistem politik pasca reformasi, tetapi juga menunjukkan adanya upaya untuk menata kembali sistem ketatanegaraan agar lebih sesuai dengan filosofi dasar negara, Pancasila.
Selama tetap ditempuh melalui mekanisme konstitusional dalam arti dibicarakan secara musyawarah oleh para pimpinan supra dan infra struktur politik, sehingga didapatkan titik temu, diskursus ini akan terus menjadi bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia.
Kapan dilakukan dan diambil keputusannya, sesegera mungkin, sebelum Indonesia punah, itulah pesan Jenderal TNI Purn Widjojo Sujono. (***)
